IRA ALIA MAERANI, S.H.,M.H. FAKULTAS HUKUM UNISSULA MPH dan STATISTIK IRA ALIA MAERANI, S.H.,M.H. FAKULTAS HUKUM UNISSULA
POKOK BAHASAN : Dasar Penelitian Hukum Penelitian Hukum Tahap-tahap Penelitian Hukum Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Sosiologis/Empiris Ringkasan, Kesimpulan, Saran dan Abstrak Teknik dan Format Penulisan
PENGERTIAN PENELITIAN RESEARCH (Inggris), re = kembali, to search = mencari. Research berarti mencari kembali. Penelitian = suatu upaya pencarian. Apa yang dicari ? Jawab : PENGETAHUAN YG BENAR. PENGETAHUAN YANG BERASAL DARI ALLAH. METODE ILMIAH YAITU suatu metode yang mengutamakan keyakinan bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan sebab akibatnya, atau kecederungan-kecenderungan yang timbul.
ISLAM MENOLAK SETIAP KLAIM YANG TIDAK BERDASAR PADA DALIL DAN BUKTI, MAKA BERPIKIR, TADABBUR, MENELITI DAN MENGKAJI MRPK KEWAJIBAN SELURUH UMAT MANUSIA DAN ALLAH BERFIRMAN DALAM QS AN NAML: 64 INGAT TEORI EVOLUSI OLEH DARWIN
َمَّن يَبۡدَؤُاْ ٱلۡخَلۡقَ ثُمَّ يُعِيدُهُۥ وَمَن يَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قُلۡ هَاتُواْ بُرۡهَٰنَكُمۡ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ ٦٤ 64. Atau siapakah yang menciptakan (manusia dari permulaannya), kemudian mengulanginya (lagi), dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)?. Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar"
PENGERTIAN ILMU Ilm (Arab), science (Inggris) = proses yang membuat pengetahuan. PENGETAHUAN merupakan hasil tahu manusia terhadap sesuatu Ilmu lahir karena manusia mempunyai rasa ingin tahu.
PENELITIAN adalah PROSES. HASIL dari PROSES adalah ILMU. HASIL AKHIR dari suatu penelitan adalah KEBENARAN. PROSES PROSES HASIL ILMU KEBENARAN PENELITIAN
DASAR PENELITIAN HUKUM
DASAR PENELITIAN HUKUM: Dasar Filosofis Dasar Keingintahuan Dasar Berfikir Logis Dasar Kualitatif Dasar Bahasa
1. DASAR FILOSOFIS Secara Filosofis, Penelitian hukum adalah kegiatan penelitian hukum yg berupaya mencari kebenaran hakiki dari setiap gejala yuridis yg ada dan fakta empiris yg terjadi dalam masyarakat. Theo Huijbers, filosofi adalah kegiatan intelektual yg metodis, sistematis secara refleksi menangkap makna yg hakiki dari keseluruhan yg ada.
Objek filosofi, bersifat universal krn mencakup segala aspek yg dialami manusia. Berfikir filosofi, adalah mencari arti yg sebenarnya dari segala hal yg ada melalui pandangan cakrawala luas. Metode pemikiran filosofi, adalah refleksi atas pengalaman dan pengertian ttg suatu hal dalam cakrawala universal.
Unsur-2 filosofi dari penelitian hukum: Kegiatan intelektual (pemikiran logis) Mencari makna/kebenaran hakiki (interpretasi) Gejala yuridis & fakta empiris (objek) Dg cara refleksi, metodis, sistematis Utk kebahagiaan manusia (tujuan)
DASAR FILOSOFIS, terdiri dari: a. Kebenaran & Keadilan b. Kejujuran & Objektifitas c. Keteraturan
TUGAS : Buat Proposal PKM P _ Penelitian PKM K_ Kewirausahaan PKM M_Pengabdian Pada Masyarakat PKM T_Penerapan Teknologi PKM KC_Karsa Cipta PKM AI_Artikel Ilmiah PKM GT_Gagasan Tertulis
2. DASAR KEINGINTAHUAN Faktor Keingintahuan didasari oleh: faktor yg mendorong manusia memperoleh pengetahuan yg baru keingintahuan karena adanya ketidak puasan Perlu melakukan kegiatan yg menggunakan metode disebut Penelitian
Ciri-ciri ilmiah kegiatan penelitian hukum : Sistematis tersusun secara teratur Logis masuk akal, dpt dinalar Empiris pengalaman, pengamatan Metodis sesuai metode yg benar Umum universal, general Akumulatif berkembang, dinamis
Faktor yg mendorong manusia hendak memperoleh pengetahuan yang baru adalah keingintahuan (curiousity), karena keingintahuan selalu disertai oleh ketidakpuasan.
Penelitian Research Re = ulang, search = mencari yaitu : Kegiatan utk mencari ulang/mengungkapkan kembali gejala / realitas yg ada utk direkonstruksi guna memperoleh kebenaran yg dimasalahkan, biasanya diawali dg kata tanya apa, mengapa, bagaimana, dst. Penelitian hukum menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat sehingga dikenal Penelitian hukum sosiologi dan Penelitian sosiologi hukum.
Penelitian hukum sosiologi (socio-legal research) mengkaji hukum dari aspek sosiologi. Penelitian sosiologi hukum (legal-sociological research) mengkaji sosiologi dari aspek hukum
Penelitian hukum adalah : Kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu bertujuan mempelajari hukum dengan cara menganalisisnya guna memecahkan permasalahan yang timbul.
3. Dasar Proses Berfikir Logis : a. Proses berfikir induktif b. Proses berfikir deduktif c. Proses berfikir kausalitas
Berfikir Induktif : Menarik suatu kesimpulan yg bersifat umum yakni dari kasus yg bersifat khusus menjadi kasus bersifat umum (dari khusus ke umum). Proses berfikir induktif digunakan dlm Penelitian “studi kasus” (legal case study)
Berfikir Deduktif : Menggunakan pola berfikir yg disusun dari 2 buah pernyataan serta 1 buah kesimpulan (silogismus), Pernyataan yg mendukung silogismus disebut premis (premis mayor dan premis minor), Berdasarkan kedua premis tsb ditarik kesimpulan, atau (menarik suatu kesimpulan bersifat khusus dari kasus yg bersifat umum dari umum ke khusus.
a. kebenaran premis mayor b. kebenaran premis minor Ketepatan menarik kesimpulan dalam proses berfikir deduktif tergantung pd 3 hal : a. kebenaran premis mayor b. kebenaran premis minor c. kesahihan penarikan kesimpulan
Berfikir Kausalitas : Proses berfikir yg terdiri dari unsur sebab dan unsur akibat. Sebab Peristiwa / keadaan yg menyatakan mengapa sesuatu itu terjadi atau disebut juga variabel bebas (independent variable). Akibat Peristiwa / keadaan baru yg terjadi dari keadaan sebelumnya atau hasil dari sebab, sehingga disebut juga variabel terikat (dependent variable).
4. Dasar Kualitatif : Penelitian hukum kualitatif disebut juga qualitative legal research, ciri-cirinya : 1. Proposal mudah & sederhana 2. Alat puldata disusun lebih dulu 3. Menggunakan sampel purposive 4. Data dari sumber pertama 5. Melalui observasi & wawancara 6. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
5. Landasan Bahasa : a. Bahasa baku sesuai EYD b. Bahasa hukum ilmu hukum c. Bahasa efektif biasa digunakan dalam kegiatan penulisan naskah dan penyuntingan naskah hukum d. Penyuntingan meliputi penggunaan bahasa hukum, penulisan UU, istilah bidang ilmu, ketepatan terjemahan, pembedaan penggunaan istilah umum dan istilah khusus.
PENELITIAN HUKUM
A. PENELITIAN HUKUM 1. Penelitian Hukum sbg Kegiatan Ilmiah Penelitian Hukum, adalah : Kegiatan ilmiah yg didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yg bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya guna memecahkan masalah yang timbul.
Kriteria Penelitian hukum sbg kegiatan ilmiah : Metodis, sistematis, logis Bertujuan mempelajari gejala hukum tertentu (data primer) Mencari dan menemukan solusi atas permasalahan yg diteliti
Metode pengkajian hukum ada 3 konsep, yaitu : Metode pengkajian hukum moral/ keadilan melahirkan kajian hukum filosofis/ moralistis Metode pengkajian hukum positif melahirkan kajian hukum positivistik Metode pengkajian hukum sosiologis melahirkan kajian hukum sosiologis
Metode Kajian Positivistik ada 3, yaitu : Metode survei inventarisasi data berupa peraturan per-UU-an, putusan Pengadilan, dst. Metode induksi melengkapi data berupa isi, sistem, kaidah2 dan asas2 hukum Metode deduksi menyimpulkan. pengetahuan konkrit mengenai kaidah yg benar dan tepat utk penyelesaian masalah.
Prof. Satjipto Rahardjo, SH, menyatakan : Apabila orang memilih hukum sbg suatu sistim peraturan yg abstrak, maka perhatiannya akan terpusat pada hukum sbg lembaga otonom, sehingga mengarahkan orang menggunakan metode normatif dalam penggarapan hukum, karena pembahasannya bersifat analitis, sehingga disebut “metode normatif analitis”. Apabila orang memahami hukum sbg alat utk mengatur masyarakat, maka dia akan memilih menggunakan metode sosiologis yg mengaitkan hukum sbg usaha utk memenuhi kebutuhan konkrit dalam masyarakat Pusat perhatian metode sosiologis difokuskan pada efektifitas bekerjanya hukum.
Perkembangan hukum dalam kerangka kajian sociology of law dimanfaatkan utk menganalisis dan memberikan jawaban atas efektifitas bekerjanya seluruh struktur institusi hukum, sehingga hukum dikonsepsikan secara sosiologis sebagai gejala empiris dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak lagi dikonsep secara filosofis-moralisitis sbg ius constituendum, tidak pula dikonsep secara positivistis sbg ius constitutum, akan tetapi dikonsep secara empiris sbg ius operatum.
a. Konsep penelitian hukum b. Tujuan penelitian hukum Pemahaman konsep hukum secara empiris sbg ius operatum difokuskan pada : a. Konsep penelitian hukum b. Tujuan penelitian hukum c. Fungsi penelitian hukum
Ad.a.Konsep Penelitian Hukum adalah kegiatan mengungkapkan kembali konsep hukum, bahan hukum, fakta hukum, sistem hukum yg ada utk dikembangkan atau dimodifikasi guna mencari, menggali dan menemukan nilai-nilai baru yg bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat akibat perkembangan IPTEK.
Ad.b. Tujuan Penelitian Hukum : Utk mengembangkan hukum dan ilmu hukum sesuai perkembangan IPTEK yg dikaji secara profesional, berbasis kemampuan dan keahlian profesi.
Ad.c. Fungsi Penelitian Hukum : 1. sarana pengembangan hukum, ilmu hukum dan teknologi informasi hukum. 2. menyesuaikan teori hukum dan praktek hukum untuk kepentingan rasa keadilan masyarakat. 3. mensejahterakan masyarakat.
2. Strategi Penelitian Hukum : Strategi Penelitian merupakan metode pendekatan masalah untuk menyelesaikan atau memecahkan atau mencari solusi yang efektif dan efisien terhadap masalah penelitian yang telah dirumuskan, sehingga mencapai tujuan yang telah ditentukan Dibagi 2: Studi Kasus Hukum Survey Hukum
Robert K Yin, mengemukakan bahwa dalam penelitian sosial dapat menggunakan beberapa strategi, yaitu survei, studi kasus, eksperimen, sejarah ataupun analisis arsip, dalam penelitian hukum yg menggunakan metode sosiologis umumnya menggunakan “studi kasus hukum” (legal case study).
2.a. Studi Kasus Hukum Pada penelitian hukum, strategi (pendekatan masalah) yg sangat penting dan dominan adalah studi kasus hukum (legal case study). Mempelajari hukum identik dg studi kasus hukum. Dalam hal ini, kasus hukum dikonsepkan sbg peristiwa hukum yg berupa perilaku nyata. Mempelajari hukum tanpa dikaitkan dg kasus hukum atau perilaku nyata dianggap hanya mimpi ttg hukum.
Studi Kasus Hukum dapat digunakan pada ketiga jenis penelitian hukum, yaitu : Penelitian hukum normatif Penelitian hukum normatif empiris/terapan Penelitian hukum sosiologis Penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus hukum normatif (normative legal case study), misalnya : mengkaji RUU, produk perilaku hukum Penelitian hukum normatif empiris/ terapan (applied legal case study), misalnya: mengkaji eksekusi hukuman mati, mengkaji implementasi perjanjian kredit bank, perjanjian sewa guna usaha (leasing agreement) menggunakan studi kasus hukum sosiologis (socio legal case study) berupa perilaku hukum masyarakat, misal : mengkaji kasus bagi hasil panen sawah irigasi masyarakat Bali, kasus pembagian harta warisan masyarakat patrilineal, dst.
Ada 3 tipe studi kasus hukum: Non Judicial Case Study Judicial Case Study Live Legal Case Study
3 Tipe Studi Kasus Hukum Non judicial case study studi kasus hukum tanpa adanya konflik shg tdk melibatkan Pengadilan. Judicial case study/ study yurisprudensi studi kasus hukum yg dilakukan karena adanya konflik shg penyelesaiannya diputuskan melalui pengadilan
Live legal case study study kasus hukum yg dilakukan dari awal hingga akhir kegiatan, misal : pengangkutan niaga yg berlangsung diteliti proses berlakunya sejak pemberangkatan hingga sampai tujuan.
Dipandang dari segi karakteristik kasus yang menjadi objek penelitian, studi kasus hukum dapat digolongkan menjadi 2, yaitu: Studi kasus tunggal (single case study) digunakan apabila kasus hukum yg banyak itu mempunyai kriteria atau karakteristik yg sama, shg cukup diambil 1 kasus hukum saja. Lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga. Studi Kasus Ganda (multiple case study) digunakan apabila ada beberapa kasus hukum yg mempunyai kriteria yg berbeda, shg perlu diambil semua kasus atau bbrp kasus yg mewakili semua kasus hukum yg sejenis secara purposive. Dalam analisis studi kasus hukum menggunakan metode “content analysis method” yaitu menguraikan materi peristiwa hukum/ produk hukum secara rinci guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan.
Ada 2 type content analysis method, yaitu : Tinjauan Yuridis (juridical review) bertujuan utk memperoleh gambaran yg lengkap, rinci, jelas dan sistematis guna mencari dan menemukan alasan pembenaran / penolakan suatu produk hukum. Analisis Yuridis (juridical analysis menduduki gradasi lebih tinggi dari pada tinjauan yuridis bertujuan utk mengungkapkan lebih konprehensif ttg segi negatif / segi positif (scr filosofis, yuridis, dan sosiologis) suatu peristiwa hukum dan produk hukum sekaligus menunjukkan solusi terbaik dan tepat yg perlu dilakukan oleh pengambil keputusan, pembuat UU dan tokoh masyarakat. Tipe kajian yg paling berbobot dari segi akademik dan teknik per-UU-an krn kondisi objektif dan nyata di lapangan dijadikan bahan analisis dan pembahasan.
Robert K Yin, membedakan 3 type strategi studi kasus penelitian sosial, yaitu : 1. exploratory legal study utk memperolah keterangan, informasi, data menganai hal-hal yg belum diketahui. 2. descriptive legal study utk memperoleh gambaran lengkap ttg keadaan hukum yg berlaku. 3. explanatory legal study utk menguji suatu teori / hipotesis guna memperkuat/ menolak teori / hipotesis hasil penelitian yg sudah ada.
Klasifikasi Penelitian Hukum : Soerjono Soekanto, membedakan 3 type sifat penelitian, yaitu : 1. eksploratori 2. deskriptif 3. eksplanatori
J. Vredenbregt, membedakan 3 type tujuan penelitian, yaitu : 1. eksploratori 2. deskriptif 3. eksplanatori
Jenis-Jenis Penelitian Pada Umumnya Penelitian Laboratorium Berdasar tempatnya Penelitian Perpustakaan Penelitian Lapangan, dll. Penelitian Hukum Penelitian Ekonomi Berdasar Bidang Ilmu Penelitian Fisika Penelitian Teknik, dll
Penelitian Dasar (Basic Research) Berdasar Penerapan nya Penelitian Dasar (Basic Research) Pencarian terhadap sesuatu karena ada perhatian dan keingintahuan terhadap hasil suatu aktivitas. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji ilmu. Penelitian Terapan (Applied Research) Penelitian yang bertujuan untuk memecahkan masalah praktis tertentu. Penelitian ini merupakan aplikasi baru dari penelitian yang sudah ada.
Penelitian Eksploratorif Berdasar Sifatnya Penelitian Eksploratorif Dilakukan jika pengetahuan suatu gejala kurang sekali atau belum ada Penelitian Deskriptif Penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin dengan menggambarkan gejala tertentu Penelitian Eksplanatoris Penelitian yang dimaksudkan untuk menguji hipotesis-hipotesis tertentu
Penelitian Hukum Eksploratori Penelitian hukum eksploratori bersifat mendasar dan bertujuan untuk memperoleh keterangan, informasi dan data mengenai hal-hal yang belum diketahui Disebut penelitian penjelajahan (eksploration) Dilakukan apabila peneliti belum memperoleh data awal shg belum mempunyai gambaran sama sekali hal yang akan diteliti Tidak membutuhkan hipotesis atau teori ttt
Peneliti hanya menyiapkan bbrp pertanyaan sbg penuntun memperoleh data primer Metode pengumpul data primer, yi:observasi di lokasi penelitian dan wawancara dg responden Responden yi; tokoh masyarakat setempat, pejabat pemerintah setempat, anggota kelompok masyarakat Penelitian hukum eksploratori adalah semacam studi kelayakan (feasibility study)
Penelitian Hukum Deskriptif Bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap ttg keadaan hukum yg berlaku di tempat ttt dan pada saat ttt, atau mengenai gejala yuridis yg ada atau peristiwa hukum yg tjd dlm masyarakat. Peneliti biasanya sdh memiliki data awal atau pengetahuan awal ttg masalah yg akan diteliti Menggunakan teori atau hipotesis
Penelitian Hukum Eksplanatori Bersifat penjelasan dan bertujuan untuk menguji suatu teori atau hipotesis guna memperkuat atau bahkan menolak teori atau hipotesis hasil penelitian yang sudah ada.
Berdasar bentuknya Diagnostik Preskriptif Evaluatif Penelitian untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya suatu gejala tertentu Preskriptif Penelitian untuk mendapatkan saran-saran dalam mengatasi masalah tertentu Evaluatif Penelitian yang dilakukan untuk menguji hipotesa tertentu
Penelitian Kualitatif Penelitian Kuantitatif Berdasar Pendekatan filosofis Penelitian Kualitatif Penelitian yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, tindakan, dll, secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Penelitian Kuantitatif Penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan, meramalkan, mengontrol fenomena melalui pengumpulan data terfokus dari data numerik
SIKLUS PENELITIAN KUANTITATIF MASALAH HIP DIF. OP PENGUMPULAN DATA LAPORAN ANALISIS KESIMPULAN
SIKLUS PENELITIAN KUALITATIF PENGUMPULAN DATA SUSUN PERTANYAAN SUSUN PERTANYAAN ANALISIS TOPIK PENEL LAPORAN
Perbedaan penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif ditinjau dari berbagai aspek Maksud Membuat deskripsi obyektif tentang fenomena terbatas dan menentukan apakah fenomena dapat dikontrol melalui beberapa intervensi Mengembangkan pengertian tentang individu dan kejadian dengan memperhitungkan konteks yang relevan Tujuan Menjelaskan,mengontrol,meramalkan fenomena melalui pengumpulan data terfokus dari data numerik. Memahami fenomena sosial melalui gambaran holistik dan memperbanyak_pemahaman yang mendalam.
Aspek Kuantitatif Kualitatif Pendekatan Deduktif, bebas nilai (obyektif), terfokus, dan berorientasi pada tujuan. Induktif, berisi nilai-nilai (subyektif), holistik, dan berorientasi pada proses. Model penjelasan Penemuan fakta sosial tidak berasal dari persepsi subyektif dan terpisah dari konteks. Upaya generalisasi tidak dikenal karena perilaku manusia selalu terikat konteks dan harus diinterpretasikan kasus-perkasus. Metode Terstruktur, formal, ditentukan terlebih dahulu, tidak luwes, dijabarkan secara rinci terlebih dahulu sebelum penelitian dilakukan. Historikal, etnografis dan studi kasus.
Aspek Kuantitatif Kualitatif Pengukuran Deduktif, bebas nilai (obyektif), terfokus, dan berorientasi pada tujuan. Induktif, berisi nilai-nilai (subyektif), holistik, dan berorientasi pada proses. Data Random/acak: dimaksudkan dalam sampel yang dianggap mewakili. Naratif, deskriptif, dalam kata-kata mereka yang diteliti, dokumen pribadi, catatan lapangan, artifak, dokumen resmi, video. Analisis data Deduktif, secara statistik. Terutama menghasilkan data numerik yang biasanya dianalisis secara statistik. Data kasar terdiri dari bilangan dan analisis dilakukan pada akhir penelitian. Induktif, model-model, teori, konsep, metode perbandingan tetap. Biasanya data dianalisis secara deskriptif yang sebagian besar berasal dari wawancara dan catatan pengamatan.
TAHAP-TAHAP PENELITIAN HUKUM
TAHAP-TAHAP PENELITIAN HUKUM MPH, adalah ilmu ttg cara melakukan penelitian hukum dg sistematis, yg meliputi rangkaian metode kegiatan, sbb : Rencana penelitian Penulisan Proposal Penelitian Pelaksanaan Penelitian Penulisan Laporan Hasil Penelitian
1. RENCANA PENELITIAN Rencana penelitian, sekurang-kurangnya memuat hal-hal : a. Pemilihan judul penelitian b. Perumusan masalah & ruang lingkup penelitian c. Perumusan tujuan & manfaat penelitian d. Penentuan lokasi penelitian e. Penentuan strategi/pendekatan masalah f. Penentuan jenis & sumber data g. Penentuan cara pengumpulan, pengolahan dan analisis data.
2. PERSIAPAN PENELITIAN HUKUM Persiapan Penelitian Hukum, al : Pemilihan judul penelitian Identifikasi & rumusan masalah Tujuan & manfaat penelitian Penentuan strategi/metode pendekatan penelitian Penulisan proposal penelitian
3. PROPOSAL PENELITIAN HUKUM Proposal penelitian hukum, td : Judul penelitian Latar belakang masalah Rumusan masalah & ruang lingkup masalah Tujuan & manfaat penelitian Tinjauan pustaka (kerangka teoritis & konseptual) Metode penelitian Pelaksana penelitian Jadwal pelaksanaan penelitian Rincian biaya penelitian Penulisan laporan hasil penelitian Daftar pustaka
4. PENULISAN LAPORAN PENELITIAN Penulisan laporan penelitian, memuat : Pendahuluan Tinjauan pustaka Metode penelitian Hasil penelitian & pembahasan Kesimpulan & saran
Tinjauan pustaka studi, ulasan, komentar, pendapat ttg bacaan bidang ilmu tertentu utk memperoleh pemahaman, kejelasan, pedoman acuan, inspirasi, batasan dalam kajian, pemecahan masalah, perumusan masalah dan landasan kerja dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Kerangka teoretis (Soerjono Soekanto), merupakan susunan dari beberapa anggapan, pendapat, cara, aturan, asas, keterangan sbg satu kesatuan yg logis yg menjadi landasan utk mencapai tujuan penelitian/ penulisan.
Tentang Teori : James A Black & Dean J Champion (1976), mengemukakan kriteria ideal dari teori : Konsisten Terdiri dari pernyataan mengenai gejala tertentu yg mempunyai interrelasi Mencakup pernyataan mengenai semua unsur gejala yg menjadi ruang lingkupnya & bersifat tuntas Dapat diuji dalam penelitian
Studi pustaka (bibliography study) pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yg berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif, berupa : a. UU b. Yurisprudensi c. Buku-buku ilmu hukum, jurnal hukum d. Internet, media cetak, dst
BAHAN HUKUM Bahan hukum diklasifikasikan menjadi 3 golongan, al : 1. Bahan hukum primer (primary law material) Al-Qur’an, Hadits, peraturan perundang-undangan , kontrak, konvensi, dokumen hukum, putusan hakim 2. Bahan hukum sekunder (secondary law material) buku2 ilmu hukum, jurnal hukum, laporan hukum, media cetak, elektronik 3. Bahan hukum tertier (tertiary law material) kamus hukum, ensiklopedia, kamus besar Bahasa Indonesia.
METODE PENGUMPULAN DATA Metode pengumpulan data primer ada 3: 1. Observasi, 2. Wawancara, 3. Kuesioner (terbuka/ tertutup)
OBSERVASI Observasi ada 2 jenis, yaitu : 1. Observasi pra penelitian peninjauan dan penjajakan awal gejala/ hal yg berhubungan dengan penyusunan proposal penelitian dan perkiraan data yg diperlukan 2. Observasi saat penelitian kegiatann pengumpulan data di lokasi penelitian berdasarkan proposal penelitian
WAWANCARA Wawancara (interview) kegiatan pengumpulan data primer yg bersumber langsung dari responden di lokasi penelitian, informasi yg diperlukan peneliti, al : 1. Pengetahuan, pengalaman, perasaan, perlakuan, tindakan dan pendapat dari responden mengenai peristiwa hukum yg terjadi, 2. Subjek pelaku dan objek perbuatan dalam peristiwa hukum yg terjadi, 3. Proses terjadi dan berakhirnya peristiwa hukum, 4. Solusi yg dilakukan oleh para pihak, baik yg ada konflik maupun yg tanpa konflik 5. Akibat yg timbul dari peristiwa hukum yg terjadi.
WAWANCARA Bentuk Wawancara ada 2, yaitu : 1.Berstruktur pewawancara menggunakan daftar pertanyaan yg sudah dirumuskan dg menyediakan alternatif jawaban, sehingga responden memilih salah satu jawaban yg dianggap paling sesuai. 2.Tak Berstruktur pewawancara tidak menyediakan alternatif jawaban kpd responden, melainkan responden diberi keleluasaan untuk menjawab sesuai isi hatinya.
KUESIONER Moh. Nazir : Petunjuk yg harus dihindari dalam pembuatan kuesioner, al : penggunaan kata-kata yg sulit pertanyaan yg terlalu umum pertanyaan yg mendua (ambiguitas) penggunaan kata-kata samar pertanyaan yg berdasarkan presumsi (anggapan, praduga) pertanyaan yg mengandung sugesti pertanyaan yg bersifaat menguji responden pertanyaan yg memalukan responden
KUESIONER Kuesioner/ angket (questionnaire) daftar pertanyaan yg disusun secara tertulis berdasarkan proposal penelitian, digunakan utk mengumpulkan data primer langsung dari responden yg ditunjuk di lokasi penelitian. Kuesioner memuat, al. identitas jenjang pendidikan, pekerjaan dan alamat responden, untuk mendapatkan informasi mengenai gejala atau peristiwa hukum yg terjadi di lokasi penelitian sesuai proposal penelitian.
KUESIONER Keunggulan kuesioner : Responden yg jauh dpt dihubungi dg cepat Hemat biaya, memperkecil resiko bagi peneliti Responden leluasa memberi jawaban yg jujur dan benar Memudahkan pengolahan data Kelemahan kuesioner : Responden merasa direpotkan Berpotensi diisi orang lain Jawaban responden tdk mendalam Responden kurang memahami kuesioner Responden mungkin tidak menjawab/ mengembalikan
TAHAP-TAHAP PENGOLAHAN DATA Pemeriksaan data (editing) Penandaan data (coding) Penyusunan/ sistimatisasi data (constructing/sistimatizing) Analisis Data menguraikan data dalam rumusan angka-angka, shg mudah dibaca dan diberi arti bila data itu kuantitatif atau menguraikan data dlm btk kalimat yg baik dan benar shg mudah dipahami bila data itu kualitatif. Hasil analisis data memudahkan pengambilan kesimpulan secara induktif atau secara deduktif. Pada tahap analisis, kemampuan metodologis peneliti diuji ketelitian dan ketajaman daya pikirnya.
Umumnya penelitian hukum menggunakan analisis kualitatif, krn : Data yg terkumpul berupa kalimat pernyataan dan bersifat informasi Hubungan antar variabel tdk dpt diukur dg angka Sample bersifat nonprobabilitas atau ditentukan secara purposive Pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan observasi Peneliti tdk selalu menggunakan teori yg relevan
Analisis kuantitatif digunakan apabila : Kuesioner tertutup, data berupa angka-angka Metode sampel cermat dan teliti Hubungan antar variabel sangat jelas Peneliti harus menguasai teori yg relevan
Laporan Penelitian Hukum hasil penyajian data yg sudah diolah dan dianalisis dalam bentuk karya tulis ilmiah dg menggunakan bahasa, kaidah penulisan ilmiah, sistematika isi, format yg baik dan benar sesuai pedoman penulisan karya ilmiah.
Penulisan Laporan Penelitian Hukum meliputi 5 aspek : Aspek materi ilmu hukum Aspek teori hukum yg relevan Aspek metode penelitian hukum Aspek format dan sistematika laporan penelitian hukum Aspek bahasa yg baik dan benar
Seminar Hasil Penelitian Hukum merupakan naskah hasil pengolahan dan analisa data sementara/ masih mentah (raw draft) guna memperoleh gambaran hasil penelitian secara keseluruhan, bertujuan untuk meneyempurnakan laporan sementara menjadi laporan akhir (final draft).
Dalam penulisan laporan penelitian, yg perlu dikoreksi adalah : Judul dan sub judul Spasi atau indentasi Pengutipan sumber Penulisan sumber Penggunaan garis bawah dan cetak miring Penulisan nama, gelar, dan NIP Penggunaan EYD pada umumnya
Pengutipan sumber ada 2 : 1 Pengutipan sumber ada 2 : 1. Secara langsung kutipan didahului titik dua (:), contoh : Amat (2004) menyatakan: “selama masa kampanye 2004, … pelanggaran”. 2. Secara tidak langsung kutipan didahului dg kata bahwa, contoh : Amat (2004) menyatakan bahwa selama masa kampanye 2004, … pelanggaran. Penulisan sumber Sumber kutipan boleh dicantumkan di dalam teks, misalnya : (Subekti, 1992, hlm. 73) atau dibagian bawah halaman teks (footnote) dg nomor urut superscript. Penggunaannya pilih salah satu secara konsisten.
PeNELITIAN HUKUM NORMATIF
Perkembangan Hukum Positif Tertulis Sejarah Sumber Hukum Tertulis: Deklarasi Amerika Serikat (1776), warga AS yg berasal dr Inggris menuntut pengakuan jaminan hukum secara tertulis mengenai hak asasi mereka (Hak hidup, hak kebebasan, hak kebahagiaan) Revolusi Perancis 1789 dg La Declaration de Droits de L’homme et du Citoyen sbg reaksi thd kekuasaan absolut kaum borjuis dan tuan tanah. Tuntutan dalam Konstitusi Perancis mengenai hak-hak persamaan (egalite), persaudaraan (fraternite), dan kebebasan (liberte).
Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Tertulis yg masih berlaku disebut hukum positif tertulis. Hukum Tertulis yg sudah tidak berlaku digolongkan sejarah hukum (law history) yg tercatat dan tersimpan dalam hukum di perpustakaan umum atau di pusat studi hukum (law center) di negara ybs.
Bentuk Hukum Tertulis Per-UU-an (legislation) tdr: Konsitusi (UUD), kodifikasi (UU) yg dibuat oleh badan legislatif dan dipublikasikan secara resmi mll Lembaran Negara (Staatsblad). Dokumen Hukum (legal document) oleh pejabat publik administrasi, pejabat penegak hukum, notaris, dan PPAT. Bentuk dokumen hukum al: akta kelahiran, ijazah, berita acara penyitaan barang, surat gugatan ke pengadilan, akta notaris, akta PPAT, kuitansi pembayaran.
Bentuk Hukum Tertulis c. Putusan Pengadilan (court decision) adl hukum buatan hakim (judge mad law) hasil penerapan ketentuan UU (in abstracto) thd peristiwa hukum (in concreto) dalam perkara pidana, TUN, perdata atau agama. d. Laporan Hukum (Law Review) mrpk tulisan ttg peristiwa hukm ttt atau hasil penelitian hukum yg dilaporkan kpd publik. Contoh: Jurnal Penelitan Hukum, laporan wartawan hukum (tertulis), Buser, Fakta, Investigasi (visual).
Bentuk Hukum Tertulis e. Catatan Hukum (legal record)mrpk tulisan mengenai kegiatan atau proses suatu peristiwa hukum yg umumnya tidak dipublikasikan, ttp diarsipkan scr teratur dan baik oleh lembaga, instansi ataupun badan usaha ybs.
Penelitian Hukum Normatif berperan dalam perancangan UU (legal drafting), mengkaji landasan historis, yuridis, dan sosiologis dari setiap UU. Di samping itu, ruang lingkup materi, sistematika, dan keterkaitan satu sama lain dari setiap UU ataupun asas-asas hukum juga menjadi objek penelitian hukum normatif.
Contoh Karya Hukum Tertulis : Code Civil, Code de Commerce, dan Code Penal di Perancis; sedangkan Burgerlijk Wetboek (BW), Wetboek van Koophandel (WvK), Wetboek van Strafrecht (WvS) di Belanda.
Fokus Penelitian Hukum Normatif: Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yg mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu UU, serta bahasa hukum yg digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.
Karena tidak mengkaji aspek terapan atau implementasi maka penelitian hukum normatif disebut juga “Penelitian Hukum Dogmatik” atau “Penelitian Hukum Teoretis”
Penelitian hukum normatif pada dasarnya berbasis DATA SEKUNDER berupa bahan hukum yang bersumber dari 5 jenis naskah hukum dan literatur yang berkaitan dengan hukum. Tetapi tidak menutup kemungkinan memerlukan informasi sebagai penjelas data sekunder, yg diperoleh dari para ahli dan tokoh masyarakat sesuai dg bidang materi hukum normatif yg diteliti.
Masalah dan Tujuan Penelitian Teknik perumusan masalah dan tujuan masalah bergantung pd tingkat kemampuan peneliti dan manfaat yang akan diperoleh. Perumusan masalah selalu menggunakan kata tanya yang sesuai. Misalnya: APA, BAGAIMANA, MENGAPA, atau SIAPA ?
Rumusan Masalah untuk menentukan: Tujuan penelitian hukum normatif yang dikehendaki Hasil penelitian hukum normatif yg akan dicapai. Metode pendekatan masalah yg sesuai. Luas atau sempitnya lingkup penelitian hukum normatif. Tingkat kemampuan dan pengalaman peneliti. Waktu, tenaga, dan dana penelitian yang tersedia.
Tujuan Penelitian Tujuan penelitian biasanya terdiri dari proses pencapaian hasil dan hasil yang dicapai serta selalu relevan dengan rumusan masalah penelitian. Selalu menggunakan kata “Untuk...diikuti dg kata kerja aktif transitif”, misalnya: UNTUK MENGIDENTIFIKASI, UNTUK MENGANALISIS, UNTUK MENGEVALUASI.
Kaitan antara Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian: Untuk kesesuaian ruang lingkup materi penelitian. Bidang ilmu hukum yang diteliti. Metode pendekatan dan arah pembahasan. Hasil yang akan dicapai peneliti.
PENDEKATAN MASALAH Merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah, mll tahap-tahap yg telah ditentukan, sehingga mencapai tujuan penelitian.
Tahap-tahap Pendekatan Masalah Penentuan pendekatan yg lebih sesuai dg rumusan masalah dan tujuan penelitian. Identifikasi pokok bahasan berdasarkan rumusan masalah penelitian. Pembuatan rincian sub pokok bahasan berdasarkan setiap pokok bahasan hasil identifikasi
Ad. 1 Penentuan pendekatan yg lebih sesuai dg rumusan masalah dan tujuan penelitian. Penelitian hukum normatif memfokuskan kajiannya pada hukum tertulis. Peneliti perlu lebih dulu menentukan secara spesifik jenis hukum tertulis mana yg menjadi fokus kajian. Maka dapat diidentifikasi pendekatan masalah, al: (1) Apabila kajian memfokus pd pengembangan teori hukum, pendekatan masalah yg sesuai adl pendekatan normatif analitis teori hukum (approach of legal theory analysis)
Ad. 1 (2) Sejarah Hukum pendekatan normatif analitis sejarah hukum (approach of legal history analysis). (3) Filosofi Hukum pendekatan normatif analitis filosofi hukum (approach of legal philosophy analysis). (4)Substansi Hukum approach of legal content analysis. (5) Perancangan Hukum approach of legal drafting analysis.
Pendekatan Normatif Analitis Subtansi Hukum ada 3 Tingkatan: Penjelajahan Hukum (Legal Exploration) adalah tingkatan awal dan sederhana. Tergolong tipe penelitian eksploratif. Peneliti bertujuan untuk memperoleh data awal melalui penjelajahan (exploration) thd hukum positif tertulis.
Pendekatan Normatif Analitis Subtansi Hukum ada 3 Tingkatan: 2. Tinjauan Hukum/Yuridis (Legal review) mrpk tingkatan kedua. Tergolong tipe penelitian deskriptif. Peneliti bertujuan untuk memperoleh pemaparan (deskriptif) secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis ttg bbrp aspek yg diteliti pada UU/Perda/naskah kontrak/objek kajian lainnya.
Peneliti melakukan pembahasan dari berbagai aspek mengungkap kelemahan, kekurangan, kecerobohan, kerugian dan mudharat di samping kelebihan dan keunggulan suatu UU/Perda/Kontrak yg diteliti hasil penelitian mjd pertimbangan bagi badan pembuat UU (legislature) atau pengambil keputusan (decision maker) untuk mencabut atau merevisi.
Kelemahan dan kekurangan pada suatu UU/Perda/Kontrak akan merugikan: Kepentingan Umum Kepentingan pihak-pihak dalam kontrak Penegakan hukum Pendidikan hukum
Apabila tinjauan (review) dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) thd suatu peraturan per-UU-an disebut judicial review. Akibat hukum judicial review : Pembatalan suatu peraturan per-UU-an atau suatu kontrak; atau Pembatalan keputusan hukum yang didasarkan pada peraturan per-UU-an atau kontrak yg tidak sempurna itu.
Pendekatan Normatif Analitis Subtansi Hukum ada 3 Tingkatan: 3. Analisis Hukum/Yuridis (Legal analysis) adalah tingkatan tertinggi serta lebih komprehensif. Peneliti mengungkap kelemahan, kekurangan, kecerobohan, kerugian, juga keunggulan, kelebihan, keuntungan, manfaat, sekaligus menunjukkan solusi yg paling baik bagi legislature dan decision maker.
Peneliti memperoleh masukan dari kalangan akademisi yg mempunyai tingkat berpikir analitis, juga dari data/informasi grass roots yg lebih menggambarkan realitas yg ada dlm masyarakat. RUU yg disusun biasanya akan memperoleh dukungan dari masyarakat.
DATA dan SUMBER DATA Dalam penelitian hukum normatif, data yg diperlukan adalah DATA SEKUNDER. DATA SEKUNDER dibedakan antara bahan hukum yang : Berasal dari hukum, yaitu per-UU-an, dokumen hukum, putusan pengadilan, laporan hukum, dan catatan hukum. Berasal dari ilmu pengetahuan hukum, yaitu ajaran atau doktrin hukum, teori hukum, pendapat hukum, ulasan hukum.
SUMBER DATA (Morris L.Cohen & Kent C.Olson) (1) Sumber Hukum Primer : UU (statutes), peraturan pelaksana UU (regulations), putusan pengadilan (court decisions) (2) Sumber Hukum Sekunder.
SUMBER DATA (Soerjono Soekanto) Bahan Hukum Primer : UU Bahan Hukum Sekunder : RUU, laporan penelitian, karya tulis kalangan hukum. Bahan Hukum Tersier : memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer dan sekunder.
PENGUMPULAN DATA Penentuan sumber data sekunder Identifikasi data sekunder Inventarisasi data yg relevan dg rumusan masalah Pengkajian data yg sudah terkumpul guna menentukan relevansinya dengan kebutuhan dan rumusan masalah.
PENGOLAHAN DATA Pemeriksaan data (editing) Penandaan data (coding). Dapat juga ditempatkan di bagian bawah teks yg disebut catatan kaki (footnote) dg nomor urut. Rekonstruksi data, yaitu menyusun data ulang secara teratur, berurutan, logis shg mudah dipahami dan diintrerpretasikan. Sistematisasi data, yaitu menempatkan data menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan urutan masalah.
ANALISIS DATA dan PEMBAHASAN Dilakukan secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. ANALISIS KUALITATIF = menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yg teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif. KOMPREHENSIF = Analisis data scr mendalam dari berbagai aspek sesuai dg lingkup penelitian. LENGKAP = tidak ada bagian yg terlupakan.
SISTEMATIKA LAPORAN PENELITIAN BAB I PENDAHULUAN, memuat latar belakang masalah, masalah dan ruang lingkup, tujuan dan manfaat penelitian. BAB II TINJAUAN PUSTAKA, memuat uraian mendalam ttg teori dan konsep serta pemikiran yg mengarahkan peneliti untuk memcahkan masalah. BAB II METODE PENELITIAN, memuat jenis dan tipe penelitian, pendekatan masalah, data dan sumber data, pengumpulan dan pengolahan data, serta penganalisian data.
SISTEMATIKA LAPORAN PENELITIAN BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN memuat sistematika hasil penelitian dan pembahasan berdasarkan urutan rumusan masalah. BAB V PENUTUP memuat Kesimpulan dan Saran-Saran. DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
MANFAAT HASIL PENELITIAN Pendidikan dan Penelitian Hukum Normatif (education and research). Perancangan UU dan kontrak (legal drafting) Pengambilan Keputusan (decision making). Praktek Hukum dan konsultasi hukum (legal practice)
PENULISAN PROPOSAL PENELITIAN HUKUM NORMATIF
PENELITIAN HUKUM Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten (Soerjono Soekanto) Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan (Soerjono Soekanto)
Penelitian Hukum Normatif Penelitian hukum yang normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber data sekunder saja yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Itu pula sebabnya digunakan analisis secara kualitatif (normatif-kualitatif) karena datanya bersifat kualitatif. Penelitian hukum yang normatif dapat berupa inventarisasi hukum positif, usaha-usaha penemuan asas-asas dasar falsafah (doktrin) hukum positif, usaha penemuan hukum (in concreto) yang sesuai untuk diterapkan guna penyelesaian perkara tertentu
Tujuan Penelitian Hukum (Soerjono Soekanto) Tujuan Umum (seperti pada penelitian sosial lain) a. Mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum sehingga dapat merumuskan masalah; b. memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat merumuskan hipotesa Menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum (keadaan, perilaku pribadi, perilaku kelompok) tanpa didahului hipotesa, tapi hrs ada masalah a. mendapatkan keterangan tentang frekuensi peristiwa hukum; b. Mendapatkan data mengenai hubungan antara suatu gejala hukum dan gejala lain (biasa berlandas hipotesa) Menguji hipotesa yang berisikan hubungan sebab-akibat (harus didasarkan hipotesa) Tujuan Khusus Mendapatkan asas-asas hukum Sistematika dari perangkat kaedah –kaedah hukum Taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal Perbandingan hukum Sejarah hukum Identifikasi terhadap hukum tidak tertulis dan kebiasaan Efektivitas hukum tertulis maupun hukum kebiasaan
Kegunaan Metode Penelitian Hukum Normatif (Sunaryati Hartono) Mengetahui atau mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya suatu masalah tertentu Dapat menyusun dokumen-dokumen hukum (pekerjaan penegak dan praktisi hukum) Menulis makalah atau buku hukum Dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apa dan bagaimana hukumnya mengenai peristiwa atau masalah tertentu Melakukan penelitian dasar (basic research) di bidang hukum Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan Menyusun rencana pembangunan hukum
Usul Penelitian (Research Proposal) Secara ideal setiap penelitian senantiasa didahului dengan usul penelitian atau research proposal Suatu usul penelitian merupakan pernyataan singkat perihal masalah yang akan diteliti yang isinya antara lain tujuan penelitian, ulasan singkat tentang bahan bacaan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti, kegunaan teoritis dan praktis, serta beberapa petunjuk mengenai metodologi. Merupakan acuan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan oleh peneliti Usul penelitian antara lain dibuat dengan maksud untuk mendapatkan dana penelitian dari pihak lain (sponsor)
Isi dan kerangka Usul Penelitian Usul penelitian berbeda dari sudut panjang pendeknya maupun kompleksitasnya , tergantung dari kriteria yang dirumuskan peneliti utamanya Isi sebuah usul penelitian dapat berbeda karena beberapa faktor, antara lain faktor pemberi sponsor, disiplin ilmu, macam penelitian, dsb
Beberapa contoh kerangka Usul Penelitian (1) Pendahuluan Tujuan penelitian Ulasan bahan bacaan Kerangka teoritis dan konsepsionil Hipotesa Metodologi Kegunaan secara teoritis dan praktis Biaya yang diperlukan (Soerjono Soekanto) Judul Penelitian Nama lembaga penelitian dan pimpinan proyek Latar belakang penelitian Masalah penelitian Tujuan penelitian Kerangka teoritis Tinjauan literatur Metode dan desain penelitian Jadual waktu penelitian Anggaran penelitian Daftar kepustakaan (Rianto Adi)
Beberapa contoh kerangka Usul Penelitian (2) Latar Belakang penelitian Identifikasi masalah Maksud dan tujuan penelitian Kegunaan penelitian Kerangka pemikiran dan hipotesa (bila ada) Metode penelitian yang digunakan Waktu penelitian yang digunakan Jadwal kegiatan penelitian Personalia para peneliti Struktur organisasi panitia (tim) peneliti Tempat (lokasi) penelitian Anggaran Penelitian (Sunaryati Hartono) 1.Judul penelitian 2. Latar Belakang penelitian 3. Tujuan penelitian 4. Tinjauan pustaka 5. Landasan teori 6. Hipotesis 7. Cara penelitian 8. Tenaga peneliti 9. Biaya penelitian 10. Pustaka (Sukandarrumidi)
Judul Penelitian (1) Yang pertama-tama harus difikirkan seorang peneliti adalah masalah yang akan diteliti, tetapi “di atas kertas” dimulai dengan judul penelitian Judul penelitian adalah nama dari penelitian tersebut Judul penelitian merupakan intisari atau kristalisasi dari isi penelitian; abstraksi masalah yang akan diteliti secara sederhana; refleksi dari masalah yang akan diteliti
Judul Penelitian (2) Judul penelitian sebaiknya dirumuskan secara singkat dan jelas ; kalaupun judulnya agak panjang, maka sebaiknya judul tersebut dipecah menjadi judul induk dan anak judul Perumusan judul penelitian hendaknya dikaitkan dengan tujuan-tujuan penelitian; dihubungkan dengan macam penelitian dari segi sifat (eksploratoris, deskriptif, eksplanatoris);
Pendahuluan Pendahuluan terutama berisikan masalah yang akan diteliti dalam perspektif historis; mengapa masalah tersebut dipilih untuk diteliti, serta dimensi apa yang jadi pusat perhatian
Latar Belakang Masalah Untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang latar belakang masalah dari permasalahan yang akan diteliti Biasanya mencakup : Situasi atau kondisi dimana diduga masalah yang akan diteliti timbul Alasan-alasan ataupun sebab-sebab mengapa peneliti ingin menelaah masalah itu Hal-hal yang telah diketahui atau belum diketahui mengenai masalah yang akan diteliti Pentingnya penelitian tersebut baik teoritis maupun praktis Penelitian yang dilakukan dapat mengisi kekosongan yang ada
Rumusan Masalah Masalah merupakan suatu proses yang mengalami halangan di dalam mencapai tujuannya, biasanya halangan tersebut hendak diatasi Masalah adalah setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya Masalah juga diartikan sebagai (Fisher, 1983) : a. suatu kesulitan yang dirasakan oleh seseorang; b. suatu perasaan yang tidak menyenangkan seseorang atas fenomena yang ada/terjadi; c. suatu ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dirasakan atas “apa yang seharusnya” dan “apa yang ada/terjadi” Dalam penelitian , masalah itu dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya (mis. Bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh ….) atau kalimat pernyataan (mis. Studi ini ingin mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh…) Perumusan masalah dapat dirumuskan secara umum dan khusus , mis, satu masalah (umum) dan beberapa masalah (khusus)
Contoh-contoh perumusan masalah Masalah yang masih sangat umum Bagaimana suatu peraturan perundang-undangan disusun ? Faktor-faktor apakah yang berpengaruh terhadap efektivitas peraturan perundang-undangan ? Mengapa suatu peraturan tidak efektif ? Masalah yang lebih khusus Bagaimana peraturan mengenai delik korupsi disusun ? Faktor-faktor apakah yang berpengaruh terhadap undang-undang lalu-lintas ? Mengapa perlindungan saksi dalam kasus korupsi tidak efektif ?
Tujuan Penelitian Tujuan penelitian pada hakekatnya mengungkapkan apa yang hendak dicapai oleh peneliti bisa dibagi menjadi tujuan umum dan khusus mungkin ada tujuan utama dan tujuan sekunder Tak ada batas-batas mengenai jumlah tujuan yang harus dirumuskan, biasanya tergantung dari : luas ruang lingkup, pusat perhatian peneliti, jangka waktu, biaya, dan tenaga yang ada Tujuan penelitian dirumuskan secara deklaratif , dan merupakan pernyataan-pernyataan tentang apa yang hendak dicapai dengan penelitian tersebut Mis . Memperoleh data tentang ….. Mendapatkan informasi tentang …. Mengadakan studi yang mendalam mengenai … Mendapat gambaran yang utuh tentang …
Ulasan Bahan Bacaan Penelitian terdahulu Tinjauan literatur (literatur review) Ulasan Bahan Bacaan Peneliti menguraikan tinjauannya mengenai hasil-hasil studi yang pernah dilakukan sehubungan dengan masalah yang diteliti : 1) apa saja yang telah dihasilkan dari studi/penelitian terdahulu sehubungan dengan masalah yang diteliti; 2) bagaimana peneliti menanggapi hal tersebut baik isi maupun metode Ulasan bahan bacaan terutama ditujukan agar peneliti mempunyai pengetahuan yang menyeluruh tentang aspek-aspek yang relevan dalam penelitian yang akan dilakukan
Kerangka Teoritis (1) Teori berguna mempertajam atau mengkhususkan fakta; berguna dalam mengembangkan sistem klasifikasi fakta, membina struktur konsep dan memperkembangkan definisi; suatu ikhtisar hal yang diketahui; kemungkinan prediksi fakta mendatang; memberi petunjuk terhadap kekurangan Dalam kenyataan kadang-kadang sulit menjelaskan , apa yang dimaksud dengan teori atau apa yg disebut dengan kerangka teoritis Apakah kerangka teoritis yang lazim dipergunakan dalam penelitian ilmu-ilmu sosial lainnya (mis. Sosiologi) dapat diterapkan dalam penelitian hukum ? Dapat, tetapi hanya pada penelitian hukum sosiologis atau empiris; itupun harus dilengkapi dengan kerangka teoritis yang didasarkan pada kerangka acuan hukum (Soerjono Soekanto)
Kerangka Teoritis (2) Untuk penelitian hukum normatif , diperlukan kerangka teoritis lain, yang khas ilmu hukum, misalnya teori Hans Kelsen yang dapat dijadikan acuan pada penelitian hukum normatif Suatu kerangka teoritis di dalam penelitian hukum, juga dapat disusun dengan menerapkan metode klasifikasi memilih ruang lingkup (mis. Hak warga masyarakat) inventarisasi terhadap ruang lingkup tersebut (mis. Hak milik, hak pakai, hak sewa) mencari dalam bahan hukum primer, sekunder, tertier mengenai hak-hak tersebut disusun secara sistematis
Kerangka Konsepsional Kerangka konsepsional pada hakekatnya merupakan suatu pengarah, atau pedoman yang lebih konkret daripada kerangka teoritis yang seringkali masih bersifat abstrak kadangkala diperlukan definisi operasional Dalam penelitian hukum, kerangka konsepsional dapat diambil dari peraturan perundang-undangan (yang kadang juga sekaligus memat definisi operasional) ; dengan merumuskan pengertian hukum (dengan definisi, individualisasi, representasi, sinonimasi, penterjemahan, antitesis, dsb)
Hipotesa Hypo = sebelum ; “thesis” = dalil/hukum/pendapat/kesimpulan “a tentative statement about something that the reseracher wishes to support or refute” Adalah keliru bila dikatakan adanya hipotesa merupakan kriterium apakah suatu penelitian bersifat ilmiah atau tidak (atau kurang ilmiah ), meski hipotesa sangat penting Diperlukan pada penelitian eksplanatoris Hipotesa diambil dari kerangka teori, hasil pengamatan, hasil diskusi dengan para ahli Fungsi hipotesa : memberi pengarahan yang definitif dan mantap, memberi ruang lingkup yang tegas, memberi tujuan yang tegas, mencegah pengumpulan data yang tidak relevan
Hipotesa pada Penelitian Hukum Pada penelitian hukum normatif tidak diperlukan penyusunan atau perumusan hipotesa; mungkin suatu hipotesa kerja atau hipotesa penelitian diperlukan tidak diperlukan hipotesa penguji karena tidak perlu pembuktian secara empiris Di dalam penelitian hukum normatif , apabila sesuai dengan tujuan penelitiannya, maka sebaiknya dipergunakan hipotesa kerja; hal ini berfungsi sebagai pedoman atau pengarah penelitian; dalam penelitian hukum normatif hipotesa tersebut tidak akan diuji secara empiris
Metodologi Bagian ini secara eksplisit menjelaskan bagaimana penelitian harus dilakukan antara lain mencakup : Populasi yang akan diteliti (jika yang diteliti data primer) Sampling dan besarnya sample (jika yang diteliti data primer) Alat pengumpulan data (mis. Studi dokumen, pengamatan, wawancara) Analisa (kuantitatif dan/atau kualitatif)
PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS/EMPIRIS
PENGERTIAN Penelitian hukum empiris (sosiologis) adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku (behavior) anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarakat.
Mengungkap hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat. Hukum kebiasaan (customary law) dan kepatutan (equity) yang sifatnya tidak tertulis berfungsi dengan baik dan hidup seirama dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
PH Sosiologis: Penelitian hukum sosiologis/ empiris, yaitu : Mengkaji hukum yg dikonsepkan sbg perilaku nyata (actual behavior) sbg gejala sosial tdk tertulis, dialami setiap orang dalam hidup bermasyarakat. Tidak bertolak dari hukum positif (UU), tetapi berangkat dari perilaku nyata masyarakat sbg data primer. Menggali pola perilaku yg hidup dalam masyarakat sbg gejala yuridis melalui ungkapan perilaku nyata yg dialami anggota masyarakat.
Anglo Saxon Common Law System Perilaku anggota masyarakat merupakan jelmaan, ekspresi, dan pernyataan normatif dari common law system. Konflik kepentingan antar anggota masyarakat Pengadilan hakim putusan yg berkekuatan hukum tetap berlaku putusan yg mempunyai kekuatan mengikat yg wajib dipatuhi (the binding force of precedent). Pengadilan berfungsi sbg pengembangan hukum dg tingkat kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum yg tinggi.
Hk Perdata di Indonesia? Walaupun menganut sistem kodifikasi warisan Belanda dan sistem per-UU-an RI, dianut juga sistem hukum positif tidak tertulis. Diakui dalam Ps 1339 KUHPerdata yg menentukan; “Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yg dengan tegas tertulis di dalamnya, tetapi juga untuk segala hal yg juga menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau UU.”
Kebiasaan atau Kepatutan yg sifatnya harus: Mencapai tujuan yg ditentukan dalam perjanjian. Menguntungkan kedua belah pihak dalam perjanjian. Tidak dilarang UU serta tidak bertentangan dg Ketertiban umum atau kesusilaan.
Fokus Penelitian Hukum Sosiologis: PROSEDUR: Menginventarisasi perilaku yg terjadi. Mengidentifikasi peristiwa hukum yg mjd sumber perilaku. Menetapkan ketentuan normatif perilaku.
PERILAKU PERISTIWA HUKUM KETENTUAN NORMATIF SKEMA PERILAKU PERISTIWA HUKUM KETENTUAN NORMATIF
KLASIFIKASI PERILAKU PERILAKU YUDISIAL disebut perilaku baku karena umumnya sdh ditetapkan oleh atau dibakukan mll putusan pengadilan. PERILAKU NON YUDISIAL perilaku yg hidup dan berkembang sesuai dg kebutuhan masyarakat. Apabila tjd konflik kemudian dimintakan penyelesaian di pengadilan, maka statusnya berubah mjd perilaku yudisial.
KLASIFIKASI PERILAKU 3. PERILAKU GABUNGAN Penelitian hukum empiris dilakukan pada waktu yg bersamaan antara perilaku yudisial yg menjadi kontrol bagi perilaku non yudisial. Artinya perilaku non yudisial yg bebas berkembang dlm masyarakat mengenai peristiwa hukum yg sama tidak boleh menyimpang dari standar perilaku yg ditetapkan oleh pengadilan (judicial decision).
Rumusan Masalah Dirumuskan scr rinci, jelas dan akurat. Dari rumusan masalah penelitian, dapat ditentukan pula lingkup penelitian hukum empiris yg meliputi “materi penelitian” dan “bidang ilmu hukum” yg diteliti.
Tujuan Penelitian Biasanya terdiri dari proses pencapaian hasil dan hasil yg dicapai. Rumusan masalah dan tujuan penelitian menentukna scr pasti : - ruang lingkup materi penelitian - bidang ilmu hukum yg diteliti - metode pendekatan dan arah pembahasan - hasil yg akan dicapai.
PENDEKATAN MASALAH Merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan, sehingga tercapai tujuan penelitian.
PENDEKATAN MASALAH TAHAP-TAHAP PENDEKATAN MASALAH: Menentukan pendekatan yang lebih sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian. PH Empiris/Sosiologis pendekatan perilaku/pendekatan hukum sosiologi (socio legal approach)
PERBEDAAN: PENDEKATAN HUKUM SOSIOLOGI = berarti penelitian empiris yg dilakukan tetap tergolong bidang ilmu hukum, tetapi kajiannya dari aspek sosiologi. PENDEKATAN PERILAKU = berarti penelitian hukum empiris yang dilakukan oleh peneliti itu tergolong murni bidang ilmu hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, HTN, dll.
Untuk menggunakan pendekatan hukum sosiologi atau pendekatan perilaku, peneliti berpedoman pada klasifikasi perilaku yudisial dan perilaku non yudisial, sehingga fokus penelitian hukum empiris lebih terarah.
Tipe Pendekatan Perilaku yg dapat digunakan: Pendekatan perilaku yudisial : jenis perilaku pada setiap peristiwa hukum sudah dibakukan oleh pengadilan. Peneliti menyesuaikan dengan pola standar yang ditetapkan pengadilan guna menentukan bahwa perilaku itu adalah wujud pola perilaku yang sudah umum diakui dan dibenarkan oleh masyarakat.
b. Pendekatan perilaku non yudisial : jenis perilaku pada setiap peristiwa hukum bebas dilakukan dan dikembangkan oleh anggota masyarakat dengan kesadaran hukumnya sendiri sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat.
c. Pendekatan perilaku gabungan : perilaku non yudisial akan dikontrol oleh perilaku yudisial, artinya perilaku yudisial menjadi tolok ukur perilaku non yudisial, sejauh berkembang ke arah yang positif.
TAHAP-TAHAP PENDEKATAN MASALAH: 2. Mengidentifikasi Pokok Bahasan berdasarkan rumusan masalah. 3. Membuat rincian subpokok bahasan berdasarkan setiap pokok bahasan hasil identifikasi.
PENGUMPULAN DATA SUMBER DATA PRIMER = data empiris yang diperoleh langsung dari sumber data, jadi bukan hasil olahan orang lain. Antara lain: Lokasi penelitian. Peristiwa hukum yang terjadi di lokasi penelitian. Responden hukum yang memberikan informasi kepada peneliti.
PENGUMPULAN DATA 2. CARA PENGUMPULAN DATA PRIMER, dg beberapa metode : Observasi (pengamatan) di lokasi penelitian atau terhadap peristiwa hukum yang menjadi objek kajian. Wawancara dg responden yg sudah ditentukan Kuesioner, yg sudah disusun berdasarkan rincian sub pokok bahasan Angket, mengenai hal yang ingin diketahui oleh peneliti.
PENGUMPULAN DATA c. PENENTUAN RESPONDEN. Mereka yg dapat dijadikan responden adalah pihak yang terlibat langsung dalam perstiwa hukum objek penelitian. Contoh : Pihak-pihak dalam perjanjian (kontrak) misalnya ahli waris, instansi terkait, PPAT, anggota masyarakat luas (sampel saja).
PENGOLAHAN DATA Data yg terkumpul kemudian diolah. Pengolahan data umumnya dilakukan dg cara pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Apabila data primer yg dikumpulkann berupa data kuantitatif, pengolahan data menggunakan tabulasi menjadi sangat penting.
ANALISIS DATA Analisis data dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Secara KUANTITATIF, artinya menguraikan data dalam bentuk angka dan tabel. Secara KUALITATIF, artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan pemahaman dan interpretasi data.
LAPORAN PENELITIAN HUKUM PENULISAN LAPORAN PENELITIAN Skripsi, Tesis, Disertasi atau bentuk lain lebih baik diseminarkan dulu agar memperoleh masukan berharga bagi para pembahas. 2. MANFAAT HASIL PENELITIAN a. Pendidikan Hukum b. Penelitian Hukum c. Penguasaan Hukum d. Pengambilan Keputusan e. Kegiatan penyuluhan hukum.
ALHAMDULILLAH TERIMA KASIH Yakin Usaha Sampai