SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN DI INDONESIA
Berdo’a Hallo…hai Apa kabar? Belajar bersenang-senang Konsentrasi
LATAR BELAKANG Sejarah Kebijakan nasional Tuntutan kebutuhan masyarakat Perkembangan professionalisme keperawatan Pendidikan Tinggi Keperawatan
Tahukan Anda ? SPR SPK AKPER/D3 FIK/S1 + NERS
Sejarah Pendidikan berbasis Rumah Sakit perkembangan. tidak dapat mengakomodasi perubahan dan perkembangan. kurang dibekali oleh landasan keilmuan yang kokoh. bentuk pelayanan yang diberikan bersifat suplement, tidak mandiri dan otonom. tenaga keperawatan tidak ditumbuhkan menjadi tenaga yang akontabel Pendidikan kedinasan (Program Diploma III) Pendidikan umum
Kebijakan Nasional Lokakarya Nasional 1983 * Profesi * Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan 1985 PSIK – FKUI 1989 D III sbg pendidikan professional (UU No. 2 / 1989)
Tuntutan kebutuhan masyarakat Perubahan demografik Kompleksitas penyakit dan respon penyakit Konsumen terdidik Kemampuan memilih pelayanan kesehatan
Perkembangan professionalisme Globalisasi Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi Kebutuhan pendidikan interdisiplin Kualitas pelayanan dan pengendalian biaya Nilai – nilai keprofesian
Perkembangan selanjutnya…… UU Pendidikan No.2 / 1989 Pendidikan Tinggi: - Diploma - Sarjana - Magister - Doktor Diploma III termasuk dalam pendidikan professional (gelar: Professional Pemula = SMIP)
Perkembangan selanjutnya…… UU Pendidikan No.20 / 2003 (psl 19 : 1) Pendidikan Tinggi: - Diploma - Sarjana - Magister - Spesialis - Doktor Diselenggarakan oleh perguruan tinggi
UU No.20/2003 psl 20: 1,2,3 Perguruan tinggi Bentuk : akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau Universitas Kegiatan : tridarma (pendidikan, penelitian, dan peng. Masy) Program : akademik, profesi, dan / atau vokasi.
Program Pendidikan D III UU No. 20 / 2003 Program Pendidikan D III Penjelasan psl 20:1 Diploma III termasuk dalam pendidikan vokasional Penjelasan psl 15: Pendidikan vokasi: pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu. Diploma III Keperawatan: lulusannya memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Program D III Kepr. UU No.20 / 2003 psl 50 Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri - Menteri Pendidikan Nasional Situasi lapangan : Program D III (terutama swasta): Depkes Jenis program pendidikan bukan kedinasan tapi umum. Dua acuan: Depdiknas dan Depkes. Kendali: lemah kualitas bervariasi
Program D III Keperawatan Kompetensi DIII sulit dibedakan dengan S1 Keperawatan Isi kurikulum: tidak mencerminkan vokasional atau professional Perlu penataan isi kurikulum Disesuaikan dengan jenis program
Program Pendidikan Ners S1 Kepr. UU N. 20 / 2003 Program Pendidikan Ners S1 Kepr. Penjelasan psl 15: Pendidikan profesi dan merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Arti: - keahlian khusus keperawatan - “first professional degree” - program profesi dasar
Program pendidikan Ners Kurikulum yang ada saat ini: Kendala : Tahap profesi - dapat berhenti pada tahap akademik - tujuan program tidak tercapai. - kualitas lulusan bervariasi Tahap akademik - tidak siap pakai.
Program Pendidikan Ners Wacana: Uji Professionalisasi Nasional Keuntungan: (Internship) - keutuhan program - tujuan program tercapai. - kualitas standar - lebih siap pakai - komp & wewenang(+) Dasar: - Beban kredit - Jumlah semester - Standar uji nas Ners SKep Pengenalan profesi Akademik
Program pendidikan profesi lanjut Jenis: Program spesialis 1 keperawatan (Second professional degree) Program spesialis 2 / konsultan keperawatan (Third professional degree) Bidang kekhususan: Keperawatan Komunitas Keperawatan Klinik
Program pendidikan akademik Program Magister Keperawatan - Dasar Keperawatan - Keperawatan kekhususan Program Doktor Keperawatan - Penelitian aplikatif (Professional Doctor) - Penelitian Dasar (PhD in nursing)
Arah / Struktur pendidikan tinggi keperawatan Program Doktor Keperawatan Program Magister Program Spesialis Kepr Non Kepr K&MK Klinik Komunitas Kepr Dasar 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keperawatan Keperawatan Klinik Komunitas 6. Kelg 7. Komunitas Ners 8. Keseh. Kerja 9. Gerontik Profesi (Ners) 1. KMB 2. Maternitas Akademik (Skep) 3. Anak SPMB, PPKB 4. Jiwa 5. Emergensi PMB Ekstensi SMU DIII
Pendaya-gunaan tenaga keperawatan Yankep bagian penting Yankes kontributor utama kualitas pelayanan. Perlu pembedaan kompetensi antar jenjang tenaga yang ada saat ini (sistem registrasi). Perlu penataan sistem pengakuan dan penghargaan. Program pendidikan berlanjut untuk menjamin kesesuaian kompetensi dan kewenangan (sertifikasi dan lisensi).
Upaya penjaminan mutu pendidikan Evaluasi (UU No.20/2003, psl 57, 58, 59) Akuntabilitas penyelenggara Peserta didik, satuan & program pendidikan Memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil Oleh pendidik, unit khusus, dan lembaga mandiri. Akreditasi a. Bentuk akuntabilitas publik. b. Menilai kelayakan program dan satuan pendidikan. c. Dasar kriteria bersifat terbuka. d. Oleh pemerintah atau lembaga mandiri
Penutup Sistem pendidikan nasional ditetapkan untuk meningkatkan harkat dan derajat bangsa melalui pengaturan pendidikan yang memungkinkan setiap peserta didik untuk memiliki pekerjaan setelah lulus dengan dibekali iman, takwa, ilmu, kecakapan, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Dampak UU No.20/2003 terhadap pendidikan keperawatan telah mencerminkan implikasi keperawatan yang menyeluruh baik terhadap sistem pendidikan, sistem pelayanan, maupun kehidupan keprofesian keperawatan.
Syukran Katsiran