MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12 Matakuliah : PENGANTAR PERUMAHAN MASSAL Tahun : Sep - 2009 MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12
DEFINISI PEMELIHARAAN / MAINTENANCE Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No.36 Th.2005 Tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU No.28 Th.2002 Tentang BANGUNAN GEDUNG , PEMELIHARAAN ADALAH: Kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan selalu laik fungsi. (Bab 1, ayat 1 butir 27) PERAWATAN ADALAH: Kegiatan memperbaiki dan /atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen,bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan tetap laik fungsi ( Bab 1, ayat 1 butir 28) KEANDALAN bangunan gedung meliputi persyaratan: Keselamatan; Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan
PERSYARATAN KESELAMATAN : - Diperhitungkan terhadap kemampuan mendukung beban muatan dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir. - Perihal beban muatan menyangkut kekuatan struktur terhadap beban muatan tetap dan sementara ( gempa). - Perihal menanggulangi bahaya kebakaran harus tersedia sistem proteksi aktif dan proteksi pasif. - Perihal pemasangan instalasi penangkal petir harus di perhitungkan terhadap letak geografis, bentuk, dan ketinggian bangunan.
Rumah susun 13 lantai roboh akibat salah perhitungan pondasi .Kasus terjadi (Juni 2009) di kota Shanghai - RRC. Pada saat kejadian 489 dari 629 unit hunian siap dipakai, namun semuanya mundur. Daya dukung tanah di lahan bangunan di tepi sungai Teratai tsb. kurang di waspadai.
2. PERSYARATAN KESEHATAN. Meliputi sistem : - Penghawaan - Pencahayaan - Sanitasi:air bersih,limbah hujan dan pembuangan air kotor. - Penggunaan bahan bangunan
3. PERSYARATAN KENYAMANAN Meliputi : - Ruang Gerak dan Hubungan Antar Ruang - Kondisi Udara Dalam Ruang - Pandangan - Tingkat Getaran - Tingkat Kebisingan
4. PERSYARATAN KEMUDAHAN Meliputi : - Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
TENTANG KEWAJIBAN PEMELIHARAAN & PERAWATAN Kewajiban Pemeliharaan dan Perawatan bangunan Perumahan Massal adalah pada pemilik dan pemakai unit hunian. Antara Pengembang dan Pembeli/Penyewa unit hunian ada kontrak yang ikatannya sangat tergantung kepada kontrak yang disepakati secara hukum antar kedua belah pihak. Ada kontrak yang mengi- kat pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu saja dan umumnya mengenai makro lingkungan tetapi tidak pada mikro hunian. Perawatan unit hunian biasanya menjadi tanggug jawab penghuni/ penyewa.Untuk ruang-ruang bersama seperti lift, tangga,koridor,dll dilakukan oleh Pengembang/Pemilik Estat atau oleh pihak yang dipercayakan untuk melakukan itu. (Anak Perusahaan,Kontraktor Pemelihara; sampai ke Cleaning Service). Di Rusun milik Pemerintah, dibentuk Paguyuban per Blok untuk mengurus kebersihan gedung, masalah sampah dsb.