MENGAWAL KKBPK DI ERA UU DESA Dra. Romlah Kepala Badan Keluarga Berencana & Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Semarang
KEISTIMEWAAN UU DESA NO 6 TH 2014 Melalui perdebatan panjang selama 7 tahun Disetujui pada hari Rabu 18 Dsember 2013 .Unjukrasa Kepala Desa dg massa yang besar Ditolak hanya oleh kepala desa se Sumatra Barat.
MENGATUR TENTANG APA UU DESA ? 1. Dana Milyaran Rupiah masuk ke Desa Pasal 72 ayat 1 mengenai sumber pendapatan Desa ( 10 % dari dana perimbangan yg diterima Kabupaten.)
2. Penghasilan Kepala Desa Pasal 66 ( Kepala Desa atau yg disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yg diterima oleh Kab./Kota ditetapkan oleh APBD, Selain penghasilan tetap yg dimaksud Kades dan Perangkat Desa jg memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainnya yg syah.
4. Kewenangan Kepala Desa 4. Kewenangan Kepala Desa. Kepala Desa berkuasa penuh untuk mengatur dan membangun Desanya bersama dg Badan Permusyawaratan Desa.
4. Masa Jabatan Kepala Desa 4. Masa Jabatan Kepala Desa. Ps 39 ( masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut turut atau idak secara berturut turut. Demikian pula BPD.
5. Penguatan Fungsi Badan permusyawaratan Desa. ( Pasal 55 ) BPD mempunyai fungsi : 1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa . 3) Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.
Strategi Penganggaran KKBPK di Desa Jun-Sept Jun-Sept Strategi Penganggaran KKBPK di Desa SIKLUS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA RPJMDes 6 tahun RKPDes Jun-Sept APBDes Okt-Des Pelaksanaan Pengawasan Jan-Des Laporan & Pertangjwbn RKPDes & APBDes Juli & Jan Perenc Kab/Kota APBDes – P Siklus Perencanaan Pembangunan Desa
Out come Pokja KB Desa Menurunkan angka kemiskinan Meningkatkan kualitas SDM Menurunkan jumlah kelahiran Meningkatkan capaian program KB MKJP Menurunkan angka pernikahan dini Meningkatkan angka harapan hidup Lansia
No Kecamatan Alokasi dana desa Bagi hasil pajak & retribusi daerah total 1 Getasan.55 347.800.000 45.795.000 420.595.000 2 Nogosaren 415.003.000 46.050.000 461.053.000 3 Tolokan 621.235.000 64.917.000 686.152.000 4 Sumogawe 380.303.000 45.932.000 426.235.000 5 Manggihan 395.011.000 41.347.000 436.358.000 6 Samirono 398.247.000 49.666.000 447.913.000 7 Tajuk 579.249.000 50.803.000 630.052.000 8 Getasan 425.554.000 78.879.000 504.433.000 9 Batur 664.292.000 58.233.000 722.525.000 10 Kopeng 547.897.000 57.309.000 605.206.000 11 Jetak 531.990.000 46.155.000 578.145.000 12 Polobogo 469.617.000 41.248.000 510.865.000 13 wates 436.528.000 48.612.000 485.140.000 JUMLAH 6.239.726.000 674.946.000 6.914.672.000
Terima Kasih