AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL IMPLEMENTASI 2015 (PP 71 TAHUN 2010 & PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013))
AGENDA 1. 2. 3. 4. Gambaran Umum PP 71 Laporan Operasional Permendagri 64 tahun 2013 3. 4. Aplikasi & Diskusi
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH DAERAH LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2006 3 1% 327 28% 28 6% 105 23% 463 2007 4 283 59% 59 13% 123 26% 469 2008 13 3% 323 67% 31 118 24% 485 2009 15 330 65% 48 10% 111 22% 522 2010 34 7% 341 26 5% 121 524 2011 67 349 8 100 19% 2012 113 27% 267 64% 8% 415 2013 156 30% 311 11 2% 46 9% 2014 251 50% 230 46% 19 504 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Sumber: IHPS BPK
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH PUSAT LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2008 34 41% 31 37% 0% 18 22% 83 2009 44 58% 26 33% 8 10% 78 2010 52 63% 29 35% 2 2% 2011 66 76% 21% 3 3% 87 2012 68 74% 22 24% 92 2013 65 19 2014 62 71% 20% 7 8% Wapres Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”. Sumber: IHPS BPK
Opini Pertanggungjawaban Keuangan Otonomi Pengelolaan Pertanggungjawaban Ketidakpatuhan dalam pengadaan barang dan / jasa belanja barang dan belanja modal. Kelemahan dalam pengelolaan kas daerah Kelemahan dalam pengelolaan persediaan Kelemahan dalam pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lain-Lain Kelemahan dalam pengelolaan investasi permanen dan investasi nonpermanen OPINI LKPD
DASAR HUKUM Psl 1 UU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004
PENYUSUNAN SAP AKRUAL SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.
PERUBAHAN PSAP (PASAL 5) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP
PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN SAP Berbasis Akrual Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 Menjadi PP 71 2010 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005 9
STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN I & II) PSAP BASIS KAS MENUJU AKRUAL (LAMPIRAN II) BASIS AKRUAL (LAMPIRAN I) PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas PSAP 03 Laporan Arus Kas PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan PSAP 05 Akuntansi Persediaan PSAP 06 Akuntansi Investasi PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan PSAP 09 Akuntansi Kewajiban PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian PSAP 12 - Laporan Operasional
PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7) Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
APLIKASI AKRUAL DI DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH Tujuan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual. Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah; . SAPD; dan BAS. Permendagri dilengkapi dengan : Lampiran I : Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah Lampiran II : Panduan penyusunan SAPD Lampiran III : Bagan Akun Standar Lampiran IV : Format konversi penyajian LRA Ketentuan Umum Tujuan Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar Ketentuan Lain-lain
KOMPONEN LK – PP 71/2010 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan
LAPORAN PERUBAHAN SAL Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut : Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, Saldo Anggaran Lebih Akhir.
PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGAN LEBIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal XXX 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (XXX) 3 Subtotal (1 - 2) 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) 5 Subtotal (3 + 4) 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya 7 Lain-lain 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) 16
LAPORAN OPERASIONAL LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam Pendapatan-LO dari kegiatan operasional Beban dari kegiatan operasional Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada Pos luar biasa, bila ada Surplus/defisit-LO
STRUKTUR DAN ISI LO Menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO, Dalam Laporan Operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Operasional secara wajar
PENDAPATAN LO Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
AKUNTANSI BEBAN AKUNTANSI BEBAN Beban diakui pada saat: timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
AKUNTANSI BEBAN Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
SURPLUS DEFISIT KEGIATAN OPERASIONAL Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
KOMPONEN LAPORAN OPERASIONAL SURPLUS DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. POS LUAR BIASA Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. SURPLUS / DEFISIT LO Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
TRANSAKSI DALAM BENTUK BARANG DAN JASA Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Transaksi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
LAPORAN OPERASIONAL Keterkaitan laporan keuangan mengingat dual basis penganggaran dan pelaporan. Keterkaitan laporan keuangan, terutama Laporan Operasional, dengan laporan kinerja Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga : Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan Laporan pertanggungjawaban anggaran dapat dibedakan dengan laporan kinerja keuangan Dapat diketahui kinerja operasional pemerintah untuk periode pelaporan tertentu Laporan Operasional mempunyai nilai prediktif karena informasinya dapat digunakan untuk memprediksi pendapatan LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) No URAIAN 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%) KEGIATAN OPERASIONAL 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 Pendapatan Asli Daerah Lainnya 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah( 3 s/d 6 ) 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 13 Dana Alokasi Umum 14 Dana Alokasi Khusus 15 Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14) 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus 19 Dana Penyesuaian 20 Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya (18 s/d 19 ) 22 TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 23 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 24 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 25 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 24) 26 Jumlah Pendapatan Transfer (15 + 20 + 25) 28 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 29 Pendapatan Hibah 30 Pendapatan Dana Darurat 31 Pendapatan Lainnya 32 Jumlah Lain-lain Pendapatan yang sah (29 s/d 31) 33 JUMLAH PENDAPATAN (7 + 26 + 32) 26
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 35 BEBAN 36 Beban Pegawai xxx 37 Beban Persediaan 38 Beban Jasa 39 Beban Pemeliharaan 40 Beban Perjalanan Dinas 41 Beban Bunga 42 Beban Subsidi 43 Beban Hibah 44 Beban Bantuan Sosial 45 Beban Penyusutan 46 Beban Transfer 47 Beban Lain-lain 48 JUMLAH BEBAN (36 s/d 47) 50 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI (33-48) 51 52 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 53 Surplus Penjualan Aset Nonlancar 54 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 55 Defisit Penjualan Aset Nonlancar 56 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 57 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya 58 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL(53 s/d 57) 59 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (50 + 58) 60 61 POS LUAR BIASA 62 Pendapatan Luar Biasa 63 Beban Luar Biasa 64 POS LUAR BIASA ( 62-63) 65 SURPLUS/DEFISIT-LO ( 59 + 64) 27
SKPD LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 28
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LPE merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, ekuitas akhir. Ekuitas hanya satu komponen tidak terbagi atas Ekuitas dana Lancar, Ekuitas Dana Diinvestasikan, dll.
PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 EKUITAS AWAL XXX 2 SURPLUS/DEFISIT-LO 3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: 4 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN 5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP 6 LAIN-LAIN 7 EKUITAS AKHIR 30
HUBUNGAN ANTAR LAPORAN Laporan Finansial: LO Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Laporan Pelaksanaan Anggaran: LRA Laporan Perubahan SAL
Laporan Perubahan Ekuitas KETERKAITAN LAPORAN Pendapatan 500 Beban (200) Surplus/Defisit Opr 300 Kegiatan non operasional 60 Surplus/Defisit LO 360 Laporan Operasional LRA Pendapatan 450 Belanja (0) Surplus/(defisit) 450 Pembiayaan 1.000 SILPA 1.450 Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Awal 1.000 Surplus/Defisit LO 360 Ekuitas Akhir 1.360 Laporan Perubahan SAL SAL Awal 100 Penggunaan SAL (30) SILPA 1.450 SAL Akhir 1.520 Neraca Aset 2.000 Kewajiban 640 Ekuitas 1.360
SUBSTANSI PERATURAN SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)
LAPORAN KEUANGAN PEMDA Pendapatan-LRA 1 4 7 Belanja LRA SAL C A L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kas & Setara Kas Kebijakan Akt & SAPD Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK Dana Cadangan Aset Lainnya Transaksi Transitoris Kewajiban *) Koreksi Kesalahan **) Konsolidasi ReStatement Laporan Keuangan ***)
Aset Tetap & Penyusutan LAPORAN KEUANGAN SKPD 1 5 C A L K Pendapatan-LRA LRA Belanja Pendapatan-LO 2 4 LO LPE Beban PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Kas & Setara Kas Piutang Persediaan 3 Neraca Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda 35
LANGKAH PELAKSANAAN Rumuskan Kebijakan Akuntansi Susun Sistem Akuntansi Aplikasikan Sistem Akuntansi Ketentuan pencatatan transaksi akrual Setu up BAS Penyajian kembali Neraca 31 Des 2014 dengan basis Akrual Penerapan basis Akrual
MODUL SAPD Sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) merupakan suatu instrumen untuk mengoperasionalkan prinsip-prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam SAP dan kebijakan akuntansi. SAPD menjelaskan siapa melakukan apa dan menegaskan tentang transaksi apa saja yang dicatat dan bagaimana mencatatnya Modul iakan mendeskripsikan SAPD berdasarkan elemen-elemen laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan neraca pemerintah daerah.
MODUL SAPD Identifikasi prosedur apa yang harus dibuat Menentukan pihak-pihak terkait dengan prosedur Menentukan dokumen terkait Menentukan jurnal standar untuk mencatat Menuangkan dalam langkah teknis
POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL Penyiapan sistem aplikasi akuntansi terlambat Kapasitas SDM pengembang dan pelaksana terbatas Ketersediaan Infrastruktur TI belum memadai Parlemen masih lebih concern pada kas daripada akrual Komitmen pimpinan entitas masih focus pada opini BPK Sistem penganggaran masih menggunakan basis kas Kewenangan setiap daerah membangun sistem aplikasi sendiri
POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL DAERAH Perbedaan akun anggaran dengan akun pertanggungjawaban Belum adanya pengaturan tentang penyusutan aset baik penyusutan pertama kali maupun penyusutan berkala Penyajian neraca pada saat penerapan akuntansi akrual Capaian opini WTP atas LKPD masih rendah (data sementara Kemendagri: Opini LKPD 2013 WTP 15 Provinsi dan 125 Kabupaten/Kota) ; Lemahnya sistem pengendalian intern Masih belum optimalnya penatausahaan aset Barang Milik Daerah (BMD) Keterbatasan SDM Akuntansi pada SKPD/PPKD; Belum sepenuhnya SKPD/PPKD memanfaatkan aplikasi akuntansi berbasis teknologi informasi;
TRANSAKSI DALAM SAP AKRUAL TRANSAKSI KAS PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSAKSI AKRUAL Pendapatan masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Beban yang masih harus dibayar Beban dibayar dimuka Beban Penyusutan
PENYESUAIAN KAS - AKRUAL Pendapatan LRA dan Pendapatan LO Belanja dan Beban LRA LO LRA LO Belanja Sekaligus Beban Pendapatan-LO Sekaligus Pendapatan-LRA Pend. Diterima Dimuka Pendapatan LO sudah diterima Kas-nya Piutang Pendapatan Belanja Dibayar Dimuka Beban sudah dikeluarkan Kas-nya/ Dibayar Utang atas Belanja (YMHD)
TRANSAKSI KAS Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual Transaksi Kas dicatat sebagai pendapatan LRA dan Belanja LRA Beberapa transaksi kas sebenarnya juga mencerminkan akrual sehingga sama dengan Pendapatan atau Beban dalam LO Pembayaran gaji pada periode anggaran atas seorang yang telah bekerja Pembayaran beban sewa selama satu periode anggaran Penerimaan pendapatan untuk periode tersebut retribusi Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual Pembiayaan Belanja modal Pembayaran belanja untuk dimanfaatkan jangka panjang Penerimaan pendapatan untuk jasa di masa datang
ANGGARAN - SKPD Jurnal anggaran digunakan untuk mencatat penetapan anggaran. Jurnal ini tidak harus secara formaal dibuat. Tanggal 1 Januari 20X5 ditetapkan bahwa Estimasi Pendapatan SKPD A untuk tahun 20X5 adalah Rp500.000.000, sedangkan belanjanya dianggarkan sebesar Rp650.000.000. Tanggal Finansial Anggaran 2 Jan 20x5 Estimasi Pendapatan Estimasi SAL Aproriasi Belanja 500.000.000 150.000.000 650.000.000
PENDAPATAN Pendapatan yang diterima akan diakui sebagai pendapatan ketika kas sudah diterima – pajak, retribusi, transfer, pendapatan lain. Pada akhir tahun akan dilakukan penyesuaian jika ada pajak yang belum dibayar akan diakui sebagai piutang. Pada tanggal 1 Juni 20X2 diterima pendapatan pajak sebesar 300.000.000. Pada 31 Desember masih ada pajak yang belum dibayar 50.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Pendapatan pajak – LO 300.000.000 Perubahan SAL Pendapatan – LRA 31 Des Piutang Pajak 50.000.000 Tidak dicatat
PENDAPATAN - SKPD Tanggal 28 Mei 20X5 Surat Ketetapan Pajak (SKP) daerah terbit dan dinyatakan bahwa SKPD Aman memiliki pendapatan pajak hotel atas Hotel Bulan sebesar Rp50.000.000 Tanggal 10 Juni 20X5 Hotel Bulan membayar pajak hotel ke SKPD Tentram Rp50.000.000. Tanggal 11 Juni 20X5 Bendahara Penerimaan SKPD Aman menyetorkan uang pajak tersebut ke rekening Kas Daerah. Tanggal Finansial Anggaran 28 Mei 20X5 Piutang pajak hotel Pendapatan LO 50.000.000 - 10 Juni 20X5 Kas di Bendahara Penerimaan Perubahan SAL Pendapatan pajak hotel - LRA 11 Juni RK PPKD Kas di Bendahara Penerimaan
PENDAPATAN - SKPD Tanggal 29 Mei 20X5 Surat Ketetapan Pajak (SKP) daerah terbit dan dinyatakan bahwa SKPD Aman memiliki pendapatan pajak hiburan atas Bioskop71 sebesar Rp400.000.000 Tanggal 14 Juni 20X5 Bioskop71 membayar pajak hiburan ke kas daerah Tentram Rp360.000.000. Tanggal 30 Juni 20X5 masih terdapat saldo piutang pajak hiburan Rp 40.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 28 Mei 20X5 Piutang pajak hiburan Pendapatan pajak hiburan - LO 400.000.000 - 14 Juni 20X5 RK PPKD Piutang pajak hiburan 360.000.000 Perubahan SAL Pendapatan pajak hiburan - LRA 14 Juni PPKD Kas RK SKPD
BEBAN Beban akan diakui pada saat terdapat bukti transaksi beban telah terjadi. Biasanya terkait dengan bukti pembayaran Pada akhir tahun jika ada beban yang dibayar dimuka atau utang beban akan dibuat jurnal penyesuaian Pada tanggal 2 Juni 20X2 dibayar beban barang (pembelian ATK) sebesar 30.000.000. Pada 31 Desember masih ada persediaan 2.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Persediaan Kas 30.000.000 Belanja Barang Perubahan SAL 31 Des Beban Barang 28.000.000 Tidak dicatat
BEBAN - SKPD Tanggal 15 Februari 20X5 Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP UP sebesar Rp25.000.000 kepada PA melalui PPK SKPD. Pada hari yang sama PPK SKPD menerbitkan SPM UP, SPM ini diotorisasi dan langsung diserahkan oleh PA kepada BUD. Tanggal 16 Februari 2015 BUD menerbitkan SP2D UP. Tanggal 20 Februari 20X5 Bendahara pengeluaran SKPD Aman membayar makan dan minum rapat dengan uang UP senilai Rp500.000. Tanggal 25 April 20X5 Bendahara pengeluaran SKPD Aman melakukan pembayaran dengan menggunakan uang UP atas belanja ATK sebesar Rp2.500.000 Tanggal 28 Februari 20X5 BUD menerbitkan SP2D LS Gaji Pokok sebesar Rp215.000.000. Tanggal Finansial Anggaran 16 Feb 20X5 Kas di Bend. Pengeluaran RK PPKD 25.000.000 - 20 Feb 20X5 Beban makan dan minum rapat Kas di Bendahara Pengeluaran 500.000 Belanja makan minum rapat Perubahan SAL 25 Feb 20X5 Persediaan 2.500.000 Belanja barang 28 Feb 20X5 Beban Gaji Pokok 215.000.000 Belanja Gaji Pokok
PEMBELIAN ASET TETAP Aset tetap yang dibeli akan dicatat sebagai aset dan kas yang dikeluarkan untuk membayar. Transaksi ini akan dicatat dalam LRA sebagai belanja modal. Atas peralatan akan dibuat jurnal penyusutan Pada tanggal 2 Juni 20X2 dibeli peralatan sebesar 50.000.000. Pada 31 Desember beban depresiasi 5.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Peralatan Kas 50.000.000 Belanja Modal Perubahan SAL 31 Des Beban penyusutan Akumulasi penyusutan 5.000.000 Tidak dicatat
PENJUALAN ASET TETAP Aset tetap yang dijual akan dicatat kas yang diterima, aset yang dijual dihapuskan dari pembukuan nilai aset dan akumulasinya. Dalam LRA akan dicatat sebagai penerimaan pendapatan lain sebesar kas yang diterima Pada tanggal 30 Desember 20X2 dijual peralatan sebesar 10.000.000. Pada tanggal penjualan saldo peralatan 50.000.000, akumulasi penyusutan sebesar 30.000.000 Tgl Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Akumulasi penyusutan Defisit penjualan aset Peralatan 10.000.000 30.000.000 50.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain-lain
PENJUALAN ASET TETAP Aset tetap yang dijual akan dicatat kas yang diterima, aset yang dijual dihapuskan dari pembukuan nilai aset dan akumulasinya. Dalam LRA akan dicatat sebagai penerimaan pendapatan lain sebesar kas yang diterima Pada tanggal 30 Desember 20X2 dijual peralatan sebesar 10.000.000. Pada tanggal penjualan saldo peralatan 50.000.000, akumulasi penyusutan sebesar 30.000.000 Tgl Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Akumulasi penyusutan Defisit penjualan aset Peralatan 10.000.000 30.000.000 50.000.000 Perubahan SAL Hasil penjualan aset
ASET TETAP - SKPD Tanggal 9 Juni 20X5 BUD menerbitkan SP2D LS Barang untuk pembelian kendaraan dinas senilai Rp400.000.000 Tanggal 15 Juni 20X5 menerima hibah peralatan dari aktivitas CSR BUMN senilai 200.000.000. Tanggal 29 Juni melakukan pelelangan aset tetap. Peralatan dijual seharga Rp 20.000.000, peralatan tersebut harga perolehannya 80.000.000 dan telah disusutkan semuanya. Kendaraan dijual dengan harga Rp 50.000.000, harga perolehan 200.000.000, akumulasi penyusutan 125.000.000 Tanggal 30 Juni 20X5 mengakui beban depresiasi peralatan sebesar 50.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 9 Juni 20X5 Kendaraan RK PPKD 400.000.000 Belanja Modal Perubahan SAL 15 Juni Peralatan Pendapatan hibah 200.000.000 - 29 Juni 20X5 Kas Akumulasi Penyusutan Surplus penjualan aset 20.000.000 80.000.000 Pendapatan lain-lain Kas Bend Penerimaan Defisit penjualan aset 50.000.000 125.000.000 25.000.000 30 Juni Beban Penyusutan
TRANSAKSI AKRUAL Transaksi Akrual kadangkala tidak terkait dengan kas, karena kasnya belum diterima atau dibayarkan. Untuk transaksi ini, harus disediakan informasi pada tanggal pelaporan. Piutang (pendapatan yang masih harus diterima) Pendapatan diterima dimuka Beban dibayar dmuka Utang (Beban yang masih harus dibayar) Persediaan terpakai Depresiasi
PENDAPATAN MASIH HARUS DITERIMA Pendapatan masih harus diterima merupakan pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satker karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satker dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah Contoh: Pajak masih harus diterima Pajak, Retribusi daerah. Pendapatan bukan pajak masih harus diterima Pendapatan sumber daya alam, pendapatan bunga, pendapatan sewa Bagian laba atas laba BUMD. Pendapatan bukan pajak masih harus diterima Dividen BUMD sudah diputuskan/diumumkan namun uangnya belum dterima.
PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA Des. 20X2 Pembayaran 1 Februari 20X3 Rp. 250 Jt. Pendapatan tahun 20X2 Diakui sebagai pendapatan pada tahun 20X2 dan dicatat sebagai “Pendapatan yang masih harus diterima = Aset” Pembayaran atas piutang yang telah diakui pada 31 Des 20X2 56
PENDAPATAN MASIH HARUS DITERIMA Pada tanggal 31 Desember 20X2 terdapat SKP yang telah dikirimkan ke pengusaha restoran dan hotel namun belum diterima pelunasannya. Sebesar 250.000.000. Pelunasan baru dilakukan pada 1 Februari 20X3 Pada 31 Desember 20X2, terdapat deposito Pemda tertanggal 1 Nopember 20X2 sebesar 500.000.000 berbunga 6%, jangka waktu 3bulan, jatuh tempo 1 Februari 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Piutang Pendapatan Pendapatan Pajak – LO 250.000.000 Tidak dicatat Piutang Bunga Pendapatan Bunga – LO 5.000.000 1 Feb 20X3 Kas Perubahan SAL Pendapatan Pajak-LRA 7.500.000 2.500.000 Pendapatan bunga- LRA
PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA AKRUAL Pendapatan LRA tahun berjalan -/- Piutang awal periode +/+ Piutang akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA + kenaikan piutang pendapatan atau – penurunan piutang 20X5 20X4 Pendapatan LO Pendapatan LRA 300.000 Piutang 25.000 20.000 5.000 kenaikan Pendapatan LRA + kenaikan piutang 305.000 20X5 20X4 Pendapatan LO Pendapatan LRA 800.000 Piutang 50.000 80.000 30.000 penurunan Pendapatan LRA – penurunan piutang 770.000
PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA Pendapatan Diterima Dimuka merupakan pendapatan yang telah diterima oleh pemerintah dan sudah disetor ke Kas Umum Daerah, namun wajib pajak dan/atau wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari pemerintah. Contoh: Pajak / Retribusi Diterima Dimuka Pajak / Retribusi yang diterima lebih dari satu periode. Penerimaan sewa yang diterima untuk jangka waktu lebih dari satu periode
PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA Des. 20X2 Des. 20X3 Pembayaran 1 Juli 20X2 Rp. 100 Jt. Berakhir 30 Jun 20X4 25 Jt. 50 Jt. 25 Jt. Sewa selama 2 tahun berakhir 30 Juni 20X4 18 bulan sebagai : Kewajiban (Pendapatan Diterima Dimuka); Pengurang Pendapatan Akrual 6 bulan sebagai “Pendapatan Akrual” 12 bulan pendapatan 20X3, 6bulan Pendapatan diterima dimuka, yang akan diakui pendapatan LO 20x4 60
PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA Pada tanggal 1 Juli 20X2 Diterima pendapatan sewa atas gedung yang tidak dipakai dalam rangka pendayagunaan aset daerah dengan nilai sewa 100 juta untuk masa 2 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli 20x2 Kas Pendapatan diterima dimuka – LO 100.000.000 Perubahan SAL Pendapatan – LRA 31 Des Pendapatan diterima dimuka - LO Pendapatan – LO 25.000.000 Tidak dicatat
PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA AKRUAL Pendapatan LRA tahun berjalan +/+ Pendapatan diterima dimuka awal -/- Pendapatan diterima dimuka akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA – kenaikan pendapatan diterima dimuka + penurunan pendapatan diterima dimuka 20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA 400.000 Pendapatan diterima dimuka 30.000 10.000 (20.000) kenaikan Pendapatan LRA – kenaikan pendapatan diterima dimuka 380.000 20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA 600.000 Pendapatan diterima dimuka 50.000 90.000 40.000 penurunan Pendapatan LRA + penurunan pendapatan diterima dimuka 640.000
PENDAPATAN JAMINAN Pada tanggal 1 Juli 20X2 diterima uang jaminan sebesar 20.000.000. Pada 31 Desember jaminan dieksekusi oleh Pemda Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli 20x2 Kas Utang jaminan 20.000.000 tidak dicatat 31 Des Pendapatan – LO Perubahan SAL Pendapatan – LRA
PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA AKRUAL Pendapatan LRA tahun berjalan -/- Piutang awal periode +/+ Piutang akhir periode +/+ Pendapatan diterima dimuka awal -/- Pendapatan diterima dimuka akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA + kenaikan piutang pendapatan – kenaikan pendapatan diterima dimuka 20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA 300.000 Piutang 25.000 20.000 5.000 kenaikan Pendapatan diterima dimuka 10.000 14.000 (4.000) penurunan Pendapatan LRA + kenaikan piutang + penurunan pendapatan diterima dimuka 309.000
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR Beban yang masih harus dibayar merupakan kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima dan dinikmati dan/atau perjanjian komitmen telah dilakukan, namun sampai akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Contoh: Belanja Pegawai yang masih harus dibayar Belanja Barang yang masih harus dibayar Belanja lainnya yang masih harus dibayar
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR Des. 20X2 Pembayaran 1 Februari 20X3 Rp. 150 Jt. Beban tahun 20X2 Diakui sebagai beban pada tahun 20X2 dan dicatat sebagai “Beban yang masih harus dibayar = Kewajiban” Pembayaran atas utang yang telah diakui pada 31 Des 20X2 66
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR Pada tanggal 31 Desember 20X2 terdapat tagihan atas kegiatan pemeliharaan rutin sebesar 20.000.000 yang telah diselesaikan oleh seorang rekanan, namun belum dibayar. Karena kegiatan rutin ini disatukan dalam kontrak pemeliharaan setahun maka pembayaran baru dilakukan pada 1 Maret 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Beban barang/jasa Beban yang masih harus dibayar 20.000.000 Tidak dicatat 1 Mar 20X3 Kas Belanja barang/jasa Perubahan SAL
BEBAN LO CTA AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan -/- Beban yang masih harus dibayar awal periode +/+ Beban yang masih harus dibayar akhir periode Beban LO = Beban LRA – penurunan beban yang masih harus dibayar + kenaikan beban yang masih harus dibayar. 20X2 20X1 Beban Belanja pegawai 500.000 Beban yang masih harus dibayar 40.000 30.000 10.000 Kenaikan Belanja LRA - penurunan beban yang masih harus dibayar + kenaikan beban yang masih harus dibayar 510.000 20X2 20X1 Beban Belanja pegawai 300.000 Beban yang masih harus dibayar 10.000 30.000 20.000 Penurunan Belanja LRA - penurunan beban yang masih harus dibayar + kenaikan beban yang masih harus dibayar 280.000
BEBAN DIBAYAR DIMUKA Contoh: Beban Dibayar Dimuka merupakan pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari rekening Kas dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah. Persediaan dan aset tetap sebenarnya beban dibayar dimuka, namun karakteristiknya khusus Contoh: Beban Pegawai dibayar dimuka Beban Barang dibayar dimuka Uang muka kegiatan
BEBAN DIBAYAR DIMUKA 30 Jt. 10 Jt. Des. 20X2 Pembayaran 1 Januari 20X2 Rp. 40 Jt untuk 4 tahun. Berakhir 31 Des 20X5 10 Jt. 30 Jt. Sewa ruangan selama 4 tahun berakhir 31 Desember 20X5 1 tahun sebagai Beban sewa 3 tahun diakui sebagai beban tahun 20X3-20X5 3 tahun sebagai Aset (Beban dibayar dimuka) 70
BEBAN LO CTA AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan +/+ Beban dibayar dimuka awal periode -/- Beban dibayar dimuka akhir periode Beban LO = Beban LRA – penurunan beban dibayar dimuka + kenaikan beban dibayar dimuka. 20X5 20X4 Beban Belanja pegawai 500.000 Beban dibayar dimuka 30.000 40.000 10.000 Penurunan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban dibayar dimuka 510.000 20X5 20X4 Beban Belanja pegawai 200.000 Beban dibayar dimuka 20.000 10.000 (10.000) Kenaikan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban dibayar dimuka 190.000
BEBAN DIBAYAR DIMUKA Pada tanggal 1 Januari 20X2 dibayar sewa ruangan untuk ruang kantor unit SKPD dengan nilai sewa 40 juta untuk masa 4tahun. Tanggal Finansial Anggaran 1 Januari 20X2 Beban sewa dibayar dimuka Kas 40.000.000 Belanja barang/jasa Perubahan SAL 31 Des 20X2 Beban sewa 10.000.000 Tidak dicatat 20X3
BEBAN LO CTA AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan +/+ Beban dibayar dimuka awal periode -/- Beban dibayar dimuka akhir periode -/- Beban yang masih harus dibayar awal periode +/+ Beban yang masih harus dibayar akhir periode Beban LO = Beban LRA +penurunan beban dibayar dimuka + kenaikan biaya yang masih harus dibayar. 20X2 20X1 Beban Belanja pegawai 500.000 Beban dibayar dimuka 30.000 40.000 10.000 Penurunan Beban yang masih harus dibayar 20.000 14.000 6.000 Kenaikan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban yang masih harus dibayar 516.000
BIAYA PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi biaya atas penggunaan aset tetap penyesuaian nilai akibat pemanfaatan dari suatu aset. Metode penyusutan yang dapat digunakan: Metode garis lurus Metode saldo menurun ganda Metode unit produksi Akumulasi Penyusutan disajikan sebagai pengurang aset di neraca. Beban penyusutan identik dengan beban pemakaian aset tetap Beban penyusutan beban LO tidak ada dalam LRA
REKONSILIASI DATA PENYUSUTAN Kenaikan akumulasi penyusutan = beban penyusutan jika dalam periode tersebut tidak terdapat penjualan / pelepasa aset. Rekonsiliasi data : akumulasi penyusutan awal periode +/+ beban penyusutan -/- akumulasi penyusutan aset yang dijual / dilepaskan = akumulasi penyusutan akhir periode Beban depresiasi = akumulasi penyusutan akhir periode – akumulai penyusutan awal periode + akumulasi penyusutan barang yang terjual
REKONSILIASI DATA ASET TETAP Dalam Akrual aset tetap akan dicatat dalam LRA sebagai belanja modal dan akan dicatat dalam siklus akuntansi sebagai penambah aset tetap. Dalam akhir periode harus dilakukan rekonsiliasi : Aset tetap akhir periode = Aset tetap awal + penambahan Penambahan = pembelian (belanja modal) + hibah aset dari pihak lain Pengurangan = penjualan aset tetap + aset yang dihibahkan kepada pihak lain + aset yang dihapuskan. Jika terjadi penjualan aset harus dihitung keuntungan atau kerugian penjualan aset = harga jual aset – (harga perolehan aset yang dijual – akumulasi depresiasi yang telah diakui). Jika aset dihapuskan juga haru dihitung keuntungan / kerugiannya. Jika nilai aset yang dihapuskan tidak nol maka akan muncul kerugian.
BIAYA PENYISIHAN PIUTANG Penyisihan piutang adalah penyisihan atas jumlah piutang yang kemungkinan tidak tertagih di masa depan. Aset merupakan manfaat masa depan yang akan mengalir ke entitas, sehingga jika piutang kemungkinan tidak dapat ditagih akan dilakukan penyisihan. Besarnya piutang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi yang mengacu regulasi yang ada. Penyisihan piutang hanya membuat nilai aset agar menceriminkan nilai yang dapat direalisasi, namun entitas tetap berupaya untuk melakukan penagihan atas piutang yang telah disisihkan. Untuk proses penghapusan piutang, mengikuti regulasi yang berlaku.
PENYUSUTAN DAN PENYISIHAN Pada 31 Desember 20X2, berdasarkan kebijakan akuntansi yang ditetapkan jumlah penyusutan tahun 20X2 sebesar 230.000.000 dan penyisihan piutang sebesar 10.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Beban penyusutan Akumulasi penyusutan 230.000.000 Tidak dicatat 20X3 Beban penyisihan piutang Akumulasi penyisihan piutang 10.000.000
PERSEDIAAN Persediaan dalam perlakuan akuntansi sebenarnya hampir sama dengan beban dibayar dimuka. Perbedaannya dalam penentuan persediaan yang dibebankan dalam satu periode didasarkan pada perhitungan secara fisik. Beban persediaan (barang) dalam LO merupakan beban penggunaan persediaan. Beban persediaan = persediaan awal + belanja barang persediaan (LRA) – persediaan akhir
PERSEDIAAN Pada 31 Desember 20X1, entitas memiliki saldo persediaan sebesar 45.000.000. Selama peride 20X2 persediaan yang dibeli (3 Juli) sebesar 150.000.000. Pada akhir periode, persediaan yang masih tersisa sebesar 50.000.000. Persediaan yang terpakai = 45.000.000+150.000.000-50.000.000=145.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 3 Juli 20X2 Persediaan Kas 150.000.000 Belanja barang Perubahan SAL 31 Des Beban persediaan 145.000.000 Tidak ada jurnal
PENDAPATAN BUKAN KAS Pendapatan LO meliputi pendapatan yang diterima bukan dalam bentuk kas, misalnya Hibah dalam bentuk barang Hibah dalam bentuk jasa yang dapat diukur dengan andal. Pendapatan bukan kas, akan diakui sebagai pendapatan LO namun tidak diakui sebagai pendapatan LRA. Klasifikasi pendapatan mengikuti kententuan dalam kontrak pemberian barang/jasa dan bagan akun entitas. Untuk hibah dalam bentuk jasa, harus dipastikan bentuk dari jasa tersebut (terukur) dan manfaat yang dihasilkan dalam meningkatkan kinerja misal jasa perawatan gedung, jasa sewa gedung, jasa tenaga dokter.
PENDAPATAN BUKAN KAS Pada 3 Januari 20X2, entitas menerima hibah dari perusahaan swasta berupa 2 unit kendaraan untuk dinas pendidikan dengan nilai 420.000.000 beserta service pemeliharaan kendaraan gratis selama 1 tahun dengan nilai jasa pemeliharaan sebesar 10.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 3 Jan 20X2 Kendaraan Pendapatan hibah 420.000.000 Tidak dicatat Beban Pemeliharaan 10.000.000
SURPLUS/DEFISIT PENJUALAN ASET Penjualan aset dalam LRA akan dicatat sebesar nilai kas yang diterima dari penjualan tersebut. Dalam LO transaksi tersebut akan dicatat debit kas, akumulasi depresiasi, kredit aset yang dijual, selisihnya akan dicatat sebagai kredit surplus penjualan aset (keuntungan) atau debit defisit penjualan aset (kerugian) Untuk pelepasan aset, akan diakui defisit pelepasan aset sebesar selisih nilai aset dan akumulasi depresiasi.
PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga 70.000.000. Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar 400.000.000 dan akumulasi depresiasi sebesar 350.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Peralatan Surplus penjualan aset - LO 70.000.000 350.000.000 400.000.000 20.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain
PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga 40.000.000. Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar 300.000.000 dan akumulasi depresiasi sebesar 240.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Defisit penjualan aset peralatan 40.000.000 240.000.000 20.000.000 300.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain
JURNAL PENGELUARAN & PENYELESAIAN KDP Pada 30 Desember 20X0 SKPD ABC melakukan pengeluaran untuk KDP berbentuk gedung sebesar 700juta. Pada 30 Desember 20X1 pengeluaran untuk pembangunan sebesar 500juta. Pada 30 Juni pengeluaran 300 juta dan gedung diserahterimakan dan mulai digunakan. Depresiasi 20 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30/12/20X0 KDP 700.000.000 Belanja Modal Kas Perubahan SAL 30/12/20X1 500.000.000 30/6/20X2 300.000.000 Aset Tetap 1.500.000.000 Tidak ada jurnal 31/12/20X2 Beban dep. 75.000.000 Ak. Dep
INVESTASI JANGKA PENDEK Pada 30 Maret 20X2, Pemerintah Kota Bengawan menempatkan dananya sebesar 200.000.000 pada deposito berjangka 6 bulan dapat diperpanjang (ARO) di Bank Amarta, bunga 5%. Pada 30 September 20X2 diterima bunga deposito 5.000.000. Deposito ini sampai akhir tahun belum dicairkan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Mar Invesasi jangka pendek 200.000.000 Tidak ada jurnal 20X2 Kas 30 Sep 5.000.000 Perubahan SAL Pendapatan bunga – LO Pendapatan bunga – LRA 31 Des Piutang Bunga 2.500.000 Ksd 20X3 Piutang bunga
INVESTASI JANGKA PANJANG METODE EKUITAS Pada 1 Juli 20X2, Pemerintah Kota Bengawan mengambilalih investasi sebuah perusahaan swasta (PT. Lawu) menjadi BUMD dengan nilai investasi 8.000.000.000 dengan kepemilikan Pemda sebesar 60%. Selama tahun 20X2 PT. Lawu menghasilkan laba sebesar 800.000.000, hak Pemda 480.000.000 dan membagikan dividen pada 25 Mart 20X3 sebesar 500.000.000 juta, yang menjadi hak Pemda 300.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Invesasi jangka panjang 8.000.000.000 Pengeluaran Pembiayaan Kas Perubahan SAL 31 Des Investasi jangka panjang 480.000.000 Tidak ada jurnal Pendapatan investasi – LO 25 Des 300.000.000 Pendapatan dividen -LRA
INVESTASI JANGKA PANJANG PENJUALAN Pada 1 Juli 20X5 nilai investasi di BUMD di neraca sebesar 5.000.000.000. Pemda menjual 20%nya dengan harga 1.750.000.000. (asumsi telah dilakukan pencatatan atas pengakuan laba sampai dengan semester tersebut. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Kas 1.750.000.000 Perubahan SAL Investasi jangka panjang 1.000.000.000 Penerimaan pembiayaan dari penjualan investasi Surplus penjualan investasi 750.000.000
TRANSAKSI UTANG JANGKA PENDEK Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menerima penagihan atas kegiatan pemeliharaan rutin AC 10.000.000. Kegiatan telah diselesaikan Namun tagihan diterima setelah tutup anggaran sehingga tidak dapat dikeluarkan kas untuk membayar kegiatan tersebut. Tanggal Finansial Anggaran 30 Juni Beban pemeliharaan 200.000.000 Tidak ada jurnal Utang 10.000.000 Belanja pemeliharaan Kas Estimasi Perubahan SAL
TRANSAKSI UTANG Pada 1 April 20X2 Kota Bengawan menerima utang dari Luar Negeri 5.000.000.000 untuk pengembangan jaringan transportasi yang dapat menunjang industri di kota tersebut. Utang tersebut berbunga rendah 4% per tahun. Bunga dibayar setiap tanggal 1 April dan pembayaran akan dilakukan setelah 5 tahun selama 5 kali angsuran. Tanggal Finansial Anggaran 1 April 20X2 Kas 5.000.000.000 Estimasi Perubahan SAL Utang Penerimaan pembiayaan - utang jangka panjang 31 Des 20X3 Beban bunga 150.000.000 Tidak ada jurnal Utang bunga 1 Des 20X3 Belanja bunga 200.000.000 50.000.000
KESIMPULAN PENYESUAIAN CTA - AKRUAL Beban LO Belanja yang disesuaikan dengan akrual beban yang masih harus dibayar dan beban dibayar dimuka Beban yang belum dicatat penyusutan, penyisihan, defisit penjualan / pelepasan aset Pendapatan LO Pendapatan LRA disesuaikan dengan akrual pendapatan diterima dimuka dan pendapatan yang masih harus diterima Pendapatan yang belum dicatat hibah, surplus penjualan aset.