Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Susunan masyarakat hukum adat
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
PENGAMBILAM KEPUTUSAN DALAM KELUARGA MENURUT BUDAYA MINANGKABAU Oleh : Dra. Silvia Rosa, M. Hum Ketua Jurusan Sastra Daerah Minangkabau FS-UA.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
HUKUM PERKAWINAN.
PERKAWINAN Dimana menetap setelah menikah? Utrolokal Virilokal
Matakuliah : L0094-Ilmu Sosial Untuk Psikologi
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DEPARTEMEN SOSIOLOGI FISIP UNAIR
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
Diferensiasi Sosial Artinya klasifikasi masyarakat secara mendatar/horizontal/tidak menimbulkan kelas-kelas sosial. Misalnya perbedaan agama, suku, klan,
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
SOSIOLOGI KELUARGA SALEHUDDIN, S.Pd., M.Pd PERTEMUAN II ISTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK YAPIS BIAK TAHUN AKADEMIK 2016/2017.
HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT
HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
PERKAWINAN ADAT.
KELUARGA MUHAMMAD NOOR HIDAYAT.
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
IBD, IAD, ISD (MASALAH INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT)
Sistem KEKERABATAN.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Hukum Waris Adat igedeabw.
Kedudukan Dalam Keluarga
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Pola perkawinan endogamy
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
KELUARGA dalam pengasuhan Anak Usia dini
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
III. Hukum Kekeluargaan
SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.
Contoh Silsilah Keluarga Saya
Transcript presentasi:

Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat KEKERABATAN ADAT Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat

Menurut Hilman Hadikusuma Hukum adat kekerabatan adalah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat.

c. pertalian perkawinan d. pertalian adat  Hukum adat kekerabatan terbagi menjadi 4 yaitu: a.       Kedudukan pribadi b.      pertalian darah c.       pertalian perkawinan d.      pertalian adat Hubungan kekerabatan berdasarkan pertalian darah ada tiga yaitu: a.       kedudukan anak b.      kedudukan orang tua c.       anak dan kerabat Hubungan kekerabatan berdasarkan pertalian perkawinan ada empat yaitu: a.       kedudukan suami istri b.      dalam perkawinan bebas c.       dalam perkawinan jujur d.      dalam perkawinan senanda Hubungan kekerabatan berdasarkan pertalian adat tiga yaitu: a.       anak tiri b.      anak angkat c.       anak asuh

Lurus apabila orang seseorang merupakan langsung keturunan dari yang lain, misalnya antara bapak dan anak; antara kakek, bapak dan anak; disebut lurus ke bawah. Lurus ke atas seperti antara anak, bapak dan kakek; anak dan bapak. Sifat Keturunan (Busar Muhammad, SH) Menyimpang atau bercabang apabila antara kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misalnya bapak ibunya sama (saudara sekandung), atau sekakek nenek dan lain sebagainya

Sistem kekerabatan unilateral Sistem kekerabatan bilateral/ parental Sistem kekerabatan patrilineal Sistem kekerabatan matrilineal

1.      Sistem kekerabatan unilateral Sistem kekerabatan unilateral merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari satu pihak saja yakni ayah atau ibu. Sistem kekerabatan unilateral ini dapat dibagi menjadi dua yaitu: a.       Sistem kekerabatan Matrilineal Sistem kekerabatan matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak ibu saja terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari seorang ibu asal. Misal: masyarakat Minangkabau, kerinci, semendo (Sumatra Selatan), Lampung, Paminggir. b.      Sistem kekerabatan patrilineal Sistem kekerabatan patrilineal adalah sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak laki-laki/ayah saja, terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka bersal dari seorang ayah asal. Contohnya masyarakat asal (Sumatra Utara), Gayo, Tapanuli (Batak), Nias, Pulau Buru, Pulau seram, Lampung, Pepadun, Bali Lombok. 2.      Masyarakat Bilateral/Parental Sistem kekerabat bilatreral/Parental merupakan sistem kekerabatan yang anggota anggotanya menarik garis keturunan baik melalui garis ayah maupun ibu.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH