Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015 IJARAH Anita Sari ( 20130730005 ) Nida Rizky Aulia ( 20130730008 ) Dwi Rahmatia Hasim ( 20130730009) Yuyun Andriani ( 20130730024 ) Ayu Nur Cahyati ( 20130730055 ) Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
Pengetian dan landasan syariah Aplikasi Ijarah Pada Perbankan Skema Ijarah Ketentuan objek Rukun dan syarat
Pengertian Ijarah Ijarah adalah akad pemindahan manfaat / hak guna atas barang /jasa, melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang maka disebut dengan sewa-menyewa dan apabila digunakan untuk mengambil manfaat tenaga kerja maka disebut upah-mengupah.
Landasan Syariah Al- Qur’an : Q.S. Al- Baqarah 2 : 233 yang artinya : “Dan, Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut, … “.
Hadits Riwayat Ibnu Majjah dari Inbu Umar, bahwa Nabi bersabda : “ Berilah upah pekerja sebelum kering keringatnya “ Hadits Riwayat Abd Ar-Razaq dari Abu Hurairah, Nabi bersabda : “ Barang siapa memperkerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”.
Rukun dan Syarat Ijarah Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yan berakad (berkontrak), baik secara verbal ataupun dalam bentuk lain. Pihak-pihak yang berakad : terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa. Objek akad Ijarah : (1). Manfaat barang dan sewa, (2). Manfaat jasa dan upah.
Ketentuan Objek Ijarah Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang atau jasa. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan). Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa jua dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik. Sewa atau upah adalah suatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam ijarah.
Pembayaran upah atau sewa dapat berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dari objek kontrak. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.
KEWAJIBAN LKS SEBAGAI PEMBERI SEWA (MUAJJIR) Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan Menanggung biaya pemeliharaan barang. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
KEWAJIBAN NASABAH SEBAGAI PENYEWA (MUSTA’JIR) Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai dengan kontrak. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang bersifat ringan (tidak materiil) Jika barang yang disewakan rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
APLIKASI IJARAH PADA PERBANKAN SYARIAH Pembiayaan Umroh pada Bank Muamalat Indonesia (Biro Perjalanan) Pembiayaan investasi pada Bank Muamalat Indonesia (Penyewaan tempat usaha, peralatan investasi (mesin, kendaraan, alat berat, dll) Pembiayaan pendidikan Pembiayaan kesehatan
SKEMA IJARAH (OBJEK IJARAH MILIK BANK) Barang Milik Bank Nasabah Menyewakan Barang Uang Sewa
SKEMA IJARAH (OBJEK SEWA BUKAN MILIK BANK) Pemilik Barang Bank Nasabah Menyewakan Barang Menyewakan Barang Sewa dibayar dimuka Uang Sewa