(Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga - JALA PRT) Pentingnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum BALEG DPR RI pada tanggal 4 November 2009 Oleh Dewita Hayu Shinta (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga - JALA PRT)
Mengapa menjadi PRT? Kemiskinan struktural Pendidikan rendah Lapangan pekerjaan terbatas
Realitas PRT Sebagian besar adalah perempuan. Lebih dari 30% adalah anak Bekerja pada kondisi 3D (Dark-tersembunyi,akses terbatas,jauh dari jangkauan dunia luar,private. Dirty-pekerja kasar,lingkungan kotor. Dangerous-tidak ada jaminan keselamatan kerja,bekerja dengan peralatan berbahaya,lingkungan tinggal yang tidak layak)
Lanjutan….. Tidak memiliki kontrak kerja Aturan kerja yang dibuat sepihak, tidak jelas, relatif. Relasi yang timpang Tidak ada jaminan kesehatan Kerap mengalami kekerasan Jauh dari daerah asal
Pola relasi PRT dan Pengguna Jasa Pengabdian secara moral dan tidak diukur secara ekonomis. Hubungan bersifat kekeluargaan Ada unsur kerja paksa (forced labour) Hubungan kerja tetapi tidak disertai perjanjian kerja, upah rendah, overtime, beban kerja berlebihan,serta pelanggaran lainnya.
Kelemahan Peraturan Perundangan Terkait PRT UU No.40/2004 tentang JAMSOSTEK; setiap perkerja baik formal maupun informal berhak mendapatkan JAMSOSTEK. Namun pada prakteknya tidak mengakomodir pekerja informal khususnya PRT krn ada batas minimal jumlah pekerja. Tidak mengakomodir hak-hak PRT. UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya mengatur hubungan kerja formal dan industrial. Shg PRT tdk masuk didalamnya.
Lanjutan… UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak ada ketentuan tentang anak yang bekerja. Relasi PRT dan PJ bukan relasi perwalian dan pengasuhan shg sulit dituntut u memenuhi hak anak. UU No.23/2004 tentang PKdRT. Hanya melindungi dari kekerasan tetapi tidak mengatur relasi kerja
Lanjutan… UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mengatur tindak pidana trafiking dg definisi yg ketat. Tidak semua kasus PRT adl kasus trafiking. UU No.1/2000 tentang pengesahan Konvensi ILO No.182 mengenai tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Merupakan ratifikasi konvensi sehingga mengikat negara dan bukan individu atau badan hukum.
Dibutuhkan segera UU Perlindungan PRT Tidak ada hukum yang melindungi hubungan kerja PRT dan PJ sehingga rentan terjadi eksploitasi dan kekerasan. Dibutuhkan segera UU Perlindungan PRT
RUU Perlindungan PRT Definisi, harus meliputi seluruh karakteristik PRT dan memiliki ruang lingkup yg jelas. “orang yang bekerja pada rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah”
Asas dan Tujuan Asas sekurang-kurangnya meliputi: Pancasila, Penghormatan HAM, Keadilan dan Kesetaraan. Tujuan sekurang-kurangnya meliputi: memberikan pengakuan hukum, pengakuan kesetaraan dg pekerjaan lainnya, mencegah diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi, mewujudkan kesejahteraan PRT, mangatur hubungan kerja yg manusiawi, adil dan setara.
Hubungan kerja Hubungan kerja antara PRT dan Pengguna Jasa (PJ) Timbul karena perjanjian kerja Dalam hubungan kerja diatur juga ketentuan tentang perjanjian kerja tertulis. Ketentuan tentang upah dan fasilitas kerja. Jam kerja dan jenis pekerjaan.
Hak dan kewajiban semua pihak Diatur tentang hak dan kewajiban dari PRT, Pengguna Jasa dan Penyalur. Harus menjamin perimbangan hak dan kewajiban. Melindungi hak PRT sbg pekerja dan manusia.
Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian perselisihan Mekanisme pemutusan hubungan kerja Alasan pemutusan hubungan kerja Jaminan hak terpenuhi sampai pada saat pemutusan hubungan kerja Mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan objektif. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perselisihan.
Perlindungan Perlindungan ini termasuk jenis perlindungan apa saja yg dapat diakses oleh PRT saat menghadapi masalah. Lembaga apa saja yg dapat dilibatkan.
Organisasi Serikat PRT Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga. Bersifat ad hoc. Bertugas untuk mediasi, memberikan pendapat kepada pemerintah dalam hal penyusunan kebijakan, pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
PRTA Perlu bab khusus ttg PRT Anak. Batas usia anak boleh menjadi PRT Hak-hak anak tetap terjamin selama menjadi PRT
JALA PRT Jaringan yang bertujuan u terciptanya UU Perlindungan PRT. Bersifat nasional Anggota adalah organisasi dan individu yang concern pada isu PRT
Anggota JALA PRT Atma Solo, Bupera FSPSI Reformasi, Care International Indonesia , Institut Perempuan Bandung , ICM, Koalisi Perempuan Indonesia, KOHATI PB HMI, Kongres Operata Yogyakarta, Kapal Perempuan , SAKPPD Surabaya , LA Perempuan Damar Lampung , LARD Mataram , LBHP2I Makassar, LBH APIK Jakarta , LBH Bali , Mitra ImaDei, Migrant Care , Muslimat Jatim, Ngadek Sodek Parjuga Madura , OWA Palembang , OPERATA Semarang , Perisai Semarang , Perempuan Khatulistiwa Pontianak , PP Fatayat NU , Rifka Annisa , RUMPUN Tjoet Njak Dien , RUMPUN Gema Perempuan, Sahabat Perempuan , Serikat PRT Tunas Mulia , SBPY, SPEKHAM , SP Kinasih , Surabaya Child Crisis Center , SUER Samarinda , YPHAI , dan Para Individu lainnya
Terima Kasih