RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3) Oleh Suryarama FISIP - UT
Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Konsep yang terkait Pengertian daerah Pengertian keuangan daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengertian pajak daerah dan retribusi daerah serta lapangan pemungutannya.
Dana Perimbangan Dana Perimbangan merupakan pendanaan daerahyang bersumber pada APBN yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH),Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana Perimbangan, selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah.
1. Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber DBH meliputi pajak dan sumber daya alam. DBH yang bersumber dari pajak yaitu: Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak Penghasilan.
DBH yang bersumber dari sumber daya alam a. Iuran hak penguasaan hutan dan provisi sumber daya hutan, 80% untuk daerah. b. Pertambangan umum, 80% untuk daerah yang bersangkutan. c. Perikanan, 80% dibagi rata untuk seluruh daerah kabupaten/kota.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) - DAU untuk satu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. - DAU sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN. - Hasil perhitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan pelaksanaannya disalurkan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari DAU daerah yang bersangkutan.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Pemerintah menetapkankriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD.
lanjutan ……. - Kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah. Kreiteria teknis ditetapkan oleh Kementrian Negara/Departemen teknis. Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK. Dana Pendamping dianggarkan dari APBD, sementara untuk daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan Dana Pendamping.