Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARI'AH
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
LEASING SYARIAH Jannahar Saddam A /
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: 1.Nini karlina ( ) 2.Rulya windya sari ( ) 3.Yasifa Fitriana ( ) 4.Aditya Bangun S ( )
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
العلم الإقتصادية الإسلا مية
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
AKAD.
BANK SYARIAH.
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BANK SYARIAH.
KELOMPOK 2 ANITA SARI ( ) NIDA RIZKY AULIA ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SO PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
رهن Oleh : Asep Suryanto.
NAMA KELOMPOK Anita Sari ( ) Nida Rizky Aulia ( )
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
AKAD JUAL BELI.
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
AL-IJARAH (KONTRAK SEWA)
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
IJARAH (Upah, Fee, Jasa/Sewa) Agustianto
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015 IJARAH Anita Sari ( 20130730005 ) Nida Rizky Aulia ( 20130730008 ) Dwi Rahmatia Hasim ( 20130730009) Yuyun Andriani ( 20130730024 ) Ayu Nur Cahyati ( 20130730055 ) Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015

Pengetian dan landasan syariah Aplikasi Ijarah Pada Perbankan Skema Ijarah Ketentuan objek Rukun dan syarat

Pengertian Ijarah Ijarah adalah akad pemindahan manfaat / hak guna atas barang /jasa, melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang maka disebut dengan sewa-menyewa dan apabila digunakan untuk mengambil manfaat tenaga kerja maka disebut upah-mengupah.

Landasan Syariah Al- Qur’an : Q.S. Al- Baqarah 2 : 233 yang artinya : “Dan, Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut, … “.

Hadits Riwayat Ibnu Majjah dari Inbu Umar, bahwa Nabi bersabda : “ Berilah upah pekerja sebelum kering keringatnya “ Hadits Riwayat Abd Ar-Razaq dari Abu Hurairah, Nabi bersabda : “ Barang siapa memperkerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”.

Rukun dan Syarat Ijarah Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yan berakad (berkontrak), baik secara verbal ataupun dalam bentuk lain. Pihak-pihak yang berakad : terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa. Objek akad Ijarah : (1). Manfaat barang dan sewa, (2). Manfaat jasa dan upah.

Ketentuan Objek Ijarah Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang atau jasa. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan). Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.

Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa jua dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik. Sewa atau upah adalah suatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam ijarah.

Pembayaran upah atau sewa dapat berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dari objek kontrak. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.

KEWAJIBAN LKS SEBAGAI PEMBERI SEWA (MUAJJIR) Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan Menanggung biaya pemeliharaan barang. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.

KEWAJIBAN NASABAH SEBAGAI PENYEWA (MUSTA’JIR) Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai dengan kontrak. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang bersifat ringan (tidak materiil) Jika barang yang disewakan rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

APLIKASI IJARAH PADA PERBANKAN SYARIAH Pembiayaan Umroh pada Bank Muamalat Indonesia (Biro Perjalanan) Pembiayaan investasi pada Bank Muamalat Indonesia (Penyewaan tempat usaha, peralatan investasi (mesin, kendaraan, alat berat, dll) Pembiayaan pendidikan Pembiayaan kesehatan

SKEMA IJARAH (OBJEK IJARAH MILIK BANK) Barang Milik Bank Nasabah Menyewakan Barang Uang Sewa

SKEMA IJARAH (OBJEK SEWA BUKAN MILIK BANK) Pemilik Barang Bank Nasabah Menyewakan Barang Menyewakan Barang Sewa dibayar dimuka Uang Sewa