PENGETAHUAN DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ENDRI WINDARTA, ST., M.Si
Undang-Undang No. 1/Thn. 1970 Undang-Undang No. 13/Thn 2003 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Undang-Undang No. 1/Thn. 1970 Undang-Undang No. 13/Thn 2003 Per.03/Thn. 1998
Tujuan Pembelajaran Memahami philosophy dan dasar keilmuan K3 Mampu mengidentifikasi sumber potensi bahaya (Hazard) pada umumnya yang berhubungan dengan proses kerja dan equipment Mampu menetapkan tindakan pengendalian dan evaluasi keefektifan dari setiap situasi yang tidak diduga dan meyakinkan telah diselesaikan
Keselamatan bersifat Universal Setiap pihak tidak menginginkan terjadinya MUSIBAH dalam bentuk apapun. ? Sudah berbuat apa
ggggggggggg PENDEKATAN K3 Hukum Kemanusiaan Ekonomi Philosophy Keilmuan ggggggggggg UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENDEKATAN K3 Pendekatan Hukum K3 merupakan ketentuan perundangan . K3 wajib dilaksanakan Pelanggaran thd K3 dpt dikenakan sangsi pidana (denda/kurungan) Tujuan : Melindungi TK dan orang lain, asset dan lingkungan Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 “Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja” Pasal 87 “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”
PENDEKATAN K3 Pendekatan Kemanusiaan Kecelakaan menimbulkan penderitaan bagi sikorban/ keluarganya. K3 melindungi pekerja dan masyarakat K3 bagian dari HAM
PENDEKATAN K3 Pendekatan Ekonomi K3 mencegah kerugian Meningkatkan produktivitas
BIAYA DALAM PEMBUKUAN: GUNUNG ES - BIAYA KECELAKAAN $1 BIAYA KECELAKAAN DAN PENYAKIT Pengobatan/ Perawatan Gaji (Biaya Diasuransikan) Kerusakan peralatan Kerusakan produk dan material Hambatan dan ganguan produksi Biaya legal hukum Biaya fasilitas dan perawatan gawat darurat Sewa peralatan Kehilangan Waktu untuk penyelidikan $5 HINGGA $50 BIAYA DALAM PEMBUKUAN: KERUSAKAN PROPERTI (BIAYA YANG TAK DIASURANSIKAN) $1 HINGGA $3 Gaji terus dibayar untuk waktu yang hilang Biaya pemakaian pekerja pengganti / melatih Upah lembur Ekstra waktu untuk kerja administrasi Berkurangnya hasil produksi akibat dari sikorban Hilangnya bisnis dan nama baik BIAYA LAIN YANG TAK DIASURANSIKAN
PENGERTIAN K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Philosophy Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
“ACCIDENT PREVENTION” PENGERTIAN K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja , dll Keilmuan “ACCIDENT PREVENTION”
PENGERTIAN ggggggggggg Kecelakaan Kerja Catatan : Adalah : SUATU KEJADIAN TIDAK DIDUGA (INSIDENT) YANG MENGAKIBATKAN KACAUNYA PROSES PEKERJAAN / PRODUKSI YANG DIRENCANAKAN SEBELUMNYA Catatan : Kecelakaan kerja tidak selalu diukur adanya korban manusia cidera atau mati.
“HAZARD” “Accident” “CONSEQUENCE” Peralatan Mesin, Instalasi Kerusakan Korban jiwa Bahan “Accident” Cacat, cidera, Sakit Cara kerja, Proses Lingkungan Kerugian Citra “CONSEQUENCE”
INPUT PROSES ggggggggggg OUT PUT Safe Production
Piramida kasus kecelakaan 1 10 30 600 10.000 kec. fatal kec. ringan Kerusakan alat Nyaris Kecelakaan Sumber bahaya Data yg dilaporkan dan tercatat
Prinsip dasar penerapan K3 Tindakan Pengendalian bahaya Risk assessment identifikasi & analisa potensi bahaya CONTROL HAZARD
Sasaran K3 ggggggggggg Ref. UU 1 Th 1970 Melindungi para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja (formal maupun informal) Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar
PENGAWASAN K3 UNDANG UNDANG NO 1 TH 1970 KESELAMATAN KERJA PASAL 5 (1) PEGAWAI PENGAWAS DAN AHLI KESELAMATAN KERJA DITUGASKAN MENJALANKAN PENGAWASAN LANGSUNG TERHADAP DITAATINYA UNDANG UNDANG INI DAN MEMBANTU PELAKSANAANYA Dituntut profesional dan memiliki kompetensi : memahami peraturan dan standar teknik K3 yang luas, ahli mengidentifikasi sumber bahaya dan ahli menetapkan rekomendasi syarat K3 sesuai standar
PENGENDALIAN STOP KECELAKAAN ASPEK PENERAPAN K3 a Perencanaan a Pemasangan a commissioning a pemakaian aperawatan STOP KECELAKAAN PENGENDALIAN Administratif, Legalitas/perijinan, Standarisasi Sertifikasi
Ilustrasi A Condition With the Potential For Causing Injury, Damage, Or Mission Degradation. 4
PENGERTIAN “HAZARD” Adalah suatu obyek dimana terdapat energi, zat atau kondisi kerja yang potensial dapat mengancam keselamatan Hazard dapat berupa : bahan-bahan , bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.
Jenis Potensi Bahaya (Hazard) Physical Chemical Electrical Mechanical Physiological Biological Ergonomic (Hazard)
PENGERTIAN “DANGER” Suatu kondisi yang telah teridentifikasi melalui pemeriksaan/pengujian/analisis disimpulkan telah menunjukkan melampaui batas aman. Danger adalah lawan dari aman atau selamat.
PENGERTIAN ggggggggggg SAFE Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).
DANGER INSIDENT ACCIDENT hampir putus INSIDENT putus ACCIDENT
DEFINISI INCIDENT Suatu keadaan/kondisi, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident/kecelakaan.
Kesehatan (Health) Derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual)
Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan tenaga kerja Beban kerja Lingkungan kerja -Fisik -Mental Fisik Kimia Biologi Ergonomi Psikologi Kapasitas kerja Ketrampilan Kesegaran jasmani & rohani Status kesehatan/gizi usia Jenis kelamin Ukuran tubuh
? PENGERTIAN Apa yang membedakan antara… Analisis Resiko (Risk Analysis) Penilaian Resiko (Risk Assessment) Pengendalian Resiko (Risk Management)
Identifikasi Bahaya Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan. Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan dan Safety Departement. Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah baku seperti Check List, JSA, JSO,What If, Hazops, dsb. Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
“RISK” The chance of loss or gain Resiko adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. Untuk menentukan resiko membutuhkan perhitungan antara konsekuensi/ dampak yang mungkin timbul dan probabilitas, yang biasanya disebut sebagai tingkat resiko (level of risk). The chance of loss or gain
“RISK” risicare
RISK ANALYSIS Adalah perkiraan kuantitatif dengan teknik matematik menggabungkan konsekuensi dan frekuensi insiden The development of a quantitative estimate of risk based on mathematical techniques for combining estimates of incident consequences and frequencies.
RISK ASSESSMENT Adalah proses menganalisa tingkat Resiko, pertimbangan Tingkat Bahaya, dan mengevaluasi apakah Sumber Bahaya dapat dikendalikan, memperhitungkan segala kemungkinan yang terjadi di tempat kerja.
RISK MANAGEMENT Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah meliputi : proses mengidentifikasi sumber bahaya, penilaian resiko, dan tindakan untuk menghilangkan serta mengurangi resiko secara terus menerus.
FOUR STEPS TO RISK MANAGEMENT 1 Identikasi potensi bahaya 2 Penaksiran resiko 3 Apakah dapat diterima? 4 Tindakan pengendalian
HARM Adalah kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi.
RESIKO QUALITATIVE RISK ASSESSMENT MATRIX RISK = PROBABILITY X CONSEQUENCES RESIKO
Safety vs Health Safety Hazard Health Hazard Mechanic Electric Kinetic Substances Physic Chemical Biologic Ergonomics Psychosocial Flammable Explosive Combustible Corrosive Accidental release 2. Konsekuensi Minor Mayor Fatal 2. Konsekuensi Accident Injuries Terpapar kontak penyakit mendadak, menahun, kanker dan dampak terhadap masyarakat umum (Prolonged Reaction) Assets Damage Mendadak, dramatis, bencana (Sudden Reaction) 3. Konsentrasi kepedulian Environment (bahan pencemar) Exposure Work hours PPE Pendidikan Karir jab. Sesuai pendidikan Titik berat pd bahaya tersembunyi Sepertinya kurang urgent (laten) Prinsip pendekatan Pengkajian kepaparan Utk memperkecil kepaparan 3. Konsentrasi kepedulian Process Equipment, facilities, tools Working practices Guarding Pengalaman Karir lapangan + pelatihan Titik berat pd kerusakan asset, fatality Sepertinya urgen (bahaya mendadak) Prinsip pendekatan Pengkajian resiko Utk memperkecil resiko
“Level of RISK” (Tingkat resiko). adalah perhitungan antara konsekuensi/ dampak yang mungkin timbul dan probabilitas, yang biasanya disebut (Tingkat resiko).
Klasifikasi Resiko Klasifikasi Impak Resiko Resiko diukur dan diberi peringkat : Rendah Medium Tinggi Klasifikasi Impak Resiko Personnel Safety and Health Risks Process Safety Impacts Environmental Impacts
Penentuan Faktor Resiko Sifat Pekerjaan Lokasi Kerja Potensi bahaya di tempat kerja Potensi/kualifikasi kontraktor Pekerjaan simultan Lamanya pekerjaan Pengalaman dan keahlian kontraktor
Resiko terdiri dari 2 dimensi: Akibat (Consequence) Kekerapan (Frequency) Atau Consequence x Frequency, dimana “Frequency” terdiri dari Probabilitas dan Paparan
RANGKUMAN 1. K-3 bertujuan sebagai perlindungan tenaga kerja dan masyarakat 2. Manfaat K-3 menjamin keamanan penggunaan mesin, instalasi, proses produksi dan pada gilirannya akan keningkatkan produktifitas kerja. 3. Kecelakaan kerja, kejadian berbahaya , kebakaran, peledakan, pencemaran dan kejadian berbahaya lainnya akan minimbulkan kerugian ekonomis baik langsung maupun tidak langsung. 4. Setiap kecelakaan kerja termasuk yang nyaris kecelakaan harus dianalisis, dilaporkan dijadikan model untuk mencegah kejadian serupa. 5. Tata cara pelaporan dan analisis kecelakaan telah diatur dengan peraturan perundangan K3. 6. Laporan kecelakaan sangan berguna sebagai bahan kebijakan baik Nasional, regional maupun di tingkat perusahaan. 7. Indonesia sebagai anggota ILO bertanggung jawab dan melaporkan kinerja K3 di tingkat Internasional (ILO).
TERIMA KASIH Wassalam Wr Wb