POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pola Keruangan Desa - Kota Nama : Acep M Nawawi Kelas : XII ips 3
Advertisements

TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
POLA KERUANGAN DESA DAN KOTA
MASYARAKAT KOTA DAN MASYARAKAT DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Suparmini Pendidikan Geografi FIS UNY
Bab 3 INTERAKSI DESA DENGAN KOTA
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PELAKSANAAN POKJANAL POSYANDU DAN SIP DI KOTA TANGERANG
KOMUNITAS DESA.
POLA RUANG DESA DAN KOTA
Sosiologi Antropologi Pendidikan
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
BATASAN TEORI SOSIOLOGI PERDESAAN
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Urbanisasi dalam Perencanaan Wilayah.
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
09 SOSIOLOGI KOMUNIKASI Komunikasi dan Sistem Kemasyarakatan
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Kelompok 9 Dananggana Satria Tama ( ) Fitria Nur Sarah Berliana P ( ) Hafidh Lukmam S ( ) M. Nursalim ( ) Syilvia.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Lembaga Pemerintahan Desa
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEGIATAN EKONOMI PENDUDUK BERDASARKAN PENGGUNAAN LAHAN
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
MASYARAKAT AYU SAFITRI ( ).
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
4 POLA KERUANGAN DESA dan KOTA MATERI Struktur Ruang Desa dan Kota
SOSIOLOGI PEDESAAN KONSEP SOSIOLOGI PEDESAAN
PENGENALAN TIPOLOGI DESA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PEMETAAN SOSIAL (ORIENTASI SOSIAL DAN WILAYAH)
Kelompok 3 (timur) Kebudayaan suku asmat XI-IPS.
Karyawan Karyawati DINPERMADES
DAMPAK PERTUMBUHAN KOTA OLEH FAIZAH MASTUTIE (pertemuan ke 2)
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
PERBEDAAN DESA DAN KOTA
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DESA Oleh Sutarno,S.Pd SMA NEGERI 2 BLORA. Pokok Materi 1.Pengertian desa 2.Unsur-unsur Desa 3.Fungsi Desa 4.Potensi Desa 5.Klasifikasi Desa 6.Struktur.
POLA KERUANGAN DESA UKB GEO XII-01.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
Urbanisasi dalam Perencanaan Wilayah.
Oleh Paulus Wirutomo Sistem Sosial Indonesia (2015)
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PROFIL DESA Materi Kuliah Sosiologi Pedesaan dan Perkotaan
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
PROFIL DESA Materi Kuliah Sosiologi Pedesaan dan Perkotaan
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM

Apa Yang Kalian Bayangkan Tentang Desa ????

Desa Itu …. Indah Tenang Damai

Desa Itu … Kesederhanaan

Desa Itu… Kekurangan… Kemiskinan…

Desa Istilah Yang Dikenal Oleh Masyarakat Indonesia: Desa = Deshi Tanah Kelahiran / Tumpah Darah

PENAMAAN DESA DI BEBERAPA DAERAH Gampong / Meunasah = di Aceh Huta / Kuta = di Sumatera Utara Nagari = di Sumatera Barat Wanus = di Sulawesi Utara Wanua = di Minahasa Gaukang = di Ujung Pandang Dusun Dati = di Maluku

PENGERTIAN DESA Desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur : Fisiografis Ekonomi Politik Kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain R. Bintarto (1977)

Unsur Fisiografis Unsur yang terkait dengan kondisi fisik desa diantaranya tanah, air dan udara

Unsur Ekonomis Terkait dengan berbagai aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Unsur politik Dapat diartikan sebagai aktivitas manusia dalam pengaturan hidup bersama.

Unsur Kultural Desa memiliki budaya / kebudayaan yang sangat kuat, baik berupa adat kebiasaan maupun kebendaan.

PP 72 Tahun 2005 Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UNSUR POKOK DESA Daerah/wilayah Penduduk Tata kehidupan Dalam artian tanah ~ tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis tempat. Penduduk Hal yang memiliki jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, Tata kehidupan Dalam hal ini tata pergaulan dan ikatan - ikatan warga desa. Jadi menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa atau tutal society.

POLA TATA RUANG DESA Sangat sederhana, Letak rumah di kelilingi pekarangan cukup luas, Jarak antara rumah satu dengan lain cukup longgar, Setiap mempunyai halaman, Sawah dan ladang di luar perkampungan.

Desa Tradisional Desa ini berciri lewat kehidupan masyarakat yang masih sangat tradisional, bercocok tanam atau berburu dengan alat sederhana merupakan mata pencaharian utama, penduduknya disebut suku terasing. Desa ini sedikit sekali melakukan interaksi dengan dunia luar atau bahkan tidak pernah.

Desa Swadaya Perkembangan desa ini sudah lebih baik daripada desa tradisional. Penduduknya jarang dan masih terikat dengan adat dan kebiasaan, tingkat pendidikan penduduk masih rendah, namun sudah mulai mengenal dan berinteraksi dengan dunia luar. Mata pencaharian utama masih bertani namun hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Lembaga desa sudah ada, tetapi masih sangat sederhana.

Desa Swakarya Penduduk desa ini telah mengalami transisi, adat istiadat yang telah berubah, pengaruh dari luar sudah mulai masuk dan berakulturasi dengan kebudayaan desa tsb. Mata pencaharian sudah mulai beragam dan produktivitas mulai tinggi, sudah terbentuk pemerintah desa dengan instansi - instansi yang mandiri.

Desa Swasembada Desa ini biasanya berada disekitar kota, kebutuhan penduduk desa tersedia dan tercukupi sendiri bahkan mampu menjual kelebihan hasil kegiatannya. Adat kebiasaan mulai lepas, tingakat pendidikan dan ketrampilan penduduk sudah tinggi sehingga berpikir rasional, serta mata pencaharian penduduk mulai banyak bekerja di bidang industri, perdagangan atau jasa.

Fungsi Pemanfaatan Desa Sebagai hinterland atau pemasok kebutuhan pangan kota Sumber tenaga kerja kasar bagi kota Mitra pembangunan bagi kota Sebagai bentuk pemerintahan terkecil dalam negara

PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.

Pemerintah Desa Kepala Desa, dan Perangkat Desa. - Sekretaris Desa, dan - Perangkat Desa

Badan Permusyawaratan Desa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desabsesuai dengan kewenangannya. Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

KEUANGAN DESA Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.