PENDAHULUAN Wilayah Perairan Indonesia mempunyai potensi Sumber Daya Ikan yang besar Pemanfaatan Potensi Perairan selama ini telah menimbulkan kerusakan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Zonasi : Memulihkan kondisi sumberdaya perikanan
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Oleh: Agus Dermawan Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
TAMAN NASIONAL Taman Nasional adl perlindungan alam yg meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal & biasanya berfungsi sbg tempat rekreasi Menurut.
Oleh Cecep Kusmana Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
Dikutip dari berbagai sumber
Kewenangan Pengelolaan
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah BAPPENAS
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah BAPPENAS
KEANEKARAGAMAN HAYATI PEAIRAN
PENANGANAN TERPADU DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR, LAUTAN DAN PULAU.
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
FUNGSI HUTAN.
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KONSERVASI
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah
SUMBERDAYA PERIKANAN Kuliah Ke-4.
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah BAPPENAS
Hutan Desa (HD).
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah BAPPENAS
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Dikutip dari berbagai sumber
Fatmawati Outline Definisi-Definisi Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk.
KAWASAN KONSERVASI KABUPATEN BUTON JANNATUN NAIYM G2L JURUSAN KIMIA KONSENTRASI BIOLOGI PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS HALU OLEO KENDARI 2017.
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
KEANEKARAGAMAN HAYATI PEAIRAN
PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
MATERI 4: Beberapa Isu tentang Penataan Ruang
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Peranan Partnerships in the Environmental Management for Seas of East Asia (PEMSEA) melalui Program Integrated Coastal Management (ICM) dalam Pengendalian.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan
FGD TIM TEKNIS – POKJA PEMBAHASAN DOKUMEN ANTARA DAN RAPERDA RZWP3K PASCA TA. 18 – 21 APRIL 2017 FGD TIM TEKNIS – POKJA PEMBAHASAN DOKUMEN ANTARA DAN RAPERDA.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Keanekaragaman Hayati
Transcript presentasi:

PERATURAN PENGELOLAAN KONSERVASI KAWASAN PESISIR DAN LAUT DAN BIOTA-BIOTA YANG DILESTARIKAN

PENDAHULUAN Wilayah Perairan Indonesia mempunyai potensi Sumber Daya Ikan yang besar Pemanfaatan Potensi Perairan selama ini telah menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut akibat cara-cara eksploitasi yang tidak ramah lingkungan (Bom, pemakaian sianida, penambangan karang dan lain sebagainya) Produksi perikanan cenderung menurun secara drastis (sejak tahun 90-an) Area tangkap semakin jauh, sedangkan ukuran ikan yang ditangkap semakin kecil Peranan Konservasi Sumber Daya Ikan untuk menjamin pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara berkelanjutan

GRAND STRATEGY KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL 2010-2014 SASARAN INDIKATOR SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DIMANFAATAKAN SECARA OPTIMAL DAN BERKELANJUTAN KONSERVASI KAWASAN DAN JENIS BIOTA PERAIRAN YANG DILINDUNGI DIKELOLA SECARA BERKELANJUTAN PULAU-PULAU KECIL BERNILAI EKONOMI TINGGI ZONASI KAWASAN MINAPOLITAN, MITAGASI BENCANA DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM TERKELOLANYA KAWASAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG, LAMUN, MANGROVE & JENIS BIOTA PERAIRAN YG TERANCAM PUNAH 3. MASUKNYA INVESTASI DI PULAU KECIL 2 MENGELOLA SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SECARA BEKELANJUTAN

DASAR HUKUM UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan direvisi menjadi UU No. 45 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan Permen KP 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil Permen KP No. Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Permen KP No. Per.03/Men/2010 tentang Tata Cara Penetapan Perlindungan Jenis Ikan Permen KP No. Per.04/Men/2010 tentang Pemanfataan Jenis dan Genetika Ikan

Sinkronisasi UU 31 Tahun 2004 UU 32 Tahun 2004 UU 27 Tahun 2007 kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut yang meliputi Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. * Pasal 18 Ayat (empat) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya pengelolaan konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan * Pasal 13 ayat 1 (satu) Sinkronisasi UU 27 Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil suatu proses perencanaan, pemanfaatan pengawasan, dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antar ekosistem darat dan laut serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk a. menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain; c. melindungi habitat biota laut; dan d. melindungi situs budaya tradisional. *Pasal 28 Ayat 1 (satu)

Nomenklatur KKP di Indonesia (Wiadnya, 2011) Nomenklatur penamaan Kawasan Konservasi perairan di Indonesia: Paling tidak ada 6 (enam) ketentuan hukum berbeda, masing-masing memperkenalkan istilah berbeda dalam menjelaskan kawasan konservasi perairan, islah: (1) UU No. 5 thn 1990; (2) UU No. 41 thn 1999; (3) UU no. 31 thn 2004; (4) UU No. 27 thn 2007; (5) UU No. 42 thn 2004; (6) PerDes / Keputusan Desa

Zonasi Konservasi sumber daya ikan Kawasan Konservasi Perairan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Perlindungan, pelestarian, pemanfaatan Menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya Memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya Zonasi Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Konservasi ekosistem Konservasi jenis ikan Konservasi genetik ikan Konservasi sumber daya ikan Taman Nasional Perairan Suaka Alam Perairan Taman Wisata Perairan Suaka Perikanan Kawasan Konservasi Perairan

PENGERTIAN KONSERVASI Konservasi Sumberdaya ikan “Upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan” (PP 60 thn 2007) Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil “Upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya” (UU 27 thn 2007)

Konservasi Genetik Ikan RUANG LINGKUP KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN Meliputi : Konservasi Ekosistem Konservasi Jenis Ikan Konservasi Genetik Ikan

KATEGORI KONSERVASI PERAIRAN Kategori Kawasan Konservasi Perairan (PP60/2007) Taman Nasional Perairan Taman Wisata Perairan Suaka Alam Perairan Suaka Perikanan Kategori Kawasan Konservasi Perairan (UU27/2007) Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K); Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sempadan Pantai

Kewenangan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu. PEMERINTAH PUSAT a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota. PEMERINTAH PROV a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya. PEMERINTAH KAB/KOTA

Target Luasan KKP Saat ini 13,9 Juta Ha 2010 10 juta Ha 2014 2020 20 juta Ha Saat ini 13,9 Juta Ha

PP No. 60 Tahun 2007 (Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TAHAPAN PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN/KKP (DAERAH) USULAN INISIATIF CALON KKP INISIATIF IDENTIFIKASI DAN PENILAIAN POTENSI CALON KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN Workshop, Sosialisasi dan Fasilitasi Pemantapan KRITERIA SELEKSI KKP ANALISIS DATA SURVEI POTENSI Pelaksana : Konsultan, Perg.Tinggi, PERENCANAAN PENUNJUKAN KAWASAN KONSERVASI (PENCADANGAN) SURAT KEPUTUSAN Bupati / Walikota / Gubernur (DAERAH) Nasional o Menteri Mencakup : Batas Luar Kawasan (ditunjukkan dalam PETA – Lapiran SK) Workshop, Sosialisasi dan Fasilitasi Pemantapan MANAJEMEN PLAN (RENCANA PENGELOLAAN) OPERASIONAL Workshop, Sosialisasi dan Fasilitasi Pemantapan Penetapan Batas / Zonasi Kelembagaan Site Plan, design enginering dll Infrastruktur PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN Menteri

Pembagian zonasi KKP Pembagian Zonasi KKP Zona Inti Zona Perikanan Berkelanjutan Zona Pemanfaatan Zona Lainnya

KKP Nasional TWP Gili Trawangan (NTB) TWP Pulau Padaido (Papua) TWP Kapoposang (Sulsel) TWP Pulau Pieh (Sumbar) TWP Laut Banda (Maltra) SAP Kep. Aru Tenggara (Maltra) SAP Raja Ampat (Papua Barat) SAP Kep. Panjang (Papua Barat) TNP Laut Sawu

Daftar KKP Daerah JAWA SULAWESI SUMATERA KALIMANTAN ACEH JAYA ACEH BESAR SIEMEULUE TAPANULI TENGAH SERDANG BEDAGAI NIAS NIAS SELATAN BINTAN LINGGA BATAM NATUNA BENGKALIS KAUR PASAMAN BARAT MENTAWAI PARIAMAN KAB. PADANG PARIAMAN PESISIR SELATAN LAMPUNG BARAT SUMATERA PANDEGLANG BATANG TEGAL INDRAMAYU SUKABUMI CIAMIS SUMENEP BANGGAI KEPULAUAN KAB. BANGGAI BONE BOLANGO BUTON MUNA SELAYAR PANGKEP MINAHASA UTARA KALIMANTAN BENGKAYANG NUNUKAN BERAU KOTABARU PAPUA – PAPUA BARAT NTB - NTT BIMA ALOR LOMBOK TIMUR BIAK NUMFOR RAJA AMPAT KAIMANA SORONG

Keterpaduan Pengelolaan KKP Kebijakan PERDA RENSTRA  Rencana Pengelolaan Jangka Menengah Daerah PERDES  Dukungan Pengelolaan DPL Perencanaan Terpadu  Zonasi wilayah pesisir Kelembagaan Pendanaan (APBN, APBD dan lain-lain)

KONSERVASI JENIS IKAN Dilakukan dgn tujuan : Melindungi jenis ikan yang terancam punah; Mempertahankan keanekaragaman jenis ikan; Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan Memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. * PP No. 60 Tahun 2007 Pasal 21

Kriteria jenis Ikan yang dilindungi : Terancam punah; Langka; Daerah penyebaran terbatas; Terjadi penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan Tingkat kemampuan reproduksi yang rendah * PP No. 60 Tahun 2007 Pasal 23 (2)

TIPE STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN Perlindungan Penuh Perlindungan Terbatas * Permen No 3 Tahun 2010 Pasal 9 (sembilan)  

Penentuan prioritas biota perairan yang dilindungi didahului dengan menilai suatu spesies menggunakan “kriteria satwa yang perlu dilindungi” Perlindungan setiap spesies supaya tidak punah dan tetap dapat hidup di alam Melindungi spesies yang memiliki fungsi mempertahankan keseimbangan dan kelestarian ekosistem Melindungi spesies yang berpotensi menghasilkan devisa, terutama yang sebarannya terbatas di Indonesia, meskipun bukan spesies endemik Mengatur supaya spesies yang langsung dimanfaatkan oleh masyarakat dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan Hanya menangkap satwa (ikan dan reptil) yang telah melewati puncak perkembangbiakannya yang dinyatakan dengan ukuran /lingkar leher. Tidak menangkap satwa pada masa perkembangbiakannya.

Perlindungan setiap spesies supaya tidak punah dan tetap dapat hidup di alam, spesies tersebut adalah yang memiliki kriteria : Memiliki populasi rendah atau cenderung turun Memiliki sebaran sempit Bersifat megaherbivora Migrasi antar iklim Migrasi lokal Ruaya (perpindahan untuk memijah contoh: sidat) Memiliki ekosistem spesifik Pemasok energi dan gizi (bernilai ekonomis) Memiliki ekosistem perairan laut dalam

Memiliki adaptasi rendah terhadap perubahan lingkungan Memiliki kemampuan bergerak lambat Berpasangan tetap Fekunditas rendah Sex rasio terbatas Stadia larva lama Masa mengandung anak lama Bertelur beranak (ovovivipar)

Pedoman Umum Pedoman Identifikasi dan Inventarisasi Calon KKP Pedoman Pemanfaatan dan Perdagangan Karang Hias dari Habitat Alam Pedoman Pemanfaatan dan Perdagangan Karang Hias hasil pengembangbiakan Pedoman Pemanfaatan dan Pengembangbiakan Ikan Arwana Pedoman Penyusunan Management Plan dan Zonasi KKP Pedoman Pemanfaatan KKP untuk Wisata Bahari Pedoman Pemanfaatan KKP untuk Penangkapan Ikan Pedoman Pemanfaatan KKP untuk Budidaya Pedoman Pemanfaatan KKP untuk Pendidikan dan Pelatihan

TERIMA KASIH DIREKTORAT KONSERVASI KAWASAN DAN JENIS IKAN DITJEN KP3K, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN JL. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat Gd. Mina Bahari III Lantai 10 Website : http://www.kp3k.kkp.go.id/ktnl/