Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas.
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Dasar Berlakunya Hukum Adat
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Assalamu’alaikum bismillah...
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
Nama Kelompok : 1. Mey Wulandari ( )
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Mata Kuliah Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
Hukum Kewarganegaraan
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Bab III Dasar PerUU Berlakunya Hukum Adat A. Masa Hindia Belanda - Dasar hukum: Indische Staatsregeling (IS), sistem hkm pluralisme, - Dasar hukum: Indische.
A. Tujuan Instruksional Umum
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Warga Negara Pewarganegaraan.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM PERDATA.
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
POLITIK HUKUM.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
Tata hukum Indonesia.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM PERDATA I.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
HUKUM PERDATA.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH PERBANDINGAN HUKUM PERDATA “SEJARAH PLURALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA” Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH

HUKUM PERDATA ZAMAN HINDIA BELANDA Tahun 1596 Kedatangan Belanda ke Indonesia (membawa Hukum Belanda Kuno, Statuta, Plakat) Pergaulan Hukum dan Perdagangan antara Belanda, Pribumi dan Timur Asing (Hukum Adat)  Pluralisme Hukum Perdata (s.d Jaman VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie 1602-1799) Pluralisme Hukum dipertegas dengan  Ps. 163 IS; Ps 131 IS

Pasal 163 IS  Penggolongan Penduduk Hindia Belanda : Golongan Eropa : (a). Semua Orang Belanda (b) Semua orang Eropa lainnya (c) Semua orang Jepang (d) semua orang dari tempat lain yang di negaranya tunduk pada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda (e) Anak sah atau anak yang diakui menurut UU, dan anak yang dimaksud pada huruf b dan c yang lahir di Hindia Belanda Golongan Bumi Putera : Semua rakyat Indonesia asli (yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli Golongan Timur Asing : Semua orang yang bukan Gol Eropa dan Bumiputera

Pasal 131 IS Golongan Eropa Berlaku Hukum Perdata Negerti Belanda, dan bagi golongan lain berlaku hukum adatnya masing-masing  *namun apabila kepentingan umum dan kepentingan sosial menghendaki, Hukum Perdata Eropa dapat diberlakukan pada Golongan Bumiputera dan timur Asing, baik seutuhnya atau dengan perubahan-perubahan, dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan yang baru secara bersama-sama  Tanggal 1 Mei 1848 Pertama kalinya Kodifikasi Hukum di Indonesia  concordantie beginsel

Tahun 1855  Perluasan berlakunya Hukum Perdata Eropa  BW dan WvK berlaku juga bagi gol Timur asing (kecuali Hukum Keluarga dan Hukum Waris)  karena alasan politik dagang Tahun 1917  Golongan Timur Asing dibedakan menjadi 2 : Timur Asing Tionghoa Timur Asing Non Tionghoa *Stb 1917 No 129 : Seluruh hukum perdata barat  Timur asing Tionghoa (kecuali ttg burgerlijk stand dan adopsi) alasan persamaan budaya *Gol Timur Asing Non Tionghoa  Hukum perdata Eropa (kecuali Hk Waris dan Hk Keluarga) *Stb 1917 No 12 : Gol Bumiputera  Hukum Adat (BW dan WvK  Penundukan diri secara sukarela

Tahun 1924 : *Stb 1924 No 556  Hukum Eropa Barat berlaku utk Gol TA non tionghoa kecuali hukum Waris dan Hukum Keluarga. Sedangkan ttg Pembuatan testament  Hukum Eropa Tahun 1942  Jepang masuk ke Indonesia  UU No 1 Tahun 1942 : “ Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan UU dari Pemerintah yang dahulu, tetaap diakui dan sah buat sementara waltu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer”  BW, WvK, WvS, IR, Hukum Adat dan Hukum Islam

HUKUM PERDATA PADA JAMAN KEMERDEKAAN 17 Agustus 1945  Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945  UUD 1945 Semua Peraturan Jaman Jepang diberlakukan lagi  Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 : “ Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini” Bagaimana dengan Ketentuan Pasal 163 IS dan Ps 131 IS pasca Indonesia merdeka?  Pasal 26 UUD 1945

Pasal 26 UUD 1945  WNI dan WNA WNI dibedakan menjadi 3 WNI Asli WNI keturunan orang-orang golongan Eropa WNI keturunan orang-orang golongan TA Tionghoa dan TA non Tionghoa Sedangkan Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 sistem Sistem Hukum Perdata Barat  WNI Keturunan Gol Eropa, TA Tionghoa dan TA non Tionghoa (kecuali Hk Keluarga dan waris) Sistem Hukum Perdata Adat  WNI Asli Sistem Hukum Islam  utk urusan Nikah, Talak, Rujuk, Fasakh, Mas Kawin, Waris, Wakaf, Hibah Sadakah, Baitul mal dll

Ketiga sistem tsb  Berlaku sampai tahun 1949  UUD 1945 diganti dengaan Konstitusi RIS Konstitusi RIS diganti  UUDS 1950 (Hingga tahun 1959)  Dekrit Presiden 5 Juli 1959  Kembali ke UUD 1945 (kembali ke Aturan Peralihan) Hukum Perdata Unifikasi  Seluruh WNI, antara lain : UU No 5 tahun 1960 : UUPA UU No 1 tahun 1974 : Perkawinan UU No 25 tahun 1992 : Koperasi UU No 4 tahun 1996 : UUHT UU No: PT 42 tahun 1999 : Jaminan Fiducia UU No 16 Tahun 2001 : yayasan (UU 28/2004) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas