PEMBINAAN SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH KAB/KOTA 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
STANDAR PROSES PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Strategi Merespon Tes Tertulis Oleh:
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
Prosedur dan alat evaluasi belajar PKN di SMP/MTS dan SMA/MA/SMK/MAK
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PEMBINAAN SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH LAMPUNG TENGAH 13 MEI 2017
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
PROGRAM KERJA MPDM
KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Oleh Majelis Dikdasmen PWM Provinsi Lampung Pringsewu, 29 Mei 2016
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
MANAJEMEN MUTU DAN RELEVANSI PENDIDIKAN Disampaikan Oleh:
PENGELOLAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
MEMBANGUN BUDAYA UNGGUL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
MEMBANGUN BUDAYA UNGGUL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
ISMUBA Ciri Khusus dan Keunggulan Pendidikan Muhammadiyah
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

PEMBINAAN SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH KAB/KOTA 2017 Oleh Majelis Dikdasmen PWM Provinsi Lampung Bersama Majelis Dikdasmen Kabupaten/Kota

Tujuan Pembinaan Terwujudnya Silaturahim antara MPDM dan AUM di Bidang Pendidikan secara BAIK Terwujudnya Koordinarsi Orgnisasi secara BAIK Penyampaian berbagai Perundangan dan Peraturan yang harus dipatuhi oleh MPDM Daerah, MPDM Cabang dan seluruh Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Sebagai Media Take dan Give untuk peningkatan muru Sek/Mad Mu secara terus-menerus

SK PP Muhammadiyah Nomor: 3/PRN/I.0/B/2012 ttg: MPDM Tugas MPDM Wilayah: Pasal 4: Majelis PP s.d. Cabang bertugas menyelenggarakan AUM, program, & kegiatan bidang Dikdasmen sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi: Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, & pengawasan atas pengelolaan AUM, program, & kegiatan: ...

SK PP Muhammadiyah Nomor: 3/PRN/I.0/B/2012 ttg: MPDM Tugas MPDM Wilayah: Pasal 4: Majelis PP s.d. Cabang bertugas menyelenggarakan AUM, program, & kegiatan bidang Dikdasmen sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi: Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha. Penelitian dan pengembangan bidang Dikdasmen Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang Dikdasmen.

Tugas MPDM Wilayah: Pasal 4: Majelis tingkat wilayah berwenang: Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Mengusulkan Pendirian dan Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

Tugas MPDM Wilayah: Pasal 4: Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat

Persyaratan Calon Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah  Berdasarkan SK MPDM PPM No. 64/1.4/F/2006 Plus dan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: Berstatus sebagai guru tetap yang diangkat Persyarikatan atau guru DPK yang baik pada sekolah yang bersangkutan. Memiliki kualifikasi akademik minimal berijazah SI/D.IV kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing. Memiliki kemampuan kepemimpinan di bidang pendidikan. Anggota Muhammadiyah yang ber NBM minimal 2 (dua) tahun dan memiliki komitmen terhadap visi dan misi Muhammadiyah.

Persyaratan Calon Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: Memiliki kemampuan dalam menghayati dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan pedoman hidup Islami warga Muhammadiyah. Diutamakan yang telah mengikuti pendidikan/pelatihan calon kepala sekolah yang diselenggarakan Majelis Dikdasmen PWM Provinsi Lampung. Berkepribadian dan berakhlak mulia, memiliki integritas sebagai pemimpin, bersikap terbuka, berjiwa ikhlas, dan jujur. Memiliki kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan berjiwa sosial. Memaahami dan melaksanakan semua tanggung jawab hingga pekerjaan supervisi. Taat beribadah dan mampu membaca Al-Quran dengan baik.

Ka Sek/Guru Sekolah Mu agar Kenal Internet

PAUD Aisyiah Metro Pusat Edit terakhir Tahun 2012?

Kepala TK Aisyiah Kauman Metro Juara 1 Lomba Kepala TK Tingkat Nas 2016

SD Mu Pringsewu Banyak mengukir Juara: http://www. sdmpringsewu-lpg

MTs Mu Bandar Lampung Blognya perlu diperbaiki lagi

Prestasi SMAM 2 Bandar Lampung di http://www. smam2bdl. sch

SMK Mu Tumijajar Tubaba

SMKM 3 Metro Akreditasi A

SITUS-SITUS YANG PERLU DIBUKA https://kemdikbud.go.id/ https://mpdmwilayahlampung.wordpress.com/ http://sdmuhsapen-yog.sch.id/  SDM Sapen http://www.sdmpringsewu-lpg.sch.id/ http://smpmugabl.mysch.id/  SMPM 3 B Lampung http:// smamuhi1-metro.blogspot.com/  SMAM 1 Metro http://www.smam2bdl.sch.id/page/prestasi.html http://smkmutupringsewu.sch.id  SMKM 1 Psewu www.smkmuh3metro.sch.id https://www.kemdikbud.go.id/ Dan lainnya yang baik harus dicontoh.

Wajib Dipenuhi oleh Setiap Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Disampaikan ke MPDM Wilayah: Uang Infaq Siswa SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Mu: per siswa Rp1.500,00 (226 Sek/Mad)  yang lancar 30% Uang Infaq Guru/karyawan: per orang Rp2.500,00  BELUM LANCAR Uang Infaq Pimpinan (Kepala/wakil: per orang Rp 5.000,00  BELUM LANCAR Dana Persyarikatan Penerimaan Siswa Baru: per siswa Rp7.500,00  BELUM LANCAR

Untuk Keperluan Analisis Soal Ismuba Agar diberikan kepada petugas Pembinaan dari MPDM Wilayah, FILE INPUT jawaban Ismuba per sekolah/mad: 1 kelas saya. Contoh File input jawaban siswa: No Ujian Jawaban Soal 1234567 AABBDCDCBABEDABBBCEDA 1234568 CCBADCDADBABEDABBBCEDA DAN SETERUSNYA

Upaya Peningkatan Mutu  Kaji UU, PP, dan Permendikbud: UU No.14 /2005: tentang Guru dan Dosen PP No.32/2013: Standar Nsional Pendidikan Permendiknas No.13/2007: Std Kepala Sekolah Permendiknas No.16/2007: Std Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Permendikbud No: 20, 21, 22, 23, 24/2016: SKL, SI, Std Proses, Std Penilaian, KI dan KD Mapel Kur 2013 Take nad Give antar Sekolah/Madrasah Mu

Info Pembinaan Sek/Mad di Bagi Sekolah/Madrasah yang belum menyetorkan profil/data sek/mad-nya agar segera menyetorkan atau disampaikan kepada Petugas Pembinaan dari MPDM Wilayah https://mpdmwilayahlampung.wordpress.com/category/pembinaan-sekmad/

Terima kasih atas perhatian Bp/Ibu dan Mari Dialog untuk kemajuan bersama