Prinsip KYC/PMN
PENGERTIAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (PMN)/ Know Your Customer Principle (KYC) PMN merupakan suatu prinsip kebijakan yang diterapkan dalam rangka mengetahui identitas nasabah, mamantau kegiatan transaksi nasabah, mengidentifikasi dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. 2
KEWAJIBAN MENERAPKAN PMN Penerapan PMN oleh PJK adalah sebuah kewajiban yang diamanatkan ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas/regulator dari masing-masing industri, yaitu : Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), bagi bidang usaha Perbankan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 tanggal 30 Januari 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank (Asuransi, Pembiayaan, dan Dana Pensiun); Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-02/PM/2003 tanggal 15 Januari 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Pasar Modal. 3
PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER Pasal 17 UU TPPU “Setiap orang yang melakukan hubungan usaha dengan Penyedia jasa Keuangan wajib memberikan identitasnya secara lengkap dan akurat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan”. Selanjutnya, diatur bahwa PJK wajib memastikan pengguna jasa bertindak untuk diri sendiri atau orang lain”
PRINSIP Know Your Customer PRINSIP KYC (Know Your Customer) dalam Transaksi 1. Nama Jelas, Identitas dan Alamat Lengkap : A. Pelaku Transaksi B. Pemilik Rekening C. Penerima Dana 2. Hubungan (hukum) antara pelaku dengan Pemilik Rekening atau Penerima Dana 3. Jumlah Uang yang ditransaksikan 4. Media Transaksi yang digunakan 5. Profile Nasabah (Pekerjaan, Jabatan, Jumlah Penghasilan, dll) 6. Tujuan Penggunaan Dana 7. Sumber Dana
PROFILE NASABAH BANK Bank wajib memelihara profile nasabah, sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai: Pekerjaan/bidang usaha Jumlah penghasilan Rekening lain yang dimiliki Aktivitas transaksi normal Tujuan pembukaan rekening
HIGH RISK Customer AU High Risk COUNTRY CUSTOMER BISNIS NCCT LEGISLATIF COUNTRY TERORIST EKSEKUTIF AD PEP YUDIKATIF High Risk TNI AU CUSTOMER WNA AL POLRI TERSANGKA/ TERDAKWA FSP BISNIS REAL ESTATE DEALER MBL TOKO EMAS
PELAKSANA TUGAS MENERAPKAN PMN Guna melaksanakan tugas menerapkan PMN, PJK pada umumnya membentuk Unit Khusus Pengenalan Nasabah (UKPN) di dalam struktur organisasinya. 8
Bagaimana Peran KYC? FOKUS PJK TOOLS REPORT PROBLEMS/ NEEDS BANK INDONESIA STR DEPARTEMEN KEU AML SOLUTION UNIT PMN/AML PJK BAPEPAM/DJLK CTR PASAL 17 UU TPPU FOKUS PJK
Identifikasi PJK Atas Transaksi Keuangan Mencurigakan Kebiasaan KYC Kebijakan Profile TRX PJK RED FLAG NASABAH A N L I S NO Bisnis Sumber dana TIDAK WAJAR ? Pekerjaan FILING LTKM YES UNSUR TKM JUSTIFIED? YES NO
PERATURAN BANK INDONESIA NO. 11/28/PBI/2009 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME BAGI BANK UMUM
LATAR BELAKANG PERUBAHAN Maraknya tindak pidana pencucian uang yg membutuhkan peran dan kerjasama perbankan Upaya mitigasi berbagai risiko yang timbul (risiko hukum, risiko reputasi, risiko operasional, risiko konsentrasi). Pemenuhan standar internasional dalam AML/CFT yang dikeluarkan oleh FATF Penyesuaian PBI ttg Penerapan PMN terhadap 40+9 FATF Rec.
DASAR HUKUM 40 + 9 FATF Recommendation UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 25 Tahun 2003. UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diunah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004. UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantaran tindak pidana teroris.
Pokok-pokok Penyesuaian Penggunaan istilah CDD Penerapan Risk Based Approach Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris Pengaturan mengenai simplified CDD, CDD oleh pihak ketiga, correspondent banking dan transfer dana
Pokok-Pokok Pengaturan Umum Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris Kebijakan dan Prosedur Pengendalian Intern Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Pelatihan Penerapan Program APU & PPT bagi KC dari Bank yang Berbadan Hukum Indonesia di Luar Negeri Pelaporan Lain-Lain Peralihan & Penutup
Pengawasan Aktif Bank wajib menerapkan program APU & PPT dan merupakan penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan. Program APU & PPT mencakup paling kurang: pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; kebijakan dan prosedur; pengendalian intern; sistem informasi manajemen; dan sumber daya manusia dan pelatihan.
Pengawasan Aktif Direksi memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program APU dan PPT mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan memastikan bahwa satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT terpisah dari satuan kerja yang mengawasi penerapannya
Pengawasan Aktif Direksi ...lanjutan membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU dan PPT memastikan bahwa kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bank memiliki pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus atau pejabat yang melaksanakan program APU dan PPT
Kebijakan dan Prosedur Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis APU & PPT, dengan ketentuan: Wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang atau pendanaan terorisme dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan. wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
Customer Due Dilligence Dilakukan pada saat: melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah; melakukan hubungan usaha dengan WIC; Bank meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Beneficial Owner; atau terdapat transaksi keuangan yang tidak wajar yang terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Risk Based Approach Dalam penerimaan Nasabah, Bank wajib menggunakan pendekatan berdasarkan risiko dengan mengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme. Pengelompokan risiko akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penerimaan Nasabah Bank wajib meminta informasi yg memungkinkan Bank utk mengetahui profil Nasabah Identitas Nasbah dibuktikan dengan keberadaan dokumen pendukung Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah Bank dilarang untuk membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. Bank wajib melakukan pertemuan langsung (face to face) pada awal melakukan hubungan usaha. Bank wajib mewaspadai transaksi/hubungan usaha yang berasal/terkait dengan negara yg pelaksanaan rekomendasi FATF belum memadai.
Permintaan Informasi dan Dokumen Bank wajib : mengidentifikasi dan mengklasifikasikan calon Nasabah atau Nasabah ke dalam kelompok perseorangan, perusahaan, atau Beneficial Owner meminta informasi kepada calon Nasabah dan WIC yang disertai dengan dokumen pendukung.
Beneficial Owner Ketentuan umum: Bank wajib memastikan apakah calon Nasabah atau WIC mewakili Beneficial Owner. Bila mewakili Beneficial Owner maka Bank wajib melakukan prosedur CDD terhadap Beneficial Owner yang sama ketatnya dengan prosedur CDD bagi calon Nasabah atau WIC. Bank wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya mengenai Beneficial Owner.
Beneficial Owner...lanjutan Nasabah merupakan Bank lain di luar negeri yang menerapkan program APU dan PPT yang paling kurang setara dengan PBI APU dan PPT yang mewakili Beneficial Owner, maka dokumen mengenai Beneficial Owner berupa pernyataan tertulis dari Bank di luar negeri bahwa identitas Beneficial Owner telah dilakukan verifikasi oleh Bank di luar negeri tersebut. Bila Bank meragukan identitas Beneficial Owner, Bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan calon Nasabah atau WIC.
Terima Kasih Kunjungi situs PPATK di http://www.ppatk.go.id Email: contact-us@ppatk.go.id