SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
KETENTUAN UMUM (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPERAWATAN
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
Presentasi Calon Dekan FKG UNAIR
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
Konsep dasar pendidikan dalam keperawatan
KEBIJAKAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
UNIVERSITAS WIDYA DHARMA
PENDIDIKAN BERKUALITAS UNTUK BANGSA INDONESIA
SEJARAH KEPERAWATAN GIGI DI INDONESIA
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
Draf Kurikulum PSIK UIN 2017
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
STANDAR PROFESI GIZI. STANDAR PROFESI GIZI LATAR BELAKANG Permasalahan gizi semakin komplek Perlu tenaga gizi Globalisasi Tenaga gizi ( d3 dan s1 )
Sistem Penjaminan Mutu Internal
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
SEJARAH PROFESI KEPERAWATAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KONSEP SISTEM DALAM KEPERAWATAN
KOMPETENSI DAN KURIKULUM PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PRODI D3 KEBIDANAN Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta Jl. Cempaka Putih I No.1, Jakarta Pusat Telp. (021)
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
By: Dewi Aisyah. PRIMARY HEALTH CARE ( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )  LATAR BELAKANG  PENGERTIAN ( DEFINISI )  TUJUAN  FUNGSI  TIGA UNSUR UTAMA 
AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Transcript presentasi:

SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN DI INDONESIA

Berdo’a Hallo…hai Apa kabar? Belajar bersenang-senang Konsentrasi

LATAR BELAKANG Sejarah Kebijakan nasional Tuntutan kebutuhan masyarakat Perkembangan professionalisme keperawatan Pendidikan Tinggi Keperawatan

Tahukan Anda ? SPR SPK AKPER/D3 FIK/S1 + NERS

Sejarah Pendidikan berbasis Rumah Sakit perkembangan.  tidak dapat mengakomodasi perubahan dan perkembangan.  kurang dibekali oleh landasan keilmuan yang kokoh.  bentuk pelayanan yang diberikan bersifat suplement, tidak mandiri dan otonom.  tenaga keperawatan tidak ditumbuhkan menjadi tenaga yang akontabel Pendidikan kedinasan (Program Diploma III)  Pendidikan umum

Kebijakan Nasional Lokakarya Nasional 1983 * Profesi * Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan 1985 PSIK – FKUI 1989 D III sbg pendidikan professional (UU No. 2 / 1989)

Tuntutan kebutuhan masyarakat Perubahan demografik Kompleksitas penyakit dan respon penyakit Konsumen terdidik Kemampuan memilih pelayanan kesehatan

Perkembangan professionalisme Globalisasi Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi Kebutuhan pendidikan interdisiplin Kualitas pelayanan dan pengendalian biaya Nilai – nilai keprofesian

Perkembangan selanjutnya…… UU Pendidikan No.2 / 1989 Pendidikan Tinggi: - Diploma - Sarjana - Magister - Doktor Diploma III termasuk dalam pendidikan professional (gelar: Professional Pemula = SMIP)

Perkembangan selanjutnya…… UU Pendidikan No.20 / 2003 (psl 19 : 1) Pendidikan Tinggi: - Diploma - Sarjana - Magister - Spesialis - Doktor Diselenggarakan oleh perguruan tinggi

UU No.20/2003 psl 20: 1,2,3 Perguruan tinggi Bentuk : akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau Universitas Kegiatan : tridarma (pendidikan, penelitian, dan peng. Masy) Program : akademik, profesi, dan / atau vokasi.

Program Pendidikan D III UU No. 20 / 2003 Program Pendidikan D III Penjelasan psl 20:1 Diploma III termasuk dalam pendidikan vokasional Penjelasan psl 15: Pendidikan vokasi: pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu. Diploma III Keperawatan: lulusannya memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.

Program D III Kepr. UU No.20 / 2003 psl 50 Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri - Menteri Pendidikan Nasional Situasi lapangan : Program D III (terutama swasta): Depkes Jenis program pendidikan bukan kedinasan tapi umum. Dua acuan: Depdiknas dan Depkes. Kendali: lemah kualitas bervariasi

Program D III Keperawatan Kompetensi DIII sulit dibedakan dengan S1 Keperawatan Isi kurikulum: tidak mencerminkan vokasional atau professional Perlu penataan isi kurikulum Disesuaikan dengan jenis program

Program Pendidikan Ners S1 Kepr. UU N. 20 / 2003 Program Pendidikan Ners S1 Kepr. Penjelasan psl 15: Pendidikan profesi dan merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Arti: - keahlian khusus keperawatan - “first professional degree” - program profesi dasar

Program pendidikan Ners Kurikulum yang ada saat ini: Kendala : Tahap profesi - dapat berhenti pada tahap akademik - tujuan program tidak tercapai. - kualitas lulusan bervariasi Tahap akademik - tidak siap pakai.

Program Pendidikan Ners Wacana: Uji Professionalisasi Nasional Keuntungan: (Internship) - keutuhan program - tujuan program tercapai. - kualitas standar - lebih siap pakai - komp & wewenang(+) Dasar: - Beban kredit - Jumlah semester - Standar uji nas Ners SKep Pengenalan profesi Akademik

Program pendidikan profesi lanjut Jenis: Program spesialis 1 keperawatan (Second professional degree) Program spesialis 2 / konsultan keperawatan (Third professional degree) Bidang kekhususan: Keperawatan Komunitas Keperawatan Klinik

Program pendidikan akademik Program Magister Keperawatan - Dasar Keperawatan - Keperawatan kekhususan Program Doktor Keperawatan - Penelitian aplikatif (Professional Doctor) - Penelitian Dasar (PhD in nursing)

Arah / Struktur pendidikan tinggi keperawatan Program Doktor Keperawatan Program Magister Program Spesialis Kepr Non Kepr K&MK Klinik Komunitas Kepr Dasar 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keperawatan Keperawatan Klinik Komunitas 6. Kelg 7. Komunitas Ners 8. Keseh. Kerja 9. Gerontik Profesi (Ners) 1. KMB 2. Maternitas Akademik (Skep) 3. Anak SPMB, PPKB 4. Jiwa 5. Emergensi PMB Ekstensi SMU DIII

Pendaya-gunaan tenaga keperawatan Yankep bagian penting Yankes kontributor utama kualitas pelayanan. Perlu pembedaan kompetensi antar jenjang tenaga yang ada saat ini (sistem registrasi). Perlu penataan sistem pengakuan dan penghargaan. Program pendidikan berlanjut untuk menjamin kesesuaian kompetensi dan kewenangan (sertifikasi dan lisensi).

Upaya penjaminan mutu pendidikan Evaluasi (UU No.20/2003, psl 57, 58, 59) Akuntabilitas penyelenggara Peserta didik, satuan & program pendidikan Memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil Oleh pendidik, unit khusus, dan lembaga mandiri. Akreditasi a. Bentuk akuntabilitas publik. b. Menilai kelayakan program dan satuan pendidikan. c. Dasar kriteria bersifat terbuka. d. Oleh pemerintah atau lembaga mandiri

Penutup Sistem pendidikan nasional ditetapkan untuk meningkatkan harkat dan derajat bangsa melalui pengaturan pendidikan yang memungkinkan setiap peserta didik untuk memiliki pekerjaan setelah lulus dengan dibekali iman, takwa, ilmu, kecakapan, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Dampak UU No.20/2003 terhadap pendidikan keperawatan telah mencerminkan implikasi keperawatan yang menyeluruh baik terhadap sistem pendidikan, sistem pelayanan, maupun kehidupan keprofesian keperawatan.

Syukran Katsiran