PENILAIAN KINERJA GURU YANG MEMPUNYAI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011
LATAR BELAKANG DASAR HUKUM Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kompetensi kepala sekolah DASAR HUKUM PP Nomor 74 ttg Guru Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 standar kepala Sekolah Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru
HASIL PENILAIAN KINERJA DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN Memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang kualitas kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi HASIL PENILAIAN KINERJA DIGUNAKAN UNTUK 1. Memberikan acuan untuk penetapan angka kredit kumulatif yang bisa diperoleh seorang guru yg memiliki tugas tambahan 2.Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) 3. Menentukan tingkat kinerja seorang kepala sekolah dalam kurun waktu tertentu
Prinsip Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Komprehensif Valid,reliabel dan obyetif Berbasis bukti Transparan Berkelanjutan Kompeten
Mekanisme Penilaian Kinerja Kepala sekolah Penilaian kinerja Kepala sekolah dilakukan oleh tim penilai pengawas sekolah dan warga sekolah ( dalam penggalian informasi) Penilaian kinerja kepala sekolah terdiri dari komponen: Komponen 1 (K1) Kepribadian dan Sosial Komponen 2 (K2) Kepemimpinan Komponen 3 (K3) Pengembangan Sekolah/Madrasah Komponen 4 (K4) Pengelolaan Sumber Daya Komponen 5 (K5) Kewirausahaan Komponen 6 (K6) Supervisi Penilaian kinerja dilakukan satu kali dalam satu tahun dan kumulatif 4 tahun (masa jabatan). 4. Langkah-langkah penilaian kinerja Kepala Sekolah meliputi: persiapan,pelaksanaan penilaian, dan penentuan nilai akhir.
ASPEK YANG DINILAI Kepribadian dan Sosial ( 7 kriteria) Kepemimpinan Pembelajaran ( 10 kriteria) Pengembangan Sekolah ( 7 kriteria) Manajemen Sumber Daya ( 8 kriteria) Kewirausahaan ( 5 kriteria) Supervisi Pembelajaran ( 3 kriteria)
Kepribadian dan Sosial (PKKS 1) Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas.
Lanjutan ... Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Lanjutan ... Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
Kriteria Nilai kinerja Guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai No. Nilai Keterangan Angka Kredit 1 91 s.d. 100 amat baik 125% 2 76 s.d. 90 Baik 100% 3 61 s.d. 75 Cukup 75% 4 51 s.d. 60 Sedang 50% 5 0 s.d. 50 kurang 25%