Kriteria Waralaba Oleh : Drs. Anang Sukandar
Kriteria waralaba yang harus dipenuhi adalah : Usaha telah terbukti sukses dan ada catatannya, berupa neraca dan R/L Setelah diadakan suatu penelitian pasar (market research) Secara sepintas dengan mengadakan analisa penjualan rata-rata berjalan baik dari usaha franchisor maupun franchisee.
Pemberi waralaba franchisor telah menguasai kiat-kiat bisnis dalam mengatasi kendala dan hambatan serta telah menemui solusinya.
Franchisor membagi pengalaman mereka (menshare pengalaman) dan pengetahuan pada franchisee, agar dia juga mengelola usahanya.
Mempunyai, menciptakan keunikan. Keunikan – firm specific advantages suatu keunikan dalam bisnis tersebut, yang tidak dimiliki oleh yang lain (pesaing)
Keunikan ini bisa berupa suatu software, suatu cara mengoperasi, memproses produksi, suatu cara melayani, memasarkan atau suatu method kerja yang unggul dst atau suatu recipe dan/atau unsur-unsur yang rahasia.
Bisa pula merupakan keunikan dalam isi, ingredients, bahan baku, maupun cara penanganan atau delivery, dalam mengkemasnya dsb.
Adanya prototype yang merupakan model contoh usaha yang sukses. Sebaiknya prototype ini ada lebih dari satu untuk menjadi representasi dari berbagai lokasi – kota besar & - kecil.
Prototype dapat digunakan pula untuk suatu produk atau menu baru, sebelum diluncurkan. Jadi diuji coba dulu dioutlet franchisor sendiri.
Dapat distandardisasi Dapat distandardisasi. Dalam pembakuan ini disamping masalah standardisasi sudah dilaksanakan pula aspek effisiensi dan effektivitasnya.
Mudah diajarkan atau ditransfer pengetahuannya Mudah diajarkan atau ditransfer pengetahuannya. Operasi usaha maupun yang lain-lain dapat dilatih dalam jangka waktu yang tidak terlampau lama.
Profitability – usaha tersebut menguntungkan bukan keuntungan sesaat, tapi keuntungan diperoleh karena usaha telah dijalankan secara effektif dan effisien serta telah memanfaatkan skala ekonomi.
Mempunyai consumers base yang cukup besar sehingga franchisee masih bisa menjual dengan baik dan segmennya bisa dijangkau.
Produk/jasa masih berada pada tingkat pertumbuhan dalam life cycle, sehingga masih berpeluang untuk menjual produk/jasa dengan hasil yang baik.
Pasal 3 dari PP No. 42 menyatakan : Waralaba harus memenuhi kriteria-kriteria : Memiliki ciri khas usaha Terbukti sudah memberikan keuntungan Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis Mudah diajarkan dan diaplikasikan Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak kekayaan Intelektual yang terdaftar