BIROKRASI DAN LEGITIMASI ETIKA PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA
Advertisements

Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
Konsep pelayanan publik
Manajemen Pelayanan Publik
Ekonomi Kesejahteraan
Standard etika publik Diklatpim tingkat iii.
AKUNTABILITAS BIROKRASI Bahan - 11 Etika Administrasi Negara Semester VI.
KEBIJAKAN DAN BANTUAN PEMERINTAH DI BIDANG TRANSPORTASI
PENTINGNYA STANDAR ETIKA PELAYANAN PUBLIK BAGI PEJABAT OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCAPAIAN.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
ETIKA PUBLIK DALAM OTONOMI DAERAH
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Ekonomi Kesejahteraan
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
Teori etika Muhammad Noor Hidayat.
ETIKA BISNIS.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
By : Koperasi By :
ORGANISASI, KEPEMIMPINAN & PERILAKU ADMINISTRASI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
ETIKA BISNIS.
AKUNTABILITAS BIROKRASI
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Konsep pelayanan publik
BAB V ETIKA BISNIS.
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKAdan KEBIJAKAN MEDIA
TEORI DAN ETIKA KOMUNIKASI MUH. ALFIAN
Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
HUKUM TATA NEGARA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
AKUNTABILITAS BIROKRASI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
By : Koperasi By :
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
Bila Anda Mencintai Hutan
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Etika Pelayanan Publik
PERPAJAKAN.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
DASAR DASAR PERPAJAKAN
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
“ PELATIHAN BUDAYA PERUSAHAAN “ DIVISI SDM “ Bagian Penguatan Budaya “
Transcript presentasi:

BIROKRASI DAN LEGITIMASI ETIKA PEMERINTAHAN Doris Febriyanti, M.Si febriyantidoris@yahoo.com 08127860271

Legitimasi kata latin “lex” yang berarti hukum. Dalam perkembanganya legitimasi mencakup hukum formal, hukum kemasyarakatan, dan norma-norma etis. Negara adalah suatu bentukan permanen yang terdiri dari orang-orang yang hidup bersama dalam suatu teritorial dan organisasi dibawah pemerintahan yang bebas dari kontrol luar serta membentuk dan memberlakukan hukum di dalam batas-batas negara tersebut.

Unsur-unsur negara Unsur-unsur negara: a) Penduduk b) Wilayah c)      Pemerintahan/Organisasi politik d)     Kedaulatan Setiap warga negara selalu berhubungan dengan aktivitas birokrasi pemerintahan. Dalam setiap sendi kehidupan kalau seseorang tinggal di sebuah tempat melakukan interaksi sosial dengan orang lain serta merasakan hidup bernegara , keberadaan birokrasi pemerintahan menjadi suatu conditio sine quanon yg tidak bisa ditawar-tawar lagi dan ia akan selalu menentukan aktivitas mereka.

Pelayanan umum tersebut menyangkut bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, kesejahteraan sosial, dan masih banyak lagi. kurangnya perhatian (concern) para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga negara tersebut. Untuk mendapatkan pelayanan yang sederhana saja pengguna jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesuliatan yang mengada-ada dan berbelit belit. Buruknya tata kerja dalam birokrasi. Kecenderungan lain yang melekat dalam birokrasi adalah kurang diperhatikannya asas keterjangkauan dan pemerataan.

Ciri-Ciri Birokrasi Yang berdaya tanggap baik Berorientasi kepada kebutuhan para pemakai jasa Bersifat kreatif dan inovatif Menganggap SDM sebagai modal tetap jangka panjang Kepemimpinan yang berkemampuan mempersatukan berbagai kepentingan sehingga  menimbulkan adanya sinergisme.

Pelanggaran atau permasalahan yang sering dilakukan aparat birokrasi : Ketidakjujuran (dishonesty) , melakukan tindakan-tindakan tidak jujur dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Perilaku yang buruk, misalnya tindakan penyuapan (bribery), uang sogok, suap, atau uang semir yang merupakan perilaku buruk. Konflik kepentingan, pejabat publik serng dihadapkan pada posisi konflik kepentingan, sehingga hukum kadangkala tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Melanggar peraturan perundangan bertindak tanpa wewenang yang sah. Perlakuan yang tidak adil terhadap bawahan, seringkali seorang atasan bertindak semena-mena terhadap bawahan dengan alasan yang tidak efisien.

Pelanggaran terhadap prosedur, pelanggaran pada prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak menghormati kehendak pembuat peraturaan perundangan. Inefisiensi atau pemborosan, pemborosan dana, waktu barang, atau sumber-sumber daya milik negara. Menutup-nutupi kesalahan, pejabat publik seringkali menolak memberikan keterangan yang sesungguhnya pada badan legislatif.