ADAT DAN TRADISI JAMBI BERSAMA ANASALFIA MANAJEMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS ANDALAS
MANAJEMEN RISIKO ERVITA SAFITRI,SE.MSi.
Enterpreneur Intan Candra Wijaya
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
Bunuh Diri dan Euthanasia
KEJAHATAN EKONOMI by : E k o W a h y u d i
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
Hukum Perdata.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
PENGERTIAN ASURANSI.
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Penyertaan Tindak Pidana
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY DAN KEWAJIBAN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PAJAK (2).
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
PENGANIAYAAN.
Macam-macam Delik.
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
DISKUSI KELAS.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
Ritual Potong Jari1 kelompok : 6 Agung Alexander ( )
HUKUM PIDANA.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
KRINYU (Chromolaena odorata )
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.
NARKOBA KENAKALAN REMAJA
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Sejarah & Pengenalan Asuransi
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Transcript presentasi:

ADAT DAN TRADISI JAMBI BERSAMA ANASALFIA 15051137 MANAJEMEN TUGAS APLIKOM 1 (LIBRE OFFICE IMPRESS) UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA 2015

UNDANG UNDANG ADAT JAMBI Memuat aturan-aturan hukum adat istiadat masyarakat jambi,khususnya mengatur Mengenai ketentuan hukum pidana adat (adat delicten recht). Istilah ini tidak dikenal Oleh kalangan masyarakat adat.masyarakat adathanya mengenal hukum pidana adat Dengan istilah “sumbang” untuk menyatakan terhadap perbuatan bertetangan dengan Hukum adat. Ada dua bentuk kesalahan atau sumbang,yaitu kesalahan kecil atau Sumbang kecildan kesalahan besar atau sumbang besar. Disebut kesalahan kecil atau sumbang kecil apabila perbuatan tersebut hanya Mengakibatkan kerugian terhadap seseorang atau beberapa orang (keluarga atau Kerabat). Kesalahan besar atau sumbang besar apabila perbuatan itumerupakan Kejahatan yang mengakibatkan kerugian dan menganggu keseimbangan masyarakat Adat secara keseluruhan. Aturan-aturan hukum pidana adat tersebut sudah dikenal oleh masyarakat adat sejak Dari nenek moyang sebelum agresi belanda masuk ke indonesia.

PUCUK UNDANG NAN DELAPAN TERDIRI 1. doga-dagi Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/ Umum sehingga menimbulkan kekacauan dalam negri. 2. SUMBANG – SALAH Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai Perbuatan yang tercela karena tidak layak. 3. SAMUN-SAKAI Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai Penganiayaan dan pengrusakan. 4.UPAS-RACUN Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan Ramuan yang disebut rajun,akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang Lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika,

5. SIUR – BAKAR Maksudnya adalah ngaja membakar perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang petani. 6.TIPU- TEPOK Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu. 7. MALING- CURI Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemiliknya baik waktu malam ataupun siang hari. 8. TIKAM-BUNUH Maksudnya adalah melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.