Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
Pengertian Kredit & Pembiayaan (Produk Lending) Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Jenis-jenis kredit (1) Macam-macam kredit berdasarkan tujuan atau kegunaannya, yaitu : Kredit Konsumtif yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama dengan keluarganya, seperti kredit mobil dan rumah yang akan digunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif. Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan yaitu kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini sangat produktif. Kredit Investasi adalah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, akan tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama.
Jenis-jenis kredit (2) Macam-macam kredit berdasarkan Jangka Waktu, yaitu : Kredit jangka pendek yaitu kredit yang memiliki jangka waktu paling lama satu tahun saja. Kredit jangka menengah ialah kredit yang memiliki jangka waktu antara satu sampai tiga tahun. Kredit jangka panjang adalah kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari tiga tahun
Jenis-jenis kredit (3) Macam-macam kredit berdasarkan jenisnya, yaitu : Kredit Aksep: merupakan kredit yang diberikan oleh bank yang pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, biasanya sebanyak plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya. Kredit Penjual: adalah kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima pembayaran kemudian, contohnya Usance L/C. Kredit Pembeli: ialah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.
Jenis-jenis kredit (4) Macam-macam kredit berdasarkan Jaminan, yaitu : Kredit jaminan orang merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan. Kredit jaminan efek adalah kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek dan surat-surat berharga. Kredit jaminan barang ialah kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap dan logam mulia. Kredit jaminan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132 sampai dengan pasal 1139. Kredit Jaminan dokumen yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C).
Prinsip-prinsip Pemberian Kredit Prinsip 5C dan 7P serta asas 3R Character (watak) Capacity (kemampuan) Capital (modal) Collateral (agunan) Condition of economy (kondisi perekonomian) Penilaian kredit dengan metode analisis 7P adalah sebagai berikut: Personality (kepribadian) Party (golongan) Perpose (tujuan) Prospect (prospek) Payment (sumber pembayaran) Profitability (kemampuan untuk membayar keuntungan) Protection (perlindungan) Penilaian kredit dengan asas 3R adalah sebagai berikut: Returns Repayment Risk Bearing Ability
Jenis-jenis pembebanan suku bunga kredit Flat rate, diberikan kepada kredit yang bersifat konsumtif seperti pembelian rumah tinggal, pembelian mobil pribadi atau konsumtif lainnya. Sliding rate, diberikan kepada sektor produktif, dengan maksud nasabah merasa tidak terbebani oleh pinjaman. Floating rate, menetapkan besar kecilnya bunga kredit dikaitkan dengan bunga yang berlaku di pasar uang, sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang pada bulan tersebut.