“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
CYBER CRIME Dalam sebuah situs informasi www.wikipedia.org kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan Komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
PERMASALAHAN Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu: A computer can be the object of Crime. A computer can be a subject of crime. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive. Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal: 1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them. 2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
PERMASALAHAN Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain: Unauthorized Access to Computer System and Service Illegal Contents Data Forgery Cyber Espionage Cyber Sabotage and Extortion Offense against Intellectual Property Infringements of Privacy
PEMECAHAN MASALAH Beberapa kiat yang dapat digunakan untuk meminimalisir kejahatan virtual: Melindungi Komputer Melindungi Identitas Selalu Up to Date Amankan E-mail Melindungi Account Membuat Salinan Cari Informasi Perangkat pengamanan internet: Internet Firewall Kriptografi Secure Socket Layer (SSL)
PENEGAKAN HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 UU ITE tahun 2008 Pasal 28 UU ITE tahun 2008 Pasal 29 UU ITE tahun 2008 Pasal 30 UU ITE tahun 2008 Pasal 33 UU ITE tahun 2008 Pasal 34 UU ITE tahun 2008 Pasal 35 UU ITE tahun 2008 2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail )
PENEGAKAN HUKUM d. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia. f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi. g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang. h. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain. 3. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 4. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 5. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
PENEGAKAN HUKUM 6. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
KESIMPULAN Berbicara mengenai hubungan EPTIK dan cyber crime sudah tentu tidak bisa dipisahkan, cyber crime atau kejahatan virtual atau cyber adalah suatu sub bagian dari lingkup IT sebagai penjelasan, seorang ahli komputer atau professional dalam bidang komputer membobol suatu database dari suatu perusahaan dengan alasan kepentingan pribadi. Hal ini dapat di katakan sebagai kejahatan dunia maya atau cyber crime, lalu apa bedanya dengan seorang ahli komputer yang meretas database dari sebuah perusahaan atau badan dengan tujuan menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh badan tersebut, apakah tindakan ini juga di sebut kejahatan dunia maya?. Dari contoh di atas tentu kita sudah bisa membedakan antara seorang professional IT dan pelaku kejahatan dunia maya atau cyber crime, yaitu etika dan moral dari pelaku itu sendiri. Sampai muncul dalam dunia IT istilah seperti hacker putih atau sering di sebut white hacker yaitu pelaku peretasan data pada dunia maya namun bukan untuk kepentingan pribadi, namun lebih untuk uji coba kemampuan lalu memberitahukan pihak terkait agar memperbaiki keamanan sistemnya. Semua orang diluar sebuah formalitas seperti ijazah dan sertifikat keahlian bisa menjadi seorang IT atau seorang kriminal dunia maya secara informal, yang membedakan adalah moral dan etika orang tersebut.