KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
PENGERTIAN KOPERASI.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengurus Yayasan.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS

PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM Subjek hukum adalah setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan hubungan hukum. Dalam ilmu hukum dikenal 2 macam subjek hukum, yaitu : 1. Manusia sebagai naturlijk persoon, yaitu subjek hukum alamiah dan bukan hasil kreasi manusia tetapi ada karena kodrat. 2. Badan Hukum sebagai rechtspersoon, yaitu subjek hukum yang merupakan hasil kreasi hukum. Perseroan Terbatas adalah merupakan subek hukum karena dalam hal ini perseroan terbatas adalah suatu badan hukum yang oleh hukum diakui secara tegas sebagai suatu badan hukum, yaitu merupakan subjek hukum yang cakap melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum dengan berbagai pihak, layaknya manusia. Oleh karenanya Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang mandiri yang merupakan salah satu bentuk organisasi usaha yang dikenal dalam sistem Hukum Dagang Indonesia.

PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS Perseroan Terbatas menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah : “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang Undang ini serta peraturan pelaksananya.”

UNSUR-UNSUR PERSEROAN TERBATAS Adanya kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (pemegang saham dengan tujuan untuk membentuk sejumlah modal sebagai jaminan bagi semua perikatan Perseroan Terbatas); Adanya pemegang saham (Pesero) yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nilai nominal saham yang dimiliknya. Para Pesero ini tergabung dalam RUPS sebagai organ Perseroan Terbatas yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas yang berwenang mengangkat, memberhentikan sementara atau memberhentikan Direksi dan Komisaris, menetapkan kebijakan umum Perseroan Terbatas yang akan dijalankan oleh Direksi, dan menetapkan kewenangan atau hal-hal lainnya yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Adanya pengurus, yang dinamakan Direksi dan pengawas yang dinamakan Komisaris yang juga merupakan organ Perseroan Terbatas, yang tugas, kewenangannya dan kewajibannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas atau keputusan RUPS.

ORGAN PERSEROAN TERBATAS Demi kelangsungan keberadaannya Perseroan mutlak membutuhkan organ perseroan. Menurut pasal 1 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007, organ perseroan adalah : 1. RUPS di mana para pemilik modal sebagai pihak yang berkepentingan berwenang sepenuhnya untuk menentukan kepada siapa akan mereka percayakan pengurusan Perseroan; 2. Direksi yang oleh UUPT ditugaskan mengurus dan mewakili Perseroan; 3. Dewan Komisaris yang oleh UU No. 40 tahun 2007 ditugaskan untuk melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Direksi;

RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM) Pasal 1 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan, “Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut dengan RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar” RUPS adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi perseroan setiap tahun dan setiap waktu berdasarkan kepentingan perseroan ataupun atas permintaan pemegang saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. RUPS merupakan organ yang sangat penting keberadaannya dalam suatu Perseroan Terbatas. RUPS merupakan organ Perseroan Terbatas yang kedudukannya sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas, sehingga sangat penting kehadiran dan kedudukannya dalam Perseroan Terbatas. Dalam hal ini RUPS merupakan organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris sebagaimana difinsi RUPS yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 dan dipertegas dalam Pasal 75 ayat (1) yang menyatakan, RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang Undang ini dan/atau Anggaran Dasar

DIREKSI Direksi menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah : ” organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengurusan Perseroan dipercayakan kepada Direksi. Konsep pengurusan disini diartikan sebagai Direksi ditugaskan dan oleh karena itu berwenang : a) mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha Perseroan; b) mengelola kekayaan Perseroan; c) mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan.

KEDUDUKAN HUKUM DIREKSI Kedudukan Direksi dalam perseroan adalah merupakan gabungan dua macam persetujuan atau perjanjian, yaitu 1. perjanjian pemberian kuasa; dan 2. perjanjian kerja. Direksi diperlakukan sebagai penerima kuasa dari perseroan untuk menjalankan perseroan sesuai dengan kepentingannya untuk mencapai tujuan perseroan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar. Direksi diperlakukan sebagai karyawan perseroan adalah dalam hubungan atasan dan bawahan dalam suatu perjanjian perburuhan. Berarti direksi tidak dapat menjalankan melakukan sesuatu yang tidak atau bukan menjadi tugasnya.

TUGAS DAN KEWAJIBAN DIREKSI Menurut Pasal 92 ayat (1), pasal 97 ayat (1) dan 98 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007, Tugas Direksi, antara lain : Pasal 92 ayat (1) : ”Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.” Pasal 97 ayat (1) : ”Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).” Pasal 98 ayat (1) : ”Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.” Dari ketiga tugas tersebut, tugas utama Direksi adalah melaksanakan pengurusan perseroan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga maksud dan tujuan perseroan akan tercapai. Mengenai kewajiban Direksi, dapat dilihat dalam pasal 44 ayat (2), Pasal 50 ayat (1) dan (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 63, Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan (3), Pasal 79 ayat (1), pasal 78 ayat (3), Pasal 81 ayat (1), pasal 100 ayat (1), pasal 101 ayat (1), dan Pasal 102 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007.

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI Berdasarkan tugas direksi sebagaimana Pasal 98 ayat (1), terdapat 2 kewenangan direksi, yaitu pengurusan dan perwakilan. Pengurusan adalah dalam kaitannya dengan hubungan internal antara pengurus dan orang yang hartanya berada dalam pengurusan pengurus. Dengan demikian merupakan hubungan antara direksi dengan pemegang saham Perwakilan adalah dalam kaitannya dengan hubungan eksternal antara pengurus dengan harta kekayaan yang diurus oleh pengurus dengan pihak ketiga dengan siapa hubungan hukum etrsebut dilakukan oleh pengurus dalam kapasitasnya sebagai pengurus harta kekayaan orang lain. Dengan demikian merupakan hubungan antara direksi dengan pihak ketiga dalam melakukan perbuatan hukum untukdan atas nama perseroan. Berdasarkan wewenang pengurusan dan perwakilan tersebut, tanggung Jawab direksi dapat dibedakan menjadi : 1. tanggung jawab internal Direksi yang meliputi tanggung jawab direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan. 2. tanggung jawab eksternal direksi, yang meliputi tanggung jawab direksi kepada pihak ketiga yang melakukan hubungan hukum, baik langsung maupun tidak langsung dengan perseroan. Lebih lanjut mengenai tanggung jawab direksi dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 40 tahun 2007.

DEWAN KOMISARIS Menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ” Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.” Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dilakukan Direksi demi kepentingan Perseroan. Dewan Komisaris tidak mempunyai peran dan fungsi eksekutip. Sekalipun AD menentukan bahwa perbuatan-perbuatan Direksi tertentu memerlukan persetujuan dimaksud bukan pemberian kuasa dan pula bukan perbuatan perbuatan pengurusan.

TUGAS DAN KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS Tugas Komisaris terdapat dalam Pasal 1 ayat (6) jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Berdasarkan kedua Pasal tersebut, Tugas Utama Dewan Komisaris adalah : 1. melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan. 2. melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan; dan 3. memberikan nasihat kepada direksi. Sedangkan tugas komisaris yang tertcantum dan Anggaran Dasar adalah : 1. mengawasi tindakan pengurusan dan pengelolaan perseroan yang dilakukan oleh direksi; 2. memeriksa buku, dokumen, dan kekayaan perseroan; 3. memberikan teguran, petunjuk, dan nasihat kepada direksi; 4. apabila ditemukan keteledoran direksi yang mengakibatkan perseroan menderita kerugian, komisaris dapat memberhentikan sementara direksi yang bersalah tersebut, untuk kemudian dilaporkan kepada RYPS untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

KEPAILITAN PERSEROAN Pasal 97 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk melkaukan pengawasan perseroan untuk kepentingan dan usaha (tujuan) perseroan. Kepailitan suatu perseroan tidak mengakibatkan perseroan menjadi bubar. Hal ini karena kepailitan tidak menyentuh status hukum badan hukum, mengingat kepailitan berkaitan dengan dan hanya mencakup harta kekayaan badan hukum. Dengan kepailitan, badan hukum tetap cakap bertindak. Organ-organ badan hukum tersebut tetap mempunyai kewenangan berdasarkan hukum. Oleh karenanya direksi perseroan tetap berwenang mewakili perseroan secara sah dalam melakukan setiap perbuatan hukum, baik yang berhubungan dengan hak dan kewajibannya sejauh perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pengurusan maupun perbuatan pengalihan berkenaan dengan kekayaan perseroan yang tercakup dalam harta pailit.

STATUS HUKUM PERSEROAN YANG PAILIT Berkaitan dengan tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan dapat dilihat Pasal 104 UU No. 40 tahun 2007. Dari ketentuan Pasal 104 ayat (2) dan (3), anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan perseroan, jika kepailitan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dan juga bagi anggota direksi yang salah/lalai yang pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangka waktu lima tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Direksi dapat tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan , apabila dapat membuktikan, bahwa : 1. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. 3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan 4. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan

TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN Dengan terjadinya kepailitan perseroan, tidak berarti status badan hukum perseroan terbatas menjadi hilang. Status badan hukum suatu perseroan yang pailit tetap eksis sebelum perseroan tersebut dibubarkan yang dilanjutkan dengan likuidasi. Lihat pasal 143 ayat (1) dan pasal 142 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007. Dari kedua ketentuan tersebut, maka meskipun pembubaran mengakibatkan suatu perseroan menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, tetapi dalam hal untuk membereskan harta kekayaannya yaitu dalam proses likuidasi, perseroan masih tetap cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam rangka likuidasi. Kepailitan perseroan terbatas sering diikuti dengan pembubaran perseroan (lihat Pasal 142 ayat (1) huruf d dan e UU No. 40 tahun 2007) mengenai pembubaran perseroan.