Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH
Dasar Pemerintahan Daerah UUD 1945, yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 18. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Pasal 18:”Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan sistem pemerintahan negara dan hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Tujuan dan Visi Pemerintah Daerah Pada Era Otonomi Daerah Pembebasan pusat Pemberdayaan lokal atau daerah Pengembalian Trust pusat kepada daerah Visi: Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik kepada daerah
Penguatan peran rakyat dan DPRD dalam pemilihan dan penetapan Bupati. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur lokal demi menjamin kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi. Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi. Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas.
Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi dari pemerintah pusat yang bersifat block grant. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai lokal yang bersifat konduksif terhadap upaya untuk memelihara harmoni sosial sebagai suatu bangsa.
Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah Prinsip kesatuan Prinsip riil dan tanggung jawab Prinsip pemencaran Prinsip keserasian Prinsip pemberdayaan
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Stabil Mencerminkan kehendak rakyat Revolusioner Gotong royong
Kewenangan Pemerintah Daerah Pekerjaan Umum Kesehatan Pendidikan dan Kebudayaan Pertanian Perhubungan Perindustrian dan perdagangan Penanaman Modal Lingkungan Hidup Pertanahan Koperasi Tenaga Kerja
Tugas Pemerintah Daerah Memfasilitasi Menumbuhkan inisiatif dan kreatifitas lokal Menciptakan suasana koduksif Menjamin kesinambungan berusaha Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga luar