SISTEM PEMILU
DEFINISI DAN SYARAT Sistem pemilihan umum: Metode yang mengatur dan memungkinkan warga negara memilih para wakil rakyat diantara mereka sendiri Indikator menilai sistem pemilu: Akuntabilitas, Keterwakilan, Keadilan, Persamaan hak tiap pemilih, Lokalitas.
Kriteria memilih sistem pemilu: Elemen demokrasi, Keseimbangan, Dampak sistem pemilu Elemen demokrasi: parlemen representatif, Aksesibel dan berarti, Konsiliasi, Pemerintahan stabil dan efektif, keseimbangan kekuasaan. Dampak ke sistem politik: Tingkat proposionalitas, Format kabinet, Bentuk sistem kepartaian, akuntabilitas pemerintah, partisipasi warga
Jenis Sistem Pemilu Sistem Distrik dan Proposional Daerah Pemilihan: Distrik, Daerah Pemilihan berbasis jumlah Penduduk. Proposional, Berbasis Wilayah ( Biasanya provinsi ) terlepas jumlah penduduknya sama atau tidak Jumlah daerah pemilihan: Distrik, daerah kecil dan banyak ( berbasis distrik ). Proposional, daerah besar jumlah daerah jadi sedikit
Batasan daerah pemilihan: Distrik, Berubah, sesuai dengan jumlah penduduk. Proposional, tetap. Jumlah caleg terpilih: Distrik, 1 orang tiap distrik. Proposional, beberapa orang tiap daerah pemilihan. Caleg: Distrik, harus berasal dari distrik. Proposional, bebas. Hubungan Caleg dan Pemilih: Distrik, bisa independen atau lewat parpol. Proposional, harus lewat parpol
Pertangungjwaban: Distrik, langsung kepilih atau pemilih dan parpol ( Intervensi parpol ke caleg kecil ). Proposional, ke parpol ( Intervensi parpol besar ). Suara: Distrik, merugikan partai kecil karena suara parpol yang kalah tidak dihitung. Proposional, suara kecil tetap dihitung. Sistem kepartaian: Distrik, cenderung memunculkan two parties. Proposional, atomized/multi partai