MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENDIKNAS RI NOMOR 24 TAHUN 2007
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
TEKNIK PEMADAMAN DAN TEKNIK PENYELAMATAN JIWA PADA BANGUNAN GEDUNG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMA/MA
Perumahan yang Sehat.
KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS SUNGAI SALAK
KESEHATAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN & PERKOTAAN
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
LAPORAN HASIL OBSERVASI SANITASI DI RUSUNAWA DUPAK BANGUNREJO SURABAYA
KETERKAITAN TIPE PERUMAHAN DALAM PENGEMBANGAN KOTA Pertemuan 05
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
PERSYARATAN KESEHATAN PERUMAHAN
RUMAH SEHAT.
Oleh Nurhalina DIII-Farmasi UM Palangkaraya
PLAMBING DAN INSTRUMENTASI
Matakuliah : PENGANTAR PERUMAHAN MASSAL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
Kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja disusun oleh: farah fadillah ade rismana annisa prima hani lestari (1-b kesmas)
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PERMUKIMAN.
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam
KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
ASPEK KEMANUSIAAN PADA PERUMAHAN DENGAN KEPADATAN TINGGI
PERENCANAAN & PERANCANGAN PERUMAHAN MASSAL Pertemuan 8
JARINGAN PERPIPAAN (PLUMBING dan SANITASI)
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
Menggambar UTILITAS GEDUNG ( I )
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PENDIDIKAN PROGRAM SERTIFIKASI – PROPERTI UGM - MAPPI
PERMASALAHAN SAAT BENCANA DAN PENANGANANNYA
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
Draft 2 KAMPUNG SUSUN CATATAN AWAL.
KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU
KONSEP PENGELOLAAN SAMPAH MANDIRI
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pencemaran Lingkungan
Standar kesehatan lingkungan kerja perkantoran
PENILAIAN Teknik identifikasi properti
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengudaraan / Penghawaan
Pencegahan kebakaran Sistem pencegahan kebakaran dapat berfungsi dg baik asalkan sebelumnya dilakukan suatu persyaratan pd bangunan itu sendiri yaitu:
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
EKOLOGI DAN EKOLOGI ARSITEKTUR
PENGARUH BANJIR BANDANG TERHADAP AREA PEMUKIMAN
Oleh: Siti Masfiah, SKM, M.Kes, M.A Kesehatan Masyarakat – UNSOED
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
PERMUKIMAN KUMUH MEKANISME IDENTIFIKASI LOKASI
Perencanaan Transportasi
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
SDN CILEBUT 05 III B. 1. Udara bersih dan segar 2. Sampah tidak berserakan sehingga jauh dari kuman penyakit 3. Tanah subur dan banyak ditumbuhi tanaman.
PRINSIP UMUM Perancangan Bangunan Rumah Tinggal Sederhana
KELOMPOK 1 ANGGOTA : 1. KHARISMA WARIH H. 5. SETYO ARDY W. 2. LIS FIRDINAN 6. SYAUQI R. 3. M. FAISOL ALI 7. WAHYU CAHYONO P. 4. PURNOMO 8. KEVIN RIZKI.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Tabel Deskripsi Data Variabel Desain Bangunan
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLAMBING RUMAH SUSUN. MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLAMBING.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12 Matakuliah : PENGANTAR PERUMAHAN MASSAL Tahun : Sep - 2009 MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12

DEFINISI PEMELIHARAAN / MAINTENANCE Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No.36 Th.2005 Tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU No.28 Th.2002 Tentang BANGUNAN GEDUNG , PEMELIHARAAN ADALAH: Kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan selalu laik fungsi. (Bab 1, ayat 1 butir 27) PERAWATAN ADALAH: Kegiatan memperbaiki dan /atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen,bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan tetap laik fungsi ( Bab 1, ayat 1 butir 28) KEANDALAN bangunan gedung meliputi persyaratan: Keselamatan; Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan

PERSYARATAN KESELAMATAN : - Diperhitungkan terhadap kemampuan mendukung beban muatan dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir. - Perihal beban muatan menyangkut kekuatan struktur terhadap beban muatan tetap dan sementara ( gempa). - Perihal menanggulangi bahaya kebakaran harus tersedia sistem proteksi aktif dan proteksi pasif. - Perihal pemasangan instalasi penangkal petir harus di perhitungkan terhadap letak geografis, bentuk, dan ketinggian bangunan.

Rumah susun 13 lantai roboh akibat salah perhitungan pondasi .Kasus terjadi (Juni 2009) di kota Shanghai - RRC. Pada saat kejadian 489 dari 629 unit hunian siap dipakai, namun semuanya mundur. Daya dukung tanah di lahan bangunan di tepi sungai Teratai tsb. kurang di waspadai.

2. PERSYARATAN KESEHATAN. Meliputi sistem : - Penghawaan - Pencahayaan - Sanitasi:air bersih,limbah hujan dan pembuangan air kotor. - Penggunaan bahan bangunan

3. PERSYARATAN KENYAMANAN Meliputi : - Ruang Gerak dan Hubungan Antar Ruang - Kondisi Udara Dalam Ruang - Pandangan - Tingkat Getaran - Tingkat Kebisingan

4. PERSYARATAN KEMUDAHAN Meliputi : - Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

TENTANG KEWAJIBAN PEMELIHARAAN & PERAWATAN Kewajiban Pemeliharaan dan Perawatan bangunan Perumahan Massal adalah pada pemilik dan pemakai unit hunian. Antara Pengembang dan Pembeli/Penyewa unit hunian ada kontrak yang ikatannya sangat tergantung kepada kontrak yang disepakati secara hukum antar kedua belah pihak. Ada kontrak yang mengi- kat pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu saja dan umumnya mengenai makro lingkungan tetapi tidak pada mikro hunian. Perawatan unit hunian biasanya menjadi tanggug jawab penghuni/ penyewa.Untuk ruang-ruang bersama seperti lift, tangga,koridor,dll dilakukan oleh Pengembang/Pemilik Estat atau oleh pihak yang dipercayakan untuk melakukan itu. (Anak Perusahaan,Kontraktor Pemelihara; sampai ke Cleaning Service). Di Rusun milik Pemerintah, dibentuk Paguyuban per Blok untuk mengurus kebersihan gedung, masalah sampah dsb.