Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Prof. DR. SADU WASISTIONO
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
OTONOMI DAERAH.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Selvia Nurindah Sari JP081280
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pengertian Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Kewenangan ini harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut. Peenggunaan asas dekonsentrasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pemerintahan , pembangunan, dan pelayanan umum, serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah.

Tujuan Asas Dekosentrasi Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan terhadap kepentingan umum. Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara. Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional. Terpeliharanya keutuhan NKRI

Kewenangan Pemerintah Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sosialisasi kebijaksanaan nasional di daerah. Koordinasi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, sektoral, kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Fasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam wilayah kerjanya. Pelantikan bupati/walikota

Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah dengan daerah otonom di wilayahnya dalam rangka memelihara dan menjaga keutuhan NKRI. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. Pengondisian terselenggaranya pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bertanggungjawab baik yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Daerah Maupun Badan Legislatif Daerah. Penciptaan dan Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.

Penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas instansi lain. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kab/kota Pengawasan represif terhadap Peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan keputusan DPRD, serta keputusan Pimpinan DPRD Kab/kota. Pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karier pegawwai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian pertimbangan terhadap pembentukan pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.

Kewajiban Gubernur: Mengoordinasikan perangkat daerah dan pejabat pusat di daerah serta antarkabupaten dan kota di wilayahnya sesuai bidang tugas yyang berkaitan dengan kewenangan yang dilimpahkan. Melakukan fasilitasi terselenggaranya pedoman, norma, standar, arahan, pelatihan, dan supervisi, serta melaksanakan pengendalian dan pengawasan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan di wilayahnya.

Pembiayaan Dekonsentrasi Biaya untuk penyelenggaraan kewenangan yangdilimpahkan kepada gubernur dan atau perangkat pusat di daerah dibebankan pada APBN sesuai besaran kewenangan dan beban tugas yang dilimpahkan. Dalam keadaan mendesak untuk keselamatan masyarakat luas dan stabilitas sosial, instansi yang mengemban kewenangan yang dilimpahkan untuk menangani masalah yang dihadapi tidak tersedia biaya yang mencukupi, wajib berkoordinasi dengan gubernur untuk mengatasinya.

Gubernur wajib mengupayakan secepat mungkin biaya, yang dapat dilakukan dengan: Melaporkan secepatnya kepada pemerintah mengenai keadaan mendesak tersebut dan biaya yang diperlukan untuk dapat disediakan. Meminjam dana yang bersumber dari APBD setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuannya jika biaya dari pemerintah belum tersedia.

Penganggaran & Penyaluran dana Dekonsentrasi Dana dekonsentrasi disalurkan melalui rekening kas umum negara . Pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkan SKPD sebagai pelaksana kegiatan dekonsentrasi. Jika terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN. Jika pelaksanaan dekonsentrasi tersebut menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor ke rekening kas umum negara.