Etika Profesi Public Relations
Kode Etik Tuntutan profesional sangat erat dengan suatu kode etik setiap profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Tentu saja prinsip-prinsip etika pada umumnya yang berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi profesional sejauh mereka adalah manusia (Kerap,1998:44)
Kode Etik Lebih jauh Kerap (1998) mengatakan: Tanggung jawab adalah salah satu prinsip bagi kaum profesional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Karena, sebagaimana diuraikan di atas, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingang orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
2. Prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentinga tertentu, khususnya orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya
3. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi 3. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. 4. Prinsip keempat adalah prinsip integritas moral , berdasarkan hakikat ciri-ciri profesi diatas, terlihat jelas bahwa orang-orang yang profesional juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena itu punya komitmen probadi untuk menjga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat
Kode Etik Sebagai pedoman baik buruknya perilaku, etika adalah nilai-nilai dan asas-asas moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia (Sobur, 2001: 5) Ditinjau dari sudut ilmu komunikasi seorang pejabat humas adalah komunikator organisasional, bukan komunikator indiviu seperti seseorang dosen perguruan tinggi (Effendy, 1998: 164)
Menurut Effendy (1998), pejabat humas bergiat melayani publik sebagai wakil organisasi tempat ia bekerja. Apa yang ia katakan dan ia lakukan menyangkut nilai dirinya dan citra perusahaan atau organisasinya . Oleh karena itu, seorang profesional organisasional, harus menjadi sumber kredibilitas, dalam arti kata sebagai seorang profesional ia harus dapat dipercaya, beritikad baik serta bersikap dan berperilaku baik. Tujuan diadakan kode etik tersebut ialah agar para anggota organisasi bersangkutan mempunyai pedoman untuk bersikap dan perilaku dalam rangka menjaga citra organisasi.
Pengertian Etika Menurut Effendy menyebutkan istilah etika mempunyai dua pengerttian, secara luas dan secara sempit. Secara luas, dilihat dari istilah bahasa inggris yakni ethics. Secara etimologi berasal dari bahas Yunani ethica yang berarti cabang filsafat mengenai nilai-nilai dalam ikatannya dengan perilaku manusia, apakah tindakanya itu benar atau salah, baik atau buruk; dengan kata lain etika ada;ah filsafat moral yang menunjukkan bagaimana seorang harus bertindak.
Pengertian Etika Etika dalam pengertian sempit atau dalam bahasa Inggris ethic (tanpa “s”) secara etimologis berasal dari bahasa Latin “ethicus” atau bahasa Yunani “ethicos” yang berarti himpunan asas-asas nilai atau moral.
Pendapat Kenneth E. Andersen mendefinisikan etika sebagai: suatu studi tentang nilai-nilai dan landasan bagi penerapannya. Etika tidak membuat seseorang menjadi baik,tetapi etika turut mempengaruhi seseoarang untuk berperilaku baik dalam arti kata melakukan kewajiban sebagaimana mestinya dan menjauhi larangan sebagaimana seharusnya
Etika dan Citra Pentingnya pemahaman etika bagi para pejabat humas karena menyangkut penampilan (profile) dalam rangka menciptakan citra organisasi yang diwakili Citra dan penampilan dalam kaitannya dengan etika dan nilai-nilai moral sudah disadari dan dipermasalahkan sejak lama, sejak humas dikonseptualisasikan , lebih-lebih setelah didirikan International Public Relations Association (IPRA).
IPRA Code of Conduct, yaitu kode etik atau kode perilaku dari humas internasional, diterima dalam konvensinya di Venice pada bulan Mei 1961. Berikut ini adalah iktisar kode etik tersebut: Integritas pribadi dan profesioanl (standar moral yang tinggi), reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA Perilaku kepada klien dan karyawan:
Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan Menjaga kepercayaan klien dan karyawan Tidak menerima upah kecuali dari klien atau atasan Tidak menggunakan metode yang menghina klien lain Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu
3. Perilaku terhadap publik dan media Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang Tidak merusak integritas media komunikasi Tidak meyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan Memberikan gambaran yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan khusus atau kepentingan pribadi yang tidak terbuka
4. Perilaku terhadap teman sejawat Tidak melukai secara sengaja reputasi prefesional atau praktek anggota lain Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan karyawannya atau atau kliennya Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini
Perihal Etiket Etiket berkaitan dengan tata cara pergaulan modern yang biasanya dihubungkan dengan kehidupan bangsa barat yang memang telah mencapai taraf kebudayaan, ilmu pengetahuan, industri dan pemerintahan yang tinggi.
Etiket dalam hal tertentu berkaitan dengan etika, tetapi tidak selalu, sebab etika seperti telah dijelaskan tadi berhubungan dengan penilaian benar atau salah dan baik atau buruk yang dilakukan secara sengaja. Seorang yang berperilaku tidak etis dalam arti kata tidak mempedulikan etika adalah menyinggung perasan orang lain, kelompok lain, atau bangsa lain, karena tindakannya dilakukan dengan sengaja
Etiket tidak demikian, seseorang yang tidak tahu etiket tidak dapat dinilai tidak etis. Etiket berfungsi seseorang dinilai beradab sebagaimana disinggung diatas. Demikianlah dalam pergaulan modern dikenal etiket berpaiakian, etiket makan, etiket minum, etiket bertamu, dan lain sebagainya. Etika dan etiket bagi para pejabat Humas sangat penting karna menyangkut citra organisasi yang diwakilinya.
Etika dalam kegiatan public relations Seorang humas harus menguasai etika-etika yang umum dan tidak umum antara lain: Good communicator for internal and external public Tidak terlepas dari faktor kejujuran (integrity)sebagai landasan utamanya. Memberikan kepada bawahan / karyawan adanya sense of belonging dan sense of wanted pada perusahaannya Etika sehari-hari dalam berkomunikasi dan berinteraksi harus tetap terjaga
5. Menyampaikan informasi-informasi penting kepada anggota dan kelompok yang berpentingan 6. Menghormati prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia 7. Menguasai teknik dan cara penganggulangan kasus-kasus, sehingga dapat memnrikan keputuasan, dan pertimbangan secara bijaksana 8. Mengenal batas-batas yang berdasarkan pada moralitas dalam profesinya
9. Penuh dedikasi dalam profesinya 10. Menaati kode etik humas
KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus : Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus: Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus: Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT Praktisi Kehumasan Indonesia harus: Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.