MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PARA PELAMAR YANG LULUS SELEKSI CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2013
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM KEPEGAWAIAN DAN PERMASALAHANNYA
Perekrutan dan Seleksi
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Audit Sumber Daya Manusia
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Anggota KPU Provinsi Jatim
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI

KELOMPOK 5 HUSNI 135030101111068 REGINA BIANA PUTRI 135030100111049 NOVANDA TRI W 135030107111046

Pengangkatan sebagai CPNS CPNS merupakan akronim dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS merujuk pada pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Perihal Pengadaan CPNS Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan: 1.Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen / Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah daerah yang kelebihan pegawai. 2. Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya. 3. Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.

  Persyaratan Syarat (umum) yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): 1. Warga Negara Indonesia; 2. Pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun 3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; 6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik; 7. Sehat jasmani dan rohani; 8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan

Pengumuman Dalam pengumuman yang harus dicantumkan antara lain: 1. Jumlah dan jenis jabatan yang kosong 2. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan 3. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar 4. Alamat dan tempat lamaran ditujukan 5. Batas waktu pengajuan surat lamaran 6. Waktu dan tempat seleksi; dan 7. Lain-lain yang dianggap perlu.

Pelamaran Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan: 1. Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang. 2. Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat 3. Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.

Penyaringan Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu, pemeriksaan administratif ujian penyaringan

Pengumuman Pelamar Yang Diterima Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu: 1. Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 2. Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku. 3. Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan. 4. Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri. 5. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter. 6. Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.

7. Surat pernyataan tentang: Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan. 8. Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.

Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setiap unsur penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)  sekurang-kurangnya bernilai baik. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.

Prosedur Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil 1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan masa percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) Tahun sampai dengan 2 (dua) tahun. a. Usul dari Pimpinan Unit Ke Biro Kepegawaian b. Biro Kepegawaian Meneliti dan Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian. 2. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Masa Percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil lebih dari 2 ( dua ) tahun. a. Usul dari Pimpinan Unit Ke Biro Kepegawaian b. Biro Kepegawaian Meneliti dan Mengirimkan Nota Usul Persetujuan ke BKN c. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Persetujuan Kepala BKN ditanda tangani oleh Kepala Biro Kepegawaian 3. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang Cacat/ Tewas a. Usul dari Pimpinan Unit Ke Biro Kepegawaian b. Biro Kepegawaian meneliti dan mengajukan usul Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala BKN. c. Kepala BKN menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS yang cacat karena dinas atau tewas.

Pengangkatan dalam Jabatan (struktural/fungsional) Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan atau jabatan  fungsional keterampilan.

KESIMPULAN CPNS merupakan akronim dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS merujuk pada pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural antara lain dimaksudkan untuk membina Karier PNS dalam Jabatan Struktural dan kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.