HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Hakikat Bangsa dan Negara
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Politik Luar Negeri Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Welcome to Praktek Diplomasi, Konsuler dan Protokoler
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Presiden dan DPR.
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PENYIDIKAN.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ketanegaraan Indonesia
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER Devica Rully, SH., MH., LL.M FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2017 MATERI XII

Dasar Hukum berlakunya HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER Alinea IV Pembukaan UUD 19451 Pasal 11 UUD 1945 Konvensi wina tentang Hubungan diplomatik tahun 1961 (Vienna Convention on Diplomatic Relations) UU Nomor 1 Tahn 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik tahun 1961 Konvensi mengenai misi-misi khusus tahun 1969 (vienna convention on spesial mission) UU Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai misi-misi khusus UU Nomor 37 TAHUN 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, ormas, LSM atau Warga Negara Indonesia Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah Pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi maalah internasional gunamencapai tujuan nasional HUBUNGAN LUAR NEGERI

Penyelenggara Hubungan dan Politik Luar Negeri Presiden (pasal 5 UU no 37 taun 1999) Presiden dengan persetujuan DPR, daam hal “menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain” Menteri Luar Negeri (atas dasar pelimpahan wewenang oleh presiden) Pejabat negara, pejabat lain atau orang lain yang melakukan tugas tertentu (atas dasar penunjukan oleh presiden) Aparatur Hubungan Luar Negeri (Duta Besar, dll) Penyelenggara Hubungan dan Politik Luar Negeri

Hukum Diplomatik Tujuan Dari dibentuknya misi Diplomatik : Mewakilkan Negara Pengirim di wilayah Negara Penerima Melindungi kepentingan Negara Pengirim di wilayah Negara Penerima, sesuai dengan hukum internasional Melakukan negosiasi/ perundingan dengan Pemerintah Negara Penerima Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya pengirim. Mempromosikan hubungan yang bersahabat dengan Negara Penerima dan meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan, Pengetahuan dan teknologi. Hukum Diplomatik

Pembukaan HUBUNGAN DIPLOMATIK Setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai right of legation/ Hak Legasi. Hak Legasi terbagi menjadi 2 yaitu: Hak Legasi aktif, yaitu hak suatu negara untuk mengakreditasikan wakilnya ke negara lain. Hak Legasi Pasif, yaitu hak kewajiban untuk menerima wakil- wakil negara asing Pembukaan HUBUNGAN DIPLOMATIK

Pasal 2 Konvensi Wina tahun 1961 “Pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar saling kesepakatan” Kesepakatan tersebut harus dalam bentuk untuk membuka hubungan diplomatik dan kesepakatan untuk membuka perwakilan tetap. Pembukaan hubungan diplomatik dengan suatu negara dan pembukaan perwakilan tetap suatu negara merupakan dua hal yang berbeda. Suatu negara dapat membuka hubungan diplomatik, tetapi belum tentu langsung membuka perwakilan tetap.

Klasifikasi Pejabat Diplomatik Menurut Konferensi Wina tahun 1961 pasal 14, klasifikasi Pejabat Diplomatik dibagi atas 3 kelas yaitu: Para Duta Besar atau Nuncios yang dikareditasikan kepada Kepala Negara dan para kepala perwakilan lain yang sama pangkatnya. Para Utusan, Duta dan Internuncious yang diakreditasikan kepada Kepala Negara. Para Kuasa Usaha yang diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri. yang terdiri dari dua golongan : Kuasa Usaha tetap Kuasa usaha sementara Klasifikasi Pejabat Diplomatik

Penunjukkan Kepala Perwakilan Pasal 13 (2) tentan UUD 1945 disebutkan bahwa; “Dalam hal mengangkat Duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR” Penunjukkan Kepala Perwakilan

PESONA NON GRATA Menurut Pasal 9 Konvensi Wina yaitu:   “ Negara penerima setiap waktu dan tanpa penjelasan dapat membantu negara pengirim bahwa kepala perwakilan atau salah satu anggota staf diplomatiknya adalah persona non-grata dank arena itu harus dipanggil kembali atau mengakhiri tugasnya di negara penerima” PESONA NON GRATA

Berakhirnya Misi Diplomatik Menurut pasal 43 Konvensi Wina yaitu berakhirnya misi diplomatik seorang staf perwakilan adalah karena: Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir Adanya pemberitahuan dari negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara tersebut menolak untuk mengakui seorang pejabat diplomatik sebagai anggota perwakilan. Berakhirnya Misi Diplomatik

PENYERAHAN SURAT KEPERCAYAAN Menurut pasal 13 Konvensi Wina yaitu: “seorang kepala perwakilan dianggap telah memulai tugasnya di negara akreditasi setelah menyerahkan surat-surat kepercayaan atau setelah memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan copy surat-surat kepercayaannya kepada kementrian luar negeri negara penerima” PENYERAHAN SURAT KEPERCAYAAN

tugas-tugas perwakilan Diplomatik Menurut pasal 3 Konvensi Wina, tugas-tugas perwakilan Diplomatik yaitu: Mewakili negara pengirim di negara penerima Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum internasional Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim Meningkatkan hubungan persahabatan antara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. tugas-tugas perwakilan Diplomatik

Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik Pasal 20-38 Konvensi Wina mengenai Hubungan diplomatik, diantaranya : Kekebalan pribadi, berdasarkan Pasal 29 Konvensi Wina : ‘Pejabat diplomatik tidak boleh diganggu, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan martabatnya ” Kebebasan bergerak dan berpergian Mengijinkan dan Melindungi komunikasi yang bebas Bebas dari Pajak dan beacukai Kebebasan dari kewajiban-kewajiban dinas dan militer Kekebalan yurisdiksi 7. dll Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik

Adalah Agen suatu negara di luar negeri, yang bukan merupakan agen diplomatik, yang bertujuan untuk melindungki kepentingan komersial negaranya, selain menjalankan tugas seperti :membuat akta notaris, memberikan pasport, mengurus perkawinan dan melaksanakan yurisdiksi disipliner atas awak-awak kapal milik negaranya KONSUL

Adalah merupakan suatu praktek tradisional bahwa seorang kepla perwakilan konsuler dilengkapi oleh pemerintahanya dengan suatu surat resmi yang dinamakan surat tauliah atau commision atau lettre de provision. Surat tauliah ini berisikan nama lengkap, gelar konsuler, wilayah konsuler tertentu dimana seorang kepala perwakilan melaksanakan tugasnya. Surat tersebut dikirim melalui saluran diplomatik ke negara penerima. Apabila negara penerima tidak berkeberatan, maka negara penerima akan mengeluarkan dokumen yang bernama Execuatur yang berisi persetujuan pengangkatan kepala perwakilan konsuler tersebut. Exequatur

Tugas-tugas Konsuler Menurut pasal 5 Konvensi Wina menyatakan bahwa: Tugas-tugas konsul adalah melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya yang berada di negara penerima, memajukan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan, mengamati keadaan dan perkembangan dibidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan di negara penerima, mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada warga negara pengirim, visa atau surat-surat lainnya, membantu warga negara pengirim, bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil, melaksankan hak pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal negara pengirim serta fungsi-fungsi lainnya yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan negara penerima. Tugas-tugas Konsuler

Penggolongan Pejabat Konsuler Konsul Jendral Konsul Wakil Konsul Agen Konsuler Penggolongan Pejabat Konsuler

Hak dan Keistimewaan Konsul Kekebalan Jurusdiksi Konsul tidak seluas wakil-wakil diplomatik Kebebasand ari kewajiban menajdi juri Hak untuk berkomunikasi secara ebbas dengan warga dari Negara Pengirim Kekebalan atas surat-surat dan arsip resmi Hak untuk dibebaskan dari pertanggung jawaban bila melakukan kejahatan sampai saat exequatur dicabut atau kedudukan konsul diganti dengan yang lain Hak dan Keistimewaan Konsul

Perbedaan antara Duta dan Konsul Ruang Lingkup tugasnya Tingkatan kekebalan/ keistimewaannya Surat Pengangkatannya Perbedaan antara Duta dan Konsul

TERIMAKASIH