Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROFIL WISMA ATARAXIS WISMA ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Materi Hukum Kesehatan
Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIK DAN KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT KEPERAWATAN PALIATIF Dosen pembimbing : Ns.Sri Fauziyah,M.Kep Kelompok 1 :  Windi Candra  Rudi Yanto.
Transcript presentasi:

Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009

Amanah terhadap kemenkes Leading sector pembahasan PP Wajib Lapor Penetapan sebagian fasilitas kesehatan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pengaturan tata cara wajib lapor Penyediaan dana klaim wajib lapor Penyusunan Permenkes Rehab Medis Penetapan sebagian fasilitas kesehatan sebagai penerima layanan rehab medis dan pemberian izin lembaga rehab medis milik swasta / masyarakat sebagai penerima layanan rehab medis Penetapan sebagian layanan rehab medis sebagai penerima rawatan rehab medis terpidana narkotika

Kerangka teoritis Wajib Lapor  Pemidanaan Perilaku ketergantungan dapat dikelola Penyakit Infeksi & Masalah Kejiwaan dpt dicegah sedini mungkin

Informasi terkini 129 IPWL di bawah Kemkes / Dinas Kesehatan 2 IPWL di bawah BNN 2011: Sebanyak 210 pasien yang diklaim ke Kemkes 2012: Klaim wajib lapor: Rp. 3.9 milyar Klaim rehab medis terpidana: Rp. 15 milyar

Informasi terkini (2) 129 IPWL sekaligus pemberi layanan rehab medis: Konseling adiksi: secara teoritis seluruh IPWL 2 One stop centre: RSKO – RSMM 70 PTRM Rawat inap jangka panjang: masih dalam proses koordinasi dg Dinkes (idealnya semua RSJ siap) Telah terlatih dalam modul asesmen & rencana terapi: 60 trainer 250 petugas kesehatan

Permenkes 2415/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Terminologi Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika Fasilitas rehabilitasi medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial Proses peradilan adalah suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnyakeputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap

Fasilitas Rehabilitasi medis dilaksanakan di fasilitas rehabilitasi medis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat Rumah sakit dan puskesmas yang menyelenggarakan rehabilitasi medis ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan penetapan rumah sakit dan puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. Penetapan rumah sakit milik pemerintah daerah atau masyarakat dan puskesmas sebagai penyelenggara rehabilitasi medis dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.

Fasilitas Lembaga rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehabilitasi medis wajib mendapatkan persetujuan Menteri. Permohonan persetujuan diajukan dg melampirkan kelengkapan adm sebagai berikut: Salinan / fotokopi izin yg masih berlaku; Profil lembaga rehab yang meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana & prasarana, dan peralatan serta pelayanan rehab medis yang akan diberikan; dan Identitas lengkap pemohon

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas biaya pelaksanaan rehab medis bagi pecandu, penyalahguna & korban penyalahgunaan Narkotika yg tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan

Modalitas rehab medis Rawat jalan Rawat inap Intervensi medis Intervensi psikososial Rawat jalan Rawat inap

Proses rehab medis secara umum Meliputi asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi, program rehab rawat jalan / inap & program pasca rehab Asesmen dilakukan pada awal, selama & setelah proses rehabiilitasi Asesmen bersifat rahasia, dilakukan oleh tim dg dokter sbg penanggungjawab

Proses pemulihan yg diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan & tradisional harus bekerjasama dg RS / Puskesmas terdekat yg telah ditetapkan sbg IPWL

Fasilitas rehabilitasi medis dalam menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis wajib membuat rekam medis dan memperoleh persetujuan (informed consent) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas rehabilitasi medis dilarang menggunakan kekerasan fisik dan kekerasan psikologis/mental dalam melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis. Pelaksanaan rehabilitasi medis dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Pelaksanaan rehabilitasi medis dan penyusunan rencana terapi terhadap pasien <= 18 tahun harus memperhatikan kondisi perkembangan mental emosional dan mempertimbangkan hak untuk memperoleh pendidikan. Rawat inap terhadap pasien <= 18 tahun tidak boleh digabungkan dengan rawat inap dewasa.

Proses rehab medis Terkait Putusan Pengadilan Diselenggarakan di fasilitas rehabilitasi medis milik pemerintah yang telah ditetapkan Pemerintah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang yang telah diputus oleh pengadilan

Proses rehab medis Terkait Putusan Pengadilan (2) Rehabilitasi medis bagi pasien terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan dilaksanakan melalui tahapan: program rawat inap awal; Min 3 bln program lanjutan; Dilanjutkan rawat inap jangka panjang atau Rawat jalan utk penggunaan rekreasional & usia < 18 tahun program pasca rawat; Min pertemuan 2 X seminggu Meliputi rehab sosial & pengembalian ke masy

Rehab medis yang sedang Menjalani Proses peradilan Pecandu narkotika yg sedang menjalani proses peradilan dpt ditempatkan dlm lembaga rehab medis / sosial Penempatan tsb merupakan kewenangan penegak hukum sesuai tingkat pemeriksaan setelah mendapat rekomendasi Tim Dokter Tim dokter tdd psikiater, dokter spesialis forensik, dokter & psikolog yg berasal dari fasilitas rehabilitasi medis, organisasi profesi, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Bila tdk ada psikiater dan/atau spesialis forensik, dpt ditunjuk dokter terlatih di bidang Napza utk masuk dlm tim Tim ditetapkan Ka Dinkes

Rehab medis yang sedang Menjalani Proses peradilan (2) Rehabilitasi medis terhadap pecandu dll yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pengadilan diselenggarakan di fasilitas rehabilitasi medis milik pemerintah yang memenuhi standar keamanan tertentu Rehabilitasi medis terhadap pecandu dll yang sedang menjalani proses peradilan diselenggarakan sesuai standar & pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pelaporan Fasilitas rehabilitasi medis wajib melakukan pelaporan kepada Menteri melalui mekanisme sistem pelaporan. Sistem pelaporan dilakukan secara berkala meliputi rekapitulasi data Selama belum online, dilakukan secara berjenjang Rekapitulasi data yang telah dilaporkan dapat diakses oleh pihak yg berkepentingan

Pelaporan (2) Fasilitas rehabilitasi medis melaporkan perkembangan program rehabilitasi medis kepada lembaga penegak hukum yang meminta dilakukannya rehabilitasi medis. Tata cara pelaporan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan Pengawasan Untuk meningkatkan kemampuan fasilitas rehabilitasi medis, Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan fasilitas rehabilitasi medis. Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan melibatkan Badan Narkotika Nasional. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan rehabilitasi medis, Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi medis.

kendala Petugas terlatih yang tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam penatalaksanaan gangguan penggunaan napza mengalami banyak kesulitan dlm penerapan asesmen Formulir asesmen tidak terisi sebagaimana mestinya Penetapan diagnosa masih membutuhkan perhatian Rekomendasi dokter atas lama perawatan dirasakan belum menjadi masukan penting bagi penegak hukum

Rencana tindak lanjut Rencana pertemuan Dirjen BUK dengan MA, Kejagung dan Kepolisian terkait optimalisasi kerjasama pihak kesehatan – penegak hukum Penyiapan bertahap tempat rehab untuk rehab terpidana Penyusunan pedoman rehabilitasi medis Mendorong tempat rehab terpidana untuk segera membuat standar pedoman operasional (SPO)