Kebijakan pelayanan keperawatan dalam pemberdayaan tenaga lulusan d3 keperawatan pada tatanan pelayanan kesehatan DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN MEDIK DITJEN BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN Disampaikan pada Lokakarya Kurikulum D3 Keperawatan oleh AIPDIKI Jakarta, 6 Maret 2013
SISTEM KESEHATAN NASIONAL ( PERPRES No. 72 /2012) Meliputi Peningkatan : Upaya Kesehatan Penelitian dan pengembangan Kesehatan Pembiayaan kesehatan Sumber daya manusia kesehatan Sediaan farmasi, alat kesehatan Manajemen informasi dan regulasi kesehatan Pemberdayaan masyarakat B. Dilaksanakan secara berjenjangan di pusat dan daerah
Millenium Development goals (mdgS) Pengentasan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim Pemerataan pendidikan dasar Mendukung adanya persamaan gender dan pemberdayaan perempuan Mengurangi tingkat kematian anak Meningkatkan kesehatan ibu Perlawanan terhadap HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya Menjamin daya dukung lingkungan hidup Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
sjsn DAN BPJS (2014) UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional → Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak UU No.24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial → Badan Hukum penyelenggara program jaminan sosial
Perkembangan yankes di era global Joint Commission International (JCI) → World Class Hospital Perdagangan Jasa : Mutual Recognition Agreement (MRA) → ASEAN 10 Negara Services (Mode 3) PMA Mode 4 MNP : Unbound → 2015 dibuka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) Dan lain-lain (terus berkembang) WHO Nursing & Midwifery Services Strategic Directions 2011-2015
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KESEHATAN 2010-2014 ARAH DAN STRATEGI NASIONAL DALAM RPJPM “Tersedianya akses kesehatan dasar yang murah dan terjangkau terutama pada kelompok mengengah ke bawah guna mendukung pencapaian MDG’s pada tahun 2015 ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN TEMA: Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan PENETAPAN UPAYA REFORMATIF DAN AKSELERATIF DALAM MENINGKATKAN AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN Dilakukan melalui: (a) Pemihakan Kebijakan dan Pengalokasian Sumber Daya yang Lebih Membantu Kelompok Miskin dan Daerah Tertinggal, (b) Pengembangan Instrumen untuk Memonitor Kesenjangan Antar Wilayah dan Antar Tingkat Sosial Ekonomi, (c) Peningkatan Advokasi dan Capacity Building Bagi Daerah Tertinggal
ARAH KEBIJAKAN DIT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN MEDIK Peningkatan kemampuan dan peran SDM Peningkatan mutu pelayanan Upaya Binyanwat KM Peningkatan advokasi, kordinasi, Binwas Peningkatan jejaring, kemitraan LP/LS Penguatan regulasi
STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN
STRATA UPAYA KESEHATAN DAN LINGKUP PELAYANAN KEPERAWATAN KETIGA (TERTIER) YANKEP TERTIER STRATA KEDUA (SEKUNDER) YAN KEPERAWATAN SEKUNDER STRATA PERTAMA (PRIMER) PELAYANAN KEPERAWATAN PRIMER PERKESMAS / PHN : Deteksi dini, promotif preventif, keluarga binaan, wilayah/ desa binaan
BENTUK PRAKTIK KEPERAWATAN Institusi (RS, Puskesmas, Balai) Mandiri (rumah keperawatan, HHN dan Swasta/ Klinik Pengembangan Praktik : Sosiologi, psikologis, Komplementer
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN 1 DEFINISI PERAWAT: Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Permenkes No. 148 tahun 2010)
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN DEFINISI PERAWAT (2): Nurse refers to a natural person who has completed the required professional training and conferred the professional nursing qualification; and has been assessed by the Nursing Regulatory Authority of the Country of Origin as being technically, ethically and legally qualified to undertake professional nursing practice; and is registered and/or licensed as a professional nurse by the Nursing Regulatory Authority of the Country of Origin (Definisi dalam MRA on Nursing Services)
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN 2 JENIS DAN KOMPOSISI Jenis : Vokasi dan Profesional Komposisi kualifikasi perawat pada strata yankep premier, sekunder dan tersier
Kualifikasi PERAWAT SESUAI TINGKAT PELAYANAN KESEHATAN STRATA KETIGA (TERTIER) YANKEP TERTIER NERS KONSULTAN NERS SUB SPESIALIS NERS SPESIALIS + SERTIFIKASI NERS + SERTIFIKASI PERAWAT VOKASIONAL + SERTIFIKASI STRATA KEDUA (SEKUNDER) YANKEP SEKUNDER NERS SPESIALIS NERS + SERTIFIKASI PERAWAT VOKASIONAL + SERTIFIKASI STRATA PERTAMA (PRIMER) YANKEP PRIMER NERS & PERAWAT VOKASI
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN 3 JENJANG KARIR Jenjang Karir merupakan sistem utk meningkatkan kinerja & professionalisme, sesuai dgn bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi Pengembangan sistem Jenjang Karir bagi perawat membedakan antara pekerjaan (job) dan Karir (career)
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN 3 JENJANG KARIR PK IV PM IV PP IV PR IV PK V PM III PP III PR III PM II PK I PK II PM I PP II PP I PR II PR I PK III PR V PP V PM V
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN 3 JENJANG KARIR Implementasi Jenjang Karir pada keperawatan mata vision Elderly
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN 3 JENJANG KARIR Implementasi Jenjang Karir Bekerja Sama Dengan Jica (2013-2017) → Program 5 (lima) tahun mengembangkan model jenjang karir perawat di 9 RS oleh tim dari RS, Fakultas, Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan BPPSDMK
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN 4 JABATAN FUNGSIONAL perawat terampil-ahli Dlm proses evaluasi, analisis, integrasi dgn jenjang karir perawat
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN 5 Kondisi saat ini : : 80-90% 10-20% Vokasi Profesional
PERAWAT SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN KEPERAWATAN 6 Prediksi Kondisi yang akan datang TAHUN VOKASIONAL PROFESIONAL 2011 80-90% 10-20% 2014 60% 40% 2019 50% 2025
Upaya dan peluang Fasyankes : RS, Puskesmas Penguatan fungsi Kepala Bidang → Staffing Penguatan fungsi Komite Keperawatan → Profesionalisme Kajian Rasio Implementasi sistem pemberian asuhan keperawatan (tim, PN, dll) Implementasi Jenjang Karir Perawat
Upaya dan peluang Program preceptorship perawat baru Penguatan peran-peran pada : upaya promotif-preventif: Advanced Practice Perluasan peran → holistic care
TERIMA KASIH