PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lampiran:. KEPUTUSAN. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Advertisements

TATA TERTIB MAGANG KERJA
ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Hermi Yanzi 6/04/2010 KONSEP DASAR Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB AKADEMIK
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Perkenalan.
PENILAIAN KOMPETENSI SIKAP
Pengertian & Kekhusuan Norma
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
KOMUNIKASI BISNIS 3 SKS M. JUDI MUKZAM.
DAN ADMINISTRASI (TOA)
Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa
BERDASARKAN KEPUTUSAN WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM Nomor: 001/WR3/KEP-UIB/II/2015     Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ADMINISTRASI AKADEMIK
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
Dr. Rita Retnowati, M.S. Program Pascasarjana Universitas Pakuan
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
Pascasarjana Universitas Terbuka
ADMINISTRASI AKADEMIK
ETIKET & ETIKA DALAM BERGAUL.
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
ANALISIS & PERANCANGAN SISTEM
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa IPB
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KODE ETIK MAHASISWA Fakultas Ilmu Budaya
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
Materi 2 PK2MABA 2016 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
KOMUNIKASI BISNIS 3 SKS.
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
Materi 2 PK2MABA 2017 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016.
NORMA AKADEMIK DAN ETIKA KAMPUS
Manajemen Perhotelan Universitas Dian Nuswantoro 2016
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
Laboratorium Perpajakan
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
BUDAYA DAN ETIKA ORGANISASI (Pertemuan ke-13)
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
ETIKET, ETIKA, PROTOKOL.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
ETIKA DALAM KEPERAWATAN
TEE2103 Algoritma dan Pemrograman Pengenalan Mata Kuliah
Pelatihan Managemen Perkuliahan Dan Organisasi
ADMINISTRASI AKADEMIK
ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
3 SKS M. JUDI MUKZAM. KOMUNIKASI BISNIS Deskripsi. Deskripsi. Komunikasi bisnis mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan komunikasi baik secara lesan.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
Transcript presentasi:

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011 Kode Etik Mahasiswa UB PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011 Tentang Kode Etik

Pasal 4. Standar perilaku Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Universitas serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Fakultas dan Universitas Berpenampilan sopan dan rapi (tidak memakai sandal, kaos oblong, dan pakaian ketat dan terbuka )

Pasal 4. Standar perilaku Berperilaku ramah, menjaga sopan santun terhadap orang lain, dan menjaga pergaulan dengan lawan jenis sesuai dengan norma agama Tidak merokok di sembarang ruangan kecuali pada tempat yang telah disediakan Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat

Pasal 5: Standar perilaku dalam ruang kuliah dan/atau laboratorium Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruangan perkuliahan atau laboratorium Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan Menghormati mahasiswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan, misalnya menggunakan hand phone Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan

Pasal 6: Etika mahasiswa dalam pengerjaan tugas, laporan penelitian skripsi Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu; Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan skripsi/tesis/disertasi Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen

Pasal 7. Etika dalam mengikuti ujian Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Universitas/ Fakultas Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan Tidak menggangu mahasiswa lain yang sedang mengikuti ujian Tidak mencoret inventaris Universitas Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya Percaya pada kemampuan sendiri,

Pasal 8. hubungan antara mahasiswa dengan dosen Menghormati semua dosen tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka Bersikap sopan santun terhadap semua dosen Menjaga nama baik dosen dan keluarganya Santun dalam mengemukakan pendapat Jujur terhadap dosen dalam segala aspek Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen Tidak mengeluarkan ancaman Bekerjasama dengan dosen dalam mencapai tujuan pembelajaran,

Pasal 8. hubungan antara mahasiswa dengan dosen Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap dosen Menghindari sikap membenci dosen atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh dosen Mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan dosen

Pasal 9. hubungan antara sesama mahasiswa Menghormati semua mahasiswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua mahasiswa Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu Berlaku adil terhadap sesama rekan mahasiswa

Pasal 9. hubungan antara sesama mahasiswa Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan mahasiswa lain Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan Saling menasehati untuk tujuan kebaikan Suka membantu mahasiswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran Bersama-sama menjaga nama baik Universitas Menghormati perbedaan pendapat Tidak menggangu ketenangan mahasiswa lain Tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji

Pasal 10. hubungan antara mahasiswa dan tenaga administrasi Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga administrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji

Pasal 17. Etika dalam menyampaikan pendapat di luar proses pembelajaran Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan

Pasal 20. sanksi Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik akan mendapat sanksi dari pimpinan fakultas masing-masing; Rektor dapat mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran Kode Etik setelah memperoleh masukan dari para pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran Kode Etik. Sanksi bagi penlanggar Kode Etik dapat berupa: teguran, peringatan keras, skorsing dalam jangka waktu tertentu; dan dikeluarkan dari Universitas Setiap pelanggar Kode Etik diberi hak untuk pembelaan diri, paling lambat satu minggu setelah pembritahuan pelanggaran disampaikan kepada yang bersangkutan.