Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Pendidikan Anti-Korupsi
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
Pasal 44.
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
BAHASA INDONESIA HUKUM
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Penyertaan Tindak Pidana
PENGHINAAN.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENGANTAR ILMU POLITIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK (2).
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
HUKUM PIDANA.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/ Chairman CLEAR Disampaikan pada Diskusi Interaktif dengan tema Perlindungan Profesi PPAT dalam Menjalankan Jabatannya sesuai Peraturan yang diselenggarakan oleh IPPAT Pengda Kabupaten Bogor tanggal 19 Juli 2017 di Cibinong

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Pasal 1 ayat (1) KUHP “Tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas suatu peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya” Terkandung dalam asas Legalitas: Hukum pidana harus tertulis. Larangan berlaku surut. Larangan menggunakan analogi.

Subjek Tindak Pidana Manusia (natuurlijk person) a) Cara merumuskan “Barangsiapa ….” “Setiap orang” (UU No. 12/2011) b) Hukuman : mati, penjara, kurungan (Ps 10 KUHP), hanya dapat dikenakan pada manusia c) Pertanggungjawaban pidana disandarkan pada kesalahan, yang hanya mungkin dimiliki oleh manusia (orang) Korporasi (rechtpersoon) a) R-KUHP, UU Hk. Pidana Khusus dan UU non H. Pidana, korporasi: - Badan Hukum - Bukan badan hukum UU TPE, UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU TPPU ,UU Pemberantasan TP Terorisme b) Badan Usaha (UU ITE No. 11/2008) c) Badan Publik (UU KIP No. 14/2008) 3

Asas Umum Pertanggungjawaban Pidana Pertanggungjawaban pidana dimintakan kepada seseorang karena perbuatannya (memenuhi unsur delik); Geen sraf zonder schuld (“tiada pidana tanpa kesalahan”) meskipun seseorang telah melakukan perbuatan yang melawan hukum; namun tanpa adanya kesalahan maka dia tidak dapat dipidana.

Asas Umum Pertanggungjawaban Pidana Tidak tahu bukan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab pidana; Teori fiksi: “Setiap orang dianggap tahu, seketika setelah suatu peraturan perundang-undangan diberlakukan”

Dapat dipersalahkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan 3 syarat yang harus dipenuhi: Kemampuan bertanggungjawab; Ada hubungan psikis antara pelaku dan perbuatannya, dalam bentuk dolus atau culpa; Tidak ada dasar penghapus kesalahan. 6

Kemampuan Bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) Dengan menggunakan penafsiran a-contrario dari MVT tentang tidak mampu bertanggungjawab; maka mampu bertanggungjawab artinya: - pelaku melakukan perbuatannya dengan bebas; tanpa paksaan; - pelaku menginsyafi bahwa perbuatannya melawan hukum dan ia mengerti akibat perbuatannya; Dalam praktik, setiap pelaku dianggap mampu bertanggungjawab, kecuali dapat dibuktikan bahwa pelaku sakit jiwa atau tidak sempurna pertumbuhan akalnya atau cacat dlm pertumbuhan jiwanya. 7

Sebagai “Pejabat Umum” sepatutnya memiliki konsekuensi adanya tindak pidana terkait jabatannya. Meski UUPA tidak mengatur, Tidak berarti tidak terdapat tindak pidana jabatan. Tindak pidana terkait Jabatan mengacu pada ketentuan kejahatan jabatan secara umum di dalam KUHP (Bab XXVIII Ps. 413-437). Ancaman pidana ditambah sepertiga dalam hal kejahatan dilakukan dengan memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatannya (pemberatan pidana).

Sebagai Pejabat Umum yang memiliki kewenangan, berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang yang: Menimbulkan kerugikan kepentingan umum. Menimbulkan kerugian materiil. Menimbulkan kerugian lain (?).

Sebagai Profesi, pelanggaran (etika) profesi diselesaikan oleh/melalui instrumen internal profesi (majelis kehormatan/etik) tetapi, pertanggungjawaban (etik) profesi tidak menghindarkan dari pertanggungjawaban hukum lainnya termasuk dan terutama pertanggungajawaban pidana. Ingat: norma hukum pidana bersifat istimewa!

Tindak Pidana lain yang berpotensi diancamkan kepada PPAT: TP Pemalsuan Surat, TP Pemalsuan Surat Otentik, TP Menggunakan Surat Palsu/Surat Otentik, TP Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu, TP Penipuan, TP Penggelapan, TP terkait kearsipan dan rahasia jabatan, terutama secara bersama-sama dan atau dengan deelneming (penyertaan).

Adakah perlindungan hukum? Perlindungan hukum yang sama dengan semua warga negara. Tidak terdapat ketentuan pidana khusus. Berhak mendapat bantuan hukum. Mengoptimalkan peran Majelis Kehormatan dan atau organisasi profesi dalam kaitan dengan pembuktian unsur kesengajaan. R-KUHP mengatur jenis pemidanaan baru yang tidak menghalangi terpidana melakukan pekerjaannya.

Sekilas Kode Etik (PPAT) Bagaimana kedudukan etik dalam hukum? Norma hukum pidana: larangan dan kewajiban. Ukurannya: benar-salah. Selama tidak ada larangan atau kewajiban, suatu perbuatan boleh dilakukan. Di mata hukum, etika bukanlah norma karena tidak memiliki konsekuensi hukum atas pelanggaran/pengabaiannya. Pengaturan sanksi dalam etik ‘sekedar’ demi menjaga kehormatan. Ukuran etik: baik-buruk. Maka: apa yang sudah diatur oleh hukum (pidana) tidak perlu diatur oleh etik.

Sekilas Kode Etik PPAT PPAT adalah pejabat umum (Ps. 1 angka 3). Kedudukan sebagai pejabat umum menegaskan bahwa segala tindak pidana terkait jabatan dapat diancamkan kepadanya. Kode Etik berlaku dalam rangka melaksanakan tugas jabatan atupun dalam kehidupan sehari-hari (Ps. 2). Hukum memisahkan tanggungjawab profesi dan tanggungjawab pribadi. PPAT wajib berbahasa Indonesia secara baik dan benar (Ps. 3 huruf c). Bahkan Kode Etik PPAT tidak menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan baik!

Sekilas Kode Etik PPAT PPAT wajib memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya… (Ps. 3 huruf h). PPAT wajib memberikan jasanya kepada anggota masyarakat yang tidak atau kurang mampu secara cuma-cuma (Ps. 3 huruf i). Tidak termasuk pelanggaran adalah pengiriman kartu pribadi dari anggota perkumpulan IPPAT yang berisi ucapan selamat… {Ps. 5 huruf a (hal-hal yang dikecualikan)}. Bandingkan dengan ketentuan Ps. 12B atau 13 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.

Pasal 12B ayat (1): Setiap gratifikasi Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Dianggap pemberian suap Apabila berhubungan dengan jabatan Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya; atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Gandjar Laksmana Bonaprapta Sekian... Mohan maaf dan Terima kasih Gandjar Laksmana Bonaprapta +628164843422 gandjar_elbe@yahoo.com @gandjar_bondan