HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WILAYAH LAUT.
Advertisements

KAWASAN ASIA TENGGARA.
Hukum Internasional Kelautan
Media Presentasi Pembelajaran
Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah
WAWASAN NUSANTARA RINDHA WIDYANINGSIH.
Ujian Akhir Sekolah Semester I
Assalamualaikum Wr. Wb.
TEORI TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
1 4 PILAR KEBANGSAAN
Loading Materi Please wait…
WAWASAN NUSANTARA.
Slide berikutnya untuk 2
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
WILAYAH NEGARA INDONESIA, PENDUDUK, DAN WARGA NEGARA.
KETAHANAN NASIONAL Budi Mulyana, S.IP., M.Si 1.
GEOGRAFI KELAS X Standar Kompetensi :
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
PENGANTAR ILMU DAN TEKNOLOGI kemaritiman
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DI ERA JOKOWI
I Made Andi Arsana | Hukum Laut Nasional I Made Andi Arsana |
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
By : Kelompok 1 KAWASAN ASIA TENGGARA.
Ketahanan Nasional Mahendra P. Utama.
NKRI PKN Kelas 5.
Politik dan Strategi Nasional
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Disusun oleh : Lela Kusmawati
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Advanced Learning Geography 1
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
GEOPOLITIK INDONESIA oleh: KELOMPOK
Pert. 11 Dr.H.Syahrial Syarbaini, MA.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HIDROSFER Materi 1 A. Jenis/Macam Laut Berdasarkan Sebab Terjadinya :
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
Politik dan Strategi Nasional
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU (SDIT) MENTARI INDONESIA
wilayah negara kesatuan republik indonesia
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
WAWASAN NUSANTARA.
WAWASAN NUSANTARA.
Politik dan Strategi Nasional
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
BAB 2 MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA Meylita Hadiaty, S.Pd.
ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS ( KRITIK INSIDEN JUMAT, 13 AGUSTUS 2010 PERAIRAN TANJUNG BERIKAT, PULAU BINTAN, KEPULAUAN RIAU ) Herwan Parwiyanto, S.Sos, M.Si / Adm. Negara KAJIAN Wilayah Teritorial INDONESIA dalam KERANGKA S.A.N.R.I. (bid. eksekutif) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id ADMINISTRASI NEGARA / SMT. V

TERITORIAL NUSANTARA http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Sengketa batas wilayah Nilai penting sebuah Pulau Perbatasan Secara ekonomi : pulau-pulau kecil dapat dikatakan hilang apabila dikelola negara lain, padahal secara hukum pulau tersebut milik Indonesia (kasus sipadan-ligitan) Secara politik : pulau-pulau kecil dapat dikatakan hilang bila masyarakatnya lebih mengakui negara lain daripada negaranya sendiri http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS Secara hukum : pulau itu milik Indonesia, tetapi secara politik milik negara lain karena bahasa yg dipakai bukan lagi bahasa Indonesia., bahkan mata uang yg dipakai bukan rupiah. (p. miangas, secara hukum milik Indonesia; secara politik milik filipina karena masyarakat berbahasa tagolog & menggunakan peso bukan rupiah) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id ADMINISTRASI NEGARA / SMT. V

Upaya yg mungkin dilakukan Pemberdayaan ekonomi lokal terhadap masyarakat yg tinggal di pulau terluar Mempercepat pengembangan armada transportasi antarpulau di wilayah perbatasan untuk menghilangkan keterisoliran masyarakat. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

UNCLOS 1982 United Nations Convention on Law of the Sea 1982 UNCLOS mengatur kewenangan suatu negara pantai terhadap wilayah laut (laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif / ZEE, dan landas kontinen). Juga di atur tatacara penarikan garis batas maritim jika terjadi tumpang tindih klaim wilayah dengan negara tetangga, baik yg bersebelahan / adjacent maupun berseberangan / opposite. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Posisi teritory NKRI Indonesia berada di antara 2 samudra & 2 benua, memiliki 10 tetangga : India; Thailand; Malaysia; Vietnam; Singapura; Filipina; Palau; Papua New Guinea; Australia; dan Timor Leste. Penetapan batas maritim sudah dilakukan sejak 1969 dgn malaysia ketika UNCLOS 1982 belum ada. NKRI Sebagai negara kepulauan / archipelago state http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

KONSEP WAWASAN NUSANTARA menjadi dasar utama perjuangan dari Ir KONSEP WAWASAN NUSANTARA menjadi dasar utama perjuangan dari Ir. Djuanda Kartawidjaja yang memperjuangkan NKRI sebagai kesatuan wilayah utuh. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

SARAN FOKUS UNTUK PEMERINTAH : Pertama, Merevisi UU 1 / 1973 agar Indonesia memilki dasar hukum lebih kuat untuk mengatur landas kontinen Indonesia, karena pengertian landas kontinen berdasarkan kedalaman air 200 meter (UNCLOS 1958) dengan pengertian landas kontinen yang berlaku sekarang (UNCLOS 1982) adalah berbeda. UU 1 / 1973 masih mendasarkan pada UNCLOS 1958. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Kedua, merevisi & meningkatkan status hukum PP 38 / 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia menjadi Undang-undang, serta mendepositkan pada Sekjen PBB. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mendepositkan titik-titik pangkal tersebut pada PBB http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Ketiga, menetapkan & mendepositkan batas-batas wilayah laut Indonesia, termasuk batas landas kontinen. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Beberapa Perjanjian batas wilayah penting : Perjanjian RI dengan malaysia Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di selat malaka dan laut cina selatan Ditandatangani tanggal 27 Oktober 1969 Berlaku mulai 7 November 1969 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Perjanjian RI & thailand Penetapan garis batas landas kontinen kedua negar a di selat malaka dan laut andaman Ditandatangani tanggal 17 Desember 1971 Berlaku mulai 7 April 1972 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Perjanjian RI dengan malaysia & thailand Penetapan garis batas landas kontinen bagian Utara Ditandatangani tanggal 21 Desember 1971 Berlaku mulai 16 Juli 1973 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Perjanjian RI dengan australia Penetapan atas batas dasar laut di laut arafuru, di depan pantai selatan Papua, serta di depan pantai utara Papua Ditandatangani tanggal 18 Mei 1971 Berlaku mulai 19 November 1972 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Perjanjian RI dengan australia (tambahan perjanjian sebelumnya) Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah laut timor & laut arafuru Ditandatangani tanggal 18 Mei 1971 Berlaku mulai 9 Oktober 1973 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Perjanjian RI dengan india Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan kepulauan Nikobar / Nicobar Ditandatangani tanggal 8 Agustus 1974 Berlaku mulai 8 Agustus 1974 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Pelajaran insiden 13 / 08 / 10 Bulan Mei 2010 merupakan batas akhir bagi negara non-UNCLOS 1982 mengklaim penambahan batas landas kontinen / continental shelf lebih dari 200 mil (320 km) dari pantai. Syaratnya, penambahan tidak melebihi 100 mil (160 km) dari titik kedalaman 2,5 km dan tak melewati 350 km dari pantai. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Kekayaan alam dasar laut / seabed mulai jadi rebutan negara yg berbatasan wilayah laut. Indonesia bersengketa dengan Vietnam, Singapura, malaysia, papua nugini, filipina dan australia (sebelum Timor Timur merdeka). Sebagai negara kepulauan sesuai UNCLOS 1982, wajib membuka Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) untuk lalu lintas militer/perdagangan http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Muncul masalah : seberapa mampu kita menjaga wilayah laut kita ? Pengamanan perbatasan darat kita juga belum memadai. Kita kehilangan jutaan hektar hutan di kalimantan karena pengawasan perbatasan lemah. Ketegangan sejak kasus sipadan ligitan 2002, insiden blok ambalat tahun 2005, muncul kembali kasus p.bintan riau (agustus 2010), setelah serentetan kejadian spt pencurian motif batik, lagu rasa sayange, kasus TKI. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

simpulan atas insiden Perselisihan masih akan berjalan dalam beberapa dekade berikutnya, perkembangan sengketa belum membawa penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak, terlebih lagi untuk Indonesia yang wilayah teritorialnya terenggut masuk ke wilayah malaysia. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Peta malaysia bermasalah Perlu diiingat kembali saat malaysia mengumumkan peta wilayahnya tahun 1979, negara-negara tetangga malaysia (termasuk Indonesia, Singapura, Filipina, Vietnam) langsung memprotes peta wilayah itu yang seenaknya mencaplok wilayah negara tetangga. Jadi tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tunduk, apalagi mengakui peta wilayah malaysia. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Sebagai negara Kepulauan, menurut UNCLOS, Indonesia berhak menarik garis di pulau-pulau terluar sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 UNCLOS. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

the South China Sea Territorial Dispute http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Meninjau Posisi INDONESIA HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS Meninjau Posisi INDONESIA http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id ADMINISTRASI NEGARA / SMT. V

Konflik laut Natuna ( Maret 2016 ) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

….terimakasih…. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id