PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER Oleh : DR. Faiq Bahfen, SH Disampaikan pada : RAKERNAS IAI 2017 Tangerang, 6 September 2017
Unit non-struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan PP 51/2009 Permenkes 889/2011 Kepmenkes 1621/2011 294/2014 Permenkes 31/2016 Kepmenkes 407/2017 Tujuan pembentukan KFN adalah untuk meningkatkan mutu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian DIVISI SERTIFIKASI DAN REGISTRASI bertugas: Menyiapkan rancangan cetak biru sertifikasi dan registrasi b. Menyusun pedoman tata laksana sertifikasi dan c. Melaksanakan registrasi DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERKELANJUTAN bertugas: Menyusun cetak biru pengembangan pendidikan berkelanjutan b. Menyusun pedoman c. Menetapkan angka SKP DIVISI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
UU Kesehatan Pasal 108 Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
PP 51/2009 Tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk: memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Permenkes 889/2011 Pasal 2 Ayat (1) Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi. Pasal 17 Ayat (1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian itu bekerja. Pasal 33 Ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Tujuan Pembinaan dan Pengawasan melindungi pasien dan masyarakat dalam hal pelaksanaan pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat, dan tenagakefarmasian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan rekapitulasi pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. (Pasal 24 ayat 2 Permenkes 889/2011) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (Pasal 24 ayat 1 Permenkes 889/2011) Pengajuan Izin Apotek dan Izin Praktik
INDUSTRI PENGAWASAN DISTRIBUSI FASYANKES
Divisi Pembinaan dan Pengawasan KFN termasuk dalam Tim Koordinasi Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang dikoordinir oleh Badan PSDM Kesehatan. Tim Koordinasi Pendayagunaan TKWNA membahas tentang TKWNA yang akan bekerja di Indonesia, sampai saat ini Tenaga Kefarmasian WNA belum ada permintaan bekerja di Indonesia. KFN telah menangani kasus terkait penyalahgunaan STRA Seiring perkembangan, tenaga kefarmasian harus siap menerima warga negara asing, termasuk kebijakan terkait tenaga kefarmasian warga negara asing. Warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia tidak otomatis diberikan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), kecuali telah memenuhi persyaratan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Terima kasih