أَحْكَامُ اْلبُيُوْعِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI (baG 2)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Advertisements

STRATEGI SUKSES MEMULAI BISNIS SESUAI SYARIAH
PERBANKAN ISLAM DAN PROBLEMATIKANYA (RIBA, BUNGA BANK, JASA KOPERASI)
TRANSAKSI-TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
FIQIH MUAMALAH.
SYARI’AH ACCOUNTING Referensi :
BENTUK AKAD: AKAD PERTUKARAN
Leni Rusilawati ( ) Alvionita( ) Jamal Zulkifli( ) Intan C Tyas( ) Laili A’Yunina W( ) Maulida Masruroh.
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
METODOLOGI EKONOMI ISLAM
SOLUSI TERHADAP PROBLEM ASASI
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
ِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
KONSEP UNTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
EKONOMI SYARIAH Bab IV Kelas X.
FIQIH MUAMALAH Maiza Fikri, ST, M.M
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
TAMBAHAN MURABAHAH Leni Rusilawati ( )
Islam & Syariat Islam Oleh: Agus Siswoyo.
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
HERNANDA DAMANTARA (E )
Sri Nurhayati / Wasilah
XI XI XI KELAS XI TKJ -2 REGULER Guru : pak darfikri.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
MACAM-MACAM JUAL BELI.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Bab 3 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
Sri Nurhayati / Wasilah
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
HADITS-HADITS EKONOMI Dr. H. Manager Nasution, MA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي كتاب البيوع
FIQIH MUAMALAH Bab 2 RIBA Sejarah Riba Orang Yahudi mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalau dilakukan pada pihak lain. Hal inilah.
RIBA DEFINISI RIBA Dari segi bahasa : Bertambah
RIBA DEFINISI RIBA Dari segi bahasa : Bertambah
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
KEUANGAN SYARIAH Suryakusuma Kholid Hidayatullah, SE, MM.
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
FIQIH MUAMALAH Bab 2 RIBA Sejarah Riba Orang Yahudi mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalau dilakukan pada pihak lain. Hal inilah.
ANALISIS BIAYA DAN PENERIMAAN ISLAMI
Transcript presentasi:

أَحْكَامُ اْلبُيُوْعِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI (baG 2)

البيوع المحرمة JUAL BELI YANG DIHARAMKAN

SEBAB JUAL BELI DILARANG 1) Adanya unsur riba : (fadhl, nasi-ah), termasuk riba al-qardh 2) Adanya unsur gharar (tidak diketahui akibatnya) dan jahalah, contoh munabadzah, mulamasah, menjual buah yang belum matang di atas pohon, menjual barang yang tidak dimiliki, dll 3) Adanya dharar atau khida’ : menjual di atas penjualan saudaranya, najisy (menambah harga bukan untuk membeli), adanya gisy (kecurangan), menimbun, membeli sebelum masuk pasar

SEBAB JUAL BELI DILARANG 4) Haram karena zatnya : jual khamar, bangkai, babi, berhala, dll 5) Dilarang karena sebab lain : jual beli pada saat adzan jum’at, jual senjata pada masa fitnah, jual sari buah untuk dibuat khamr, jual beli di mesjid

Riba الربا تعريف الربا (DEFINISI RIBA) : لغة : الزيادة (Secara bahasa : tambahan) شرعا : زيادة في شيء مخصوص Menurut syari’at : Tambahan pada sesuatu yang khusus قال الله تعالى : (وَأَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا) [البقرة : 275]

  الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim No. 1584 )

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587 dari Ubadah bin ash Shamit radhiyallahu ‘anhu) 6 komoditi : emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi.

أنواع الربا MACAM-MACAM RIBA Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Riba Nasi’ah (riba karena adanya penundaan tempo) Riba al-Qardh (riba karena utang piutang)

SYARAT barter antara komoditi yang sama misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.  Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Penundaan salah satunya termasuk riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).

SYARAT barter antara komoditi yang sama Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.

Riba al-Qardh (riba karena utang piutang) Yaitu seseorang memberikan piutang dan mempersyaratkan adanya manfaat dari piutang tersebut, seperti tinggal di rumahnya atau memakai kendaraannya