PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek Sumber-sumber Modal Koperasi Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Modal sendiri Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992) Modal Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity capital): - simpanan pokok - simpanan wajib - dana cadangan - donasi / hibah Modal pinjaman (debt capital) : - anggota - koperasi lainnya - bank atau lembaga keuangan lainnya - penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena : - alasan kepemilikan - alasan ekonomi - alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah: - anggota - pengurus - pemerintah Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Manfaat distribusi cadangan : - memenuhi kewajiban tertentu - meningkatkan jumlah operating capital - sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari - perluasan usaha