Kapita Selekta Hukum Perdata

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI MEMULAI BISNIS
Advertisements

Bab 14 WARALABA.
Memulai bisnis dan Peluang Usaha
 Globalisasi sebagai hal yang mau tidak mau akan mempengaruhi kegiatan perekonomian di Indonesia merupakan salah satu aspek pula yang harus diperhatikan.
Aspek bisnis di bidang TI
Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Bisnis
CARA MEMASUKI PASAR ATAU CARA MEMASUKI PERUSAHAAN
MERINTIS USAHA BARU DAN MODEL PENGEMABANGANNYA
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
PRINSIP WARALABA.
KELOMPOK 2 R. Eka Tru Handayani Ellinda Husaenni Muh. Anis Yunanto Sunahri
BISNIS WARALABA (FRANCHISING)
BISNIS WARALABA.
SUKSES DI BISNIS FRANCHISE By: Johannes Agus Taruna
PROSPEK BISNIS WARALABA BAGI UKM DAN PERATURAN DALAM BISNIS WARALABA
BISNIS FRANCHISE/ WARALABA
W A R A L A B A KEWIRAUSAHAAN Silviana Lavenia Octa.V Michael.A
4. Strategi Memulai Bisnis (Buying and Frachising)
4. Strategi Memulai Bisnis (Buying and Frachising)
Charisma Ayu Pramuditha B.Tech Mgt, MHRM
Memilih Bentuk Kepemilikan Bisnis
MATERI 4 WARALABA Usaha Waralaba (franchising)akhir-akhir berkembang pesat di Indonesia. Usaha ini dipelopori oleh pengusaha-pengusaha Amerika. Usaha ini.
MENGENAL BISNIS WARALABA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
5. BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
ASPEK HUKUM BISNIS.
Pertemuan 2 Bentuk Kepemilikan Bisnis
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perkembangan Hukum Perjanjian / Kontrak Bisnis Dewasa Ini
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Menyusun Dokumen Franchise Oleh : Drs. Anang Sukandar
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum:
HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
BISNIS FRANCHISE/ WARALABA
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
KESEMPATAN USAHA WARALABA
Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis
KEWIRAUSAHAAN (Wiraswasta/Perusahaan Kecil)
Kriteria Waralaba Oleh : Drs. Anang Sukandar.
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
KONSEP DASAR STUDI KELAYAKAN BISNIS
DARI FRANCHISE KE WARALABA
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Universitas Esa Unggul
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
JENIS, BENTUK KEMITRAAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
Bab 14 WARALABA.
MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
LEASING DEBT FINANCING.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Muhammad Alqamari. S.P.,M.P M.K Kewirausahaan Fakultas Pertanian UMSU
Waralaba (franchise) dan Lisensi Merek
Kuliah 2 PROSES KEWIRAUSAHAAN Oleh : INE MAULINA, MT.
WARALABA FRANCHISING & LISENSI MERK
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Memulai bisnis dan Peluang Usaha
Perlindungan Konsumen
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
ASPEK BISNIS BIDANG TI.
Waralaba (franchise) dan Lisensi Merek
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

Kapita Selekta Hukum Perdata Waralaba(franchise) 061014

Pengertian Waralaba/Franchise Dasar Hukum : PP No 16/1997 tentang Waralaba (telah dicabut) Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk 1) memanfaatkan dan/atau 2) menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau 3) penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 1 butir 1).

Pengertian Dasar Hukum PP 24 tahun 2007 tentang Waralaba Jo Permendag RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Bentuk Waralaba/franchise Bentuk-bentuk franchise: product and trade franchise :franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menjual produk-produk franchisor, misalnya dealer mobil dan stasiun bensin; bisnis format franchise: franchisor memberikan seluruh konsep bisnis yangmeliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperaian bantuan teknis, pelatihan kepada franchise, misalnya, fast food restaurant.

Pihak dalam Perjanjian Waralaba Franchisor - orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba (Pasal 1 butir 2 Permendag 24/2007) Franchisee - orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba (Pasal 1 butir 3 Permendag 24/2007) Note: Perjanjian dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan didaftarkan.

Kriteria Perjanjian Waralaba Franchise = Konsep pemasaran dan strategi perluasan yang berkembang menjadi konsep bisnis yang unggul. Harus memenuhi kriteria: memiliki ciri khas usaha; terbukti sudah memberikan keuntungan; memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; mudah diajarkan dan diaplikasikan; adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Kewajiban Pemberi Waralaba Pemberian Prospektus penawaran Waralaba. Pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan. Note: Hak Pemberi Waralaba adalah menerima royalty dan/atau fee

Franchising bukan Partnership Partnership berbagi keuntungan dan kerugian bersama dalam satu usaha yang sama. Franchising = Franchisor dan Franchisee memiliki bisnis masing-masing di mana baik keuntungan dan kerugian bisnis ditanggung masing-masing.

Kriteri Penerima Waralaba Penerima Waralaba utama; Penerima Waralaba lanjutan; Master Franchise Agreement; Penerima waralaba utama wajib untukk mengoperasikan paling sedikit 1 (satu) tempat usaha.

Aspek Hukum Perjanjian Pasal 6 Permendag 31/2008: Dalam hal pemberi waralaba memutuskan perjanjian waralaba dengan penerima waralaba sebelum berakhirnya masa berlakunya perjanjian, pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak atau paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian.

Tugas: Apa yang harus dilakukan oleh penerima waralaba setelah menandatangani perjanjian waralaba? Uraikan jawaban saudara. Setelah seluruh prosedur dalam jawaban no. 1 terpenuhi apa yang akan didapatkan oleh Penerima Waralaba? Apakah masalah-masalah yang sering timbul antara Franchisor dan Franchisee setelah ditandatangani Perjanjian Waralaba disertai contoh kasus? (tentang pemutusan sebelum jangka waktu berakhir, alasan timbulnya non-competition clause