PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
Tata Cara Penyelesaian Keberatan Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktur jenderal pajak atas suatu : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tmbahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan sebagaimana dan harus memenuhi syarat sebagai berikut : Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alas an-alasan yang menjadi dasar perhitungan. 1 surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk 1 pemotongan pajak, untuk 1 pemungutan pajak, Wajib pajak melunasi pjak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat keterangan ajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dpenuhi karena keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (force majeur); dan Surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah didisetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,sebelum surat keberatan disampaikan.
Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak belum memeuhi persyaratn, wajib pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 bulan Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan keberatan. Pengakuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian kebereatan kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak pada saat pemeriksaan.
Mengabulkan Seluruhnya. Mengabulkan sebagian. Menolak Direktorat jenderal pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus member keputusan, keputusan direktorat jenderal pajak dapat berupa : Mengabulkan Seluruhnya. Mengabulkan sebagian. Menolak Menambah besarnya sejumlah pajak yang masih harus dibayar. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui dan Direktur Jendral Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jendral Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan:
Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan 9. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
10. Tetapi apabila kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan, sanksi tersebut tidak dikenakan. Apabila mengajukan keberatan dikabulkan sebagion atau seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, atau Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
Tata Cara Penyelesaian Banding Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dengan cara: Tertulis dalam bahasa Indonesia Mengemukakan alasan-alasan yang jelas Melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan banding diterbitkan
PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN 5). Apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan PEMBETULAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
Pembetulan Atas permohonan Wajib Pajak, atau karena jabatannya Direktur Jederal Pajak dapat membetulkan : Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKP,KBT,SKPN,SKPLB) Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Surat Keputusan Pendahuluan Kelebihan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
2. Pengurangan, Penghapusan atau Pembatalan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat : Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya ; b. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ; atau c. Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa ;
Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan : atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Dengan Wajib Pajak Wajib Pajak dapat mengajikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak apabila : Wajib Pajak tidak mengajikan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ; atau Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatnnya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan , Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan kembali. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila : Diterbitkan Surat Paksa Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam atau Dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
PEMERIKSAAN Undang-Undang Perpajakan yang baru memberikan wewenang melakukan penelitian serta penyelidikan terhadap Wajib Pajak yang diduga kurang/tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya atau terhadap Wajib Pajak yang meminta kelebihan pembayaran pajak. Pengertian Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sasaran pemeriksaan Yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya : interpretasi undang-undang yang tidak benar Kesalahan hitung Penggelapan secara khusus dari penghasilan d.pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya Tujuan Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak, yang dapat dilakukan dalam hal :
1). Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebiha pajak, 2). Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi. 3). Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak waktu yang telah ditetapkan. 4). Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 5). Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada poin (3) tidak dipenuhi.
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal : Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak mengajukan keberatan. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Netto. Pencocokan data dan atau alat keterangan. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pelaksanaan ketentuan peratura perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain angka (1) sampai dengan angka (8)
4. Wewenang Memeriksa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemeruhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 5. Prosedur Pemeriksaan Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa Wajib Pajak yang diperiksa harus : 1) Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh , kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
2) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaaan. 3) Memberi keterangan yang diperlukan. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan , maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban huruf b diatas.
PENYIDIKAN Pengertian Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. penyidikan tindak pidana bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang nomor 8/1981 tentang KUHAP. Penyidik Penyidik dalam tindak pidana perpajakan adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Wewenang Penyidik a. Menerima, mencari, mengumpulkan , dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau bahan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan , dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; g. Menyuluh berhenti dan/atau melarang sesorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/ atau dokumen yang dibawa; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perajakan; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; Menghentikan penyidikan; Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.