SPM Mohammad Nur Fauzi (115030213111004)
Pengertian SPM Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. SPM diterapkan pada Urusan Wajib Daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tujuan dari penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Meningkatkan pemahaman yang holistik/menyeluruh dan terpadu dalam penerapan dan pencapaian SPM. Menyamakan pemahaman tentang definisi operasional indikator kinerja, ukuran atau satuan, rujukan, dan target nasional. Membangun komitmen dan tindak lanjut untuk penerapan dan pencapaian SPM. Menyediakan panduan bagi pemerintah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal. Membangun dasar dalam penentuan anggaran kinerja berbasis manajemen kinerja. Mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan.
Alasan SPM itu Logis Pertama, didasarkan kemampuan daerahnya masing-masing, maka sulit bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan semua kewenangan/fungsi yang ada. Keterbatasan dana, sumberdaya aparatur, kelengkapan, dan faktor lainnya membuat Pemerintah Daerah harus mampu menentukan jenis-jenis pelayanan yang minimal harus disediakan bagi masyarakat. Kedua, dengan munculnya SPM memungkinkan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatannya secara “lebih terukur”. Ketiga, dengan SPM yang disertai tolok ukur pencapaian kinerja yang logis dan riil akan memudahkan bagi masyarakat untuk memantau kinerja aparatnya, sebagai salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
SPM yang telah tersusun akan menjadi pedoman bagi kedua belah pihak, pemerintah daerah maupun masyarakat. Bagi pemerintah daerah SPM dijadikan pedoman dalam melakukan pelayanan publik, sedangkan bagi masyarakat SPM merupakan pedoman untuk memantau dan mengukur kinerja pemerintah daerah.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM SPM Penyajian SPM Kesesuaian SPM dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan Satker Rencana Pencapaian SPM Indikator Pelayanan Adanya tandatangan pimpinan Satker dan Menteri terkait
Penyajian SPM SPM harus disajikan secara sederhana, realistis, mudah diukur, terbuka, Terjangkau dan dapat dipertanggung jawabkan
Kesesuain SPM dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan Satker SPM disesuaikan dgn perkembangan kebutuhan, prioritas, kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil instansi pemerintah
RENCANA PENCAPAIAN SPM Satker menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan peraturan yang ada
Indikator Pelayanan SPM menetapkan jenis pelayana dasar indikator SPM dan batas waktu pencapaian SPM
Penyusunan SPM Kabupaten/Kota Kemampuan daerah (propinsi, kabupaten/kota) dalam mengidentifikasi kewenangan/fungsi daerah akan sangat mempengaruhi kemampuan mereka menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai bidang-bidang kewenangan pemerintahan yang diselenggarakan.
Dengan mempertimbangkan keberadaan berbagai tingkatan pemerintahan di Indonesia, maka pihak yang sangat mendesak membutuhkan SPM adalah pihak pemerintah kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah kabupaten/kota. Kedua, dibandingkan posisi propinsi maupun pusat, maka posisi kabupaten/kota paling dekat denganmasyarakat. Ketiga, dengan tuntutan masayarakat yang bisa langsung disampaikan, maka pemerintah daerah kabupaten/kota dituntut pula untuk menyediakan berbagai jenis pelayanan bagi masyarakat daerahnya masing-masing. Pertama. Konsekwensinya, daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya Kedua : Sehingga tuntutan pelayanan publik akan lebih diarahkan pada pemerintah kabupaten/kota
Tahapan dalam Penysunan SPM
Tolok Ukur Pencapaian Kerja dala SPM Input : bagaimana tingkatan atau besaran sumber-sumber yang digunakan, seperti SDM, dana, material, waktu, teknologi, dsb. Output : bagaimana bentuk produk yang dihasilkan langsung oleh kebijakan atau program berdasarkan masukan (input) yang digariskan. Outcome : bagaimana tingkat pencapaian kinerja yang diharapkan terwujud berdasarkan keluaran (output) kebijakan atu nprogram yang sudah dilaksanakan Benefit : bagaimana tingkat kemanfaatan yang dapat dirasakan sebagai nilai tambah bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Impact : bagaiman dampaknya terhadap kondisi makro yang ingin dicapai berdasarkan manfaat yang dihasilkan
Penyerahan sebaigia kewenangan SPM dari Bupati kepada Camat dan Lurah
Manfaat yang akan diperoleh oleh Kecamatan dan Kelurahan Penyelenggaraan pelayana terhadap masyarakat semakin dekat dengan sasaran Dengan pelayana yang langsung kepada masyarakat, maka semakin kecil rantai birokrasi yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam rangka memperoleh pelayana dari Pemerintah Daerah Dengan rantai birokrasi yang semakin pendek, juga memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanannya.
TERIMA KASIH