HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
HUKUM PERKAWINAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
PEREMPUAN DAN KETENAGAKERJAAN
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Fakultas Hukum Universitas Pancasila
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D. Hukum dan HAM Maret 2014

Pria dengan 210 anak dari 130 perkawinan Pria asal Kenya ini memiliki 210 anak dari 130 perkawinan sepanjang hidupnya. Pada waktu masih berusia 22 Tahun , Akuku sudah menikahi 5 orang wanita. Di usianya yang ke-35, Akuku menikah untuk ke 45 kalinya. "Saya dijuluki "BAHAYA" , karena saya mengalahkan banyak pria dalam urusan soal wanita. Saya sangat gagah, saya berpakaian dengan gaya dan saya tahu cara memperlakukan wanita dengan omongan manis. Tak ada wanita yang bisa mengeyahkan pendekatan saya. Saya seperti magnet bagi wanita..." demikian kata Akuku pada suatu ketika.

Menikahi Ibu Kandung & Saudara2 Perempuan Ibu Luiz Costa de Oliveira. de Oliveira, yang berumur 90 tahun ini memiliki 50 anak dari 4 orang wanita. Dan bahkan 3 dari wanita yang telah memberinya puluhan anak itu adalah tak lain dari ibunya sendiri dan saudara-saudara perempuan dari ibunya. Pria asal Brazil ini mengatakan bahwa "Hal terindah yang pernah Tuhan ciptakan di dunia ini adalah wanita."

Menikahi Ibu Kandung & Saudara2 Perempuan Ibu Dari istri pertamanya de Oliveira memiliki 17 orang anak, dan setelah istrinya meninggal ia jatuh cinta dengan ibunya sendiri yang bernama Maria Fransisca da Silva yang lalu dari wanita tersebut ia memiliki 17 orang anak lagi. Lalu, setalah itu ia kembali menjalin hubungan dengan wanita yang tak lain adalah bibinya sendiri atau saudara perempuan dari ibunya yang bernama Ozelita. Dari Ozelita, de Oliveira berhasil menambah 15 orang anak. Dan yang terakhir, dia kembali memikat saudara perempuan dari ibunya juga yang bernama Fransisca Maria. 

Donor Sperma tersubur : 98 anak : Ed Houben (NL) Maastricht, Belanda, Sekilas ia terlihat seperti pria biasa. Namun siapa sangka pria asal Belanda ini ternyata sudah 'mempunyai' 98 anak hanya karena berbaik hati mendonasikan 'benihnya' pada pasangan yang membutuhkan. Padahal ia sendiri masih lajang. Pria bernama Ed Houben itu mengaku mulai mendonorkan spermanya di tahun 2002 ke sebuah bank sperma di kota asalnya. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Ed bisa memberikan spermanya kepada siapapun yang memang membutuhkan bantuannya.

Ed mencatat sejauh ini yang biasanya meminta bantuannya adalah wanita lajang, pasangan heteroseksual yang mengalami gangguan kesuburan, hingga pasangan lesbian. Hebatnya, Ed membantu orang-orang ini tanpa meminta bayaran sepeser pun. Padahal bank sperma rata-rata mematok harga sekitar 4.000-5.000 poundsterling (sekitar Rp 75-94 juta) untuk sekali inseminasi. Namun yang membedakan Ed dengan donor sperma lainnya adalah ia menggunakan cara tradisional, yaitu berhubungan intim dengan kliennya. Hal ini diklaim Ed dapat memberikan peluang kehamilan yang lebih besar. Pria lajang berusia 34 tahun itu memastikan ia bekerja secara profesional.

Sebelum berhubungan dengan Ed, biasanya ia selalu mengajak kliennya untuk saling mengenal terlebih dulu. Mereka juga harus menunjukkan rekam medis agar Ed yakin bila calon kliennya tidak mengidap penyakit tertentu dan bebas dari konsumsi obat terlarang. Tak lupa setiap klien diminta menandatangani surat pernyataan untuk memastikan mereka tidak akan meminta tunjangan anak pada Ed karena ia murni hanya ingin membantu mereka. Yang tak kalah penting Ed sendiri menjamin dapat memberikan peluang kehamilan hingga 80 persen bagi wanita yang bercinta dengannya. Ia memiliki semacam sertifikat berisi analisis semen yang disebut dengan 'spermiogram'. Isinya memperlihatkan jika Ed adalah donor potensial karena jumlah spermanya mencapai 100 juta.

Dalam sertifikat itu juga dijelaskan pria yang prospektif menjadi donor adalah yang jumlah spermanya berkisar antara 80-100 juta. Sedangkan yang spermanya berada di bawah 20 juta jelas bukan pria yang prospek keturunannya bagus. Untuk mencegah adanya percampuran atau kawin silang antarketurunan yang berasal dari benih Ed, pria yang mengaku masih tinggal dengan ibunya ini menyimpan daftar ibu yang menjadi klien berikut nama anak yang dihasilkannya. Ed mengaku 'keluarganya' sudah tersebar di sejumlah negara seperti di Belanda sendiri, Jerman, Italia, Spanyol, Belgia, Prancis hingga Selandia Baru.

Ricky Martin, Partner, Sons

Ricky Martin, Partner, Sons

UDHR 1948 Article 16. (1) Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution. (2) Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses. (3) The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State.

International Covenant on Civil & Political Rights Art. 23 Article 23 1. The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State. 2. The right of men and women of marriageable age to marry and to found a family shall be recognized. 3. No marriage shall be entered into without the free and full consent of the intending spouses. 4. States Parties to the present Covenant shall take appropriate steps to ensure equality of rights and responsibilities of spouses as to marriage, during marriage and at its dissolution. In the case of dissolution, provision shall be made for the necessary protection of any children.

Hak Berkeluarga dalam Hukum Indonesia Pasal 10 UU No. 39/ 1999 Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masalah/ Tantangan dalam Hukum Perkawinan Indonesia Pasal 1 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Masalah/ Tantangan dalam Hukum Perkawinan Indonesia Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poligami Pasal 3 (1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4 (1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5 (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap (2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. (2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Pasal 34 Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

Tantangan Hak untuk Bercerai (Hak) untuk Berpoligami (?) Hak menikah dan berkeluarga bagi pasangan sesama jenis Hak memiliki keturunan bagi pasangan sesama jenis Perkawinan di bawah umur Surrogate Mother, Rahim titipan

Tantangan (2) 7. Domestic partner 8. Consenting adults 9. Common law Marriage 10. Friends with Benefit 11. etc.

Syekh Puji & Pernikahan Usia Dini