KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SKU/TKU, SKK/TKK DAN SPG/TPG
Advertisements

UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
KEGIATAN & PENDIDIKAN PRIBADI
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMAHAMAN AD GERAKAN PRAMUKA
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN DALAM KEPRAMUKAAN
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
OPTIMALISASI SAKA PANDU WISATA
PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK & PRAMUKA PANDEGA
ORIENTASI KURSUS.
SKU / TKU SKK / TKK SPG / TPG.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA Wakil Ketua Kwarda 11 Gerakan Pramuka Jawa Tengah Juni 2007.
TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Penjelasan Undang Undang GERAKAN PRAMUKA Nomor: 12 tahun 2010
MENGENAL SBH LEBIH DEKAT
SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA) S C B
PEMAHAMAN FUNGSI MABI DAN MABISAKA.
Designed by: JOKO MURSITHO
Pendidikan dalam Kepramukaan
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN
( SCOUT COMMUNITY MINDEDNESS / SPECIAL TROOP )
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA.
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
Designed by: JOKO MURSITHO
Designed by: JOKO MURSITHO
By Kak BUSRONI SHL : 051/SHL/XI.33
LEMDIKANAS GERAKAN PRAMUKA
SCOUT COMMUNITY SERVICE BRIGADE ( SCOUT COMMUNITY MINDEDNESS / SPECIAL TROOP ) SATUAN KARYA PRAMUKA.
Disampaikan oleh : Nama: SURONO No.HP/TELP: / Alamat Kantor: SDN NO. 017 Bukit Bestari Tanjungpinang Jalan Pramuka Lorong.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
ADMINISTRASI SATUAN PRAMUKA PENEGAK
STRETEGI PENGEMBANGAN RACANA GERAKAN PRAMUKA
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PEMAHAMAN AD RT GERAKAN PRAMUKA
PERAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA PRAMUKA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG
PRAMUKA GARUDA.
Designed by: JOKO MURSITHO
KEPRAMUKAAN DINKES KAB CLP, 2016 Designed by: ANANG.
Didesain: Joko Mursitho – Joni Widodo
PERKENALKAN Nama : Kurniawan Sutrisnadi, S.Pd., M.Pd. NIP/SHL : / 084/SHL/11.33 TTL : Surabaya, 14.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
KEGIATAN & PENDIDIKAN PRIBADI
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Designed by: JOKO MURSITHO
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Designed by: JOKO MURSITHO METODE KEPRAMUKAAN CECEP RUDI H. S.Pd.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI KOMPETENSI
a.SKU, sbg alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi Pramuka untuk memperoleh kecakapan yg berguna baginya, agar mencapai kemajuan, dan.
Transcript presentasi:

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA Training of training (TOT) Asesor akreditasi Gugusdepan dan Litbang data dasar gerakan pramuka Oleh: Jana Tjahjana Anggadiredja Waka Kwarnas Bidang Diklat dan Litbang Jakarta , 10 – 14 Desember 2012

Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan  proses pendidikannya spesifik  berdasarkan Prinsip-prinsip Dasar Metoda Kepramukaan  pengembangan sumberdaya manusia berbasis kecakapan Outcome: Anggota (muda & dewasa) memiliki kompetensi (nilai-nilai & keterampilan)  sejalan perkembangan iptek,  didukung tatanan organisasi yang memadai Revitalisasi GP: Repositioning  merupakan transformasi peran  menuntut kemampuan transformasi cara berfikir, cara bekerja dan implementasi peran dari anggotanya Evaluasi & perumusan kembali standar kompetensi (Sertifikasi anggota muda & dewasa) serta standardisasi kelembagaan (Akreditasi lembaga)

REVITALISASI Menyadari pentingnya Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan non formal untuk menghasilkan kader bangsa yang tangguh dan andal pada masa depan, perlu dilakukan revitalisasi : Terselenggaranya kegiatan kepramukaan Dapat diterima, menarik minat dan menjadi pilihan utama kaum muda Dapat menangkal dan menyelesaikan masalah serta membentuk kaum muda menjadi calon pemimpin bangsa

PENGERTIAN REVITALISASI Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah upaya meningkatkan pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara sistimatis, bertahap, berkelanjutan dan terencana dalam rangka memperkokoh eksistensi organisasi Gerakan Pramuka meningkatkan peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka

TUJUAN REVITALISASI Memperkokoh eksistensi organisasi Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan kaum muda Payung hukum Manajemen Keanggotaan Meningkatkan peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan Satuan pendidikan (akreditasi) Peserta didik (sertifikasi) Tenaga Pendidik (sertifikasi) Kurikulum (evaluasi) Sarana dan prasarana (akreditasi)

UU No. 12 tahun Tentang Gerakan Pramuka Pasal 16 (tentang Satuan Pendidikan): Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas: a. gugus depan; dan b. pusat pendidikan dan pelatihan. Pasal 17(tentang Evaluasi): (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 18 (tentang Akreditasi) : (3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina. (4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional. (5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional. Pasal 18 (tentang Akreditasi) : (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan. (2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19 (tentang Sertifikasi) : (1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi. (2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan. (3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.

Scout Education System Soft Skills Pendekatan Unik Sosial Agama Area Pengembangan Emosional Intelektual Fisisk Spiritual Perhatian Komitmen Mandiri Tujuan Prinsip : Kewajiban kepada Diri Sendiri Kewajiban kepada Orang lain Kewajiban Kepada Tuhan Sistem Pendidikan Kepramukaan Metode Kepramukaan: Promise & Law (Dwi/Dasadarma dan Dwi/Trisatya Menantang dan Alam Terbuka Patrol System Kemitraan dng org Dewasa Sistem Satuan Terpisah Sistem Tanda Kecakapan Sistem Among Kiasan Dasar Kewajiban Kepada Negara NILAI-NILAI KETERAMPILAN Tanggung Jawab Scout Education System Life Skills

ORGANISASI KUAT (KWARNAS, KWARDA, KWARCAB KWARRAN) INFRASTRUKTUR SUPRASTRUKTUR KURANG KUAT SARANA/ PRASARANA MENINGKAT INFRASTRUKTUR SUPRASTRUKTUR KURANG KUAT SARANA/ PRASARANA KURANG GUDEP KIT SDM REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA KWARTIR BUPER/KAMPUS CITRA MINAT PESDIK MENINGKAT ATRIBUT PUBLIKASI REVITALISASI GUGUS DEPAN PESERTA DIDIK KURANG MINAT SKU/SKK - Kompetensi - Metode - Materi PENDIDIKAN/ KEGIATAN KEPRAMUKAAN BERJALAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN KMD/KML - Kompetensi - Metode - Materi PEMBINA CUKUP PEMBINA KURANG (MUTU DAN MINAT) REKRUT CALON PEMBINA CABANG PUSDIKLAT PELATIH DAERAH NASIONAL SUMBER DANA TERSEDIA (IURAN ANGGOTA, APBN, APBD, BANTUAN LAIN YANGTIDAK MENGIKAT)

Program Revitalisasi Bidang Diklat Fokus pada pemberdayaan Gugus depan Tiga sasaran program , meningkatkan kualitas : Peserta Didik (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega) Tenaga Pendidik (Pembina, Pelatih Pembina, Pamong, Instruktur) Kelembagaan serta sarana prasarana pendukung (Gudep, Pusdiklat, Satuan Karya, Kwartir, dll) Peserta didik (anggota muda) dan Tenaga pendidik (anggota dewasa) : Dilakukan sertifikasi melalui standar kompetensi (penyempurnaan materi dan metoda pendidikan) Kelembagaan : dilakukan akreditasi melalui standardisasi kelembagaan (manajemen dan sarana prasarana pendukung)

Evaluasi, Akreditasi, & Sertifikasi Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum. Evaluasi peserta didik oleh Pembina Evaluasi tenaga pendidik & kurikulum oleh pusdiklatnas Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan satuan pendidikan, oleh lembaga akreditasi sesuai perUUan. Sertifikasi berbentuk tanda kecakapan & sertifikat kompetensi Tanda kecakapan diberikan kpd pesertadidik melalui penilaian perilaku serta uji kecakapan umum & khusus. Sertifikat kompetensi diberikan kpd tenaga pendidik oleh pusdiklatnas.

Standardisasi Kompetensi , Kurikulum, Sertifikasi dan Tanda Kecakapan Anggota Muda Anggota Muda (Peserta didik) : Siaga (S); Penggalang (G); Penegak (T); Pandega (D) Standar Kompetensi (5 area pengembangan : spiritual, emosional, sosial; intelektual, fisik ), sesuai masing2 golongan : Syarat Kecakapan Umum (SKU) Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Syarat Pramuka Garuda (SPG) Khusus peserta didik T & D, anggota Satuan Karya, dapat mengambil kompetensi Kecakapan Khusus yang ada pada KRIDA-KRIDA Satuan Karya Kurikulum Pendidikan dan Latihan, sesuai masing2 golongan : Materi SKU, SKK dan SPG Sertifikasi (Penyelesaian SKU, SKK dan SPG) sesuai masing2 golongan : Tanda Kecakapan Umum (TKU) Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Tanda Kecakapan Pramuka Garuda (TPG)

Standardisasi Kompetensi , Kurikulum, Sertifikasi dan Tanda Kecakapan Anggota Dewasa Anggota Dewasa (Tenaga Pendidik): Pembina; Pelatih Pembina; Pamong; Instruktur; Standar Kompetensi : Orientasi Kepramukaan (OK) minimum untuk Instruktur Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) untuk Pembina dan Pamong Kursus Pelatih Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Lanjutan (KPL) untuk Pelatih Pembina Kurikulum Pendidikan dan Latihan : Materi OK, KMD, KML, KPD dan KPL (khusus tugas Pusdiklatnas) Sertifikasi (Mengikuti Kursus secara berjenjang) : Sertifikat OK Sertifikat dan Surat Hak Bina (SHB) Sertifikat dan Surat Hak Latih (SHL)

Standardisasi Kompetensi dan Sertifikasi Anggota S, G, T & D SKU, SKK, SPG TandaKecakapan Sertifikasi SHB/SHL Pembina Pelatih KMD - KML KPD - KPL Regristrasi Lisensi Asesor Mandiri Hak Bina/Latih LSP SHB : Surat Hak Bina SHL : Surat Hak Latih LSP : Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Profesi/Kompetensi

Standardisasi Kelembagaan dan Akreditasi Lembaga Penetapan standar minimum kelembagaan (oganisasi, manajemen, SDM, sarana prasarana) Kategorisasi peta pembinaan lembaga Penetapan Standar Gugus Depan PusdiklatNas/Da/Cab Satuan Karya Kwartir Nas/Da/Cab Puslitbang Nas/Da Sertifikat/ kategoorisasi Standardisasi Akreditasi

PELAKSANAAN SISDIKLAT DALAM BENTUK KURSUS DAN PERTEMUAN JENIS PERTEMUAN: KARANG PAMITRAN GELANG AJAR PITARAN PELATIH PENYEGARAN PELATIH ORIENTASI SEMINAR LOKAKARYA

Yang sudah dihasilkan : SKU (4 golongan) Panduan SKU (4 golongan) Akreditasi Gudep dan Litbang Data Dasar KMD KML Siaga KML Penggalang KML Penegak KML Pandega Sistem Pengelolaan & Pengembangan Anggota Dewasa Sistem Pendidikan dan pelatihan KPD KPL

TerimakasihHaturnuhun ikhlas bakti bina bangsa berbudi bawa laksana TerimakasihHaturnuhun