POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM
Apa Yang Kalian Bayangkan Tentang Desa ????
Desa Itu …. Indah Tenang Damai
Desa Itu … Kesederhanaan
Desa Itu… Kekurangan… Kemiskinan…
Desa Istilah Yang Dikenal Oleh Masyarakat Indonesia: Desa = Deshi Tanah Kelahiran / Tumpah Darah
PENAMAAN DESA DI BEBERAPA DAERAH Gampong / Meunasah = di Aceh Huta / Kuta = di Sumatera Utara Nagari = di Sumatera Barat Wanus = di Sulawesi Utara Wanua = di Minahasa Gaukang = di Ujung Pandang Dusun Dati = di Maluku
PENGERTIAN DESA Desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur : Fisiografis Ekonomi Politik Kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain R. Bintarto (1977)
Unsur Fisiografis Unsur yang terkait dengan kondisi fisik desa diantaranya tanah, air dan udara
Unsur Ekonomis Terkait dengan berbagai aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Unsur politik Dapat diartikan sebagai aktivitas manusia dalam pengaturan hidup bersama.
Unsur Kultural Desa memiliki budaya / kebudayaan yang sangat kuat, baik berupa adat kebiasaan maupun kebendaan.
PP 72 Tahun 2005 Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UNSUR POKOK DESA Daerah/wilayah Penduduk Tata kehidupan Dalam artian tanah ~ tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis tempat. Penduduk Hal yang memiliki jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, Tata kehidupan Dalam hal ini tata pergaulan dan ikatan - ikatan warga desa. Jadi menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa atau tutal society.
POLA TATA RUANG DESA Sangat sederhana, Letak rumah di kelilingi pekarangan cukup luas, Jarak antara rumah satu dengan lain cukup longgar, Setiap mempunyai halaman, Sawah dan ladang di luar perkampungan.
Desa Tradisional Desa ini berciri lewat kehidupan masyarakat yang masih sangat tradisional, bercocok tanam atau berburu dengan alat sederhana merupakan mata pencaharian utama, penduduknya disebut suku terasing. Desa ini sedikit sekali melakukan interaksi dengan dunia luar atau bahkan tidak pernah.
Desa Swadaya Perkembangan desa ini sudah lebih baik daripada desa tradisional. Penduduknya jarang dan masih terikat dengan adat dan kebiasaan, tingkat pendidikan penduduk masih rendah, namun sudah mulai mengenal dan berinteraksi dengan dunia luar. Mata pencaharian utama masih bertani namun hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Lembaga desa sudah ada, tetapi masih sangat sederhana.
Desa Swakarya Penduduk desa ini telah mengalami transisi, adat istiadat yang telah berubah, pengaruh dari luar sudah mulai masuk dan berakulturasi dengan kebudayaan desa tsb. Mata pencaharian sudah mulai beragam dan produktivitas mulai tinggi, sudah terbentuk pemerintah desa dengan instansi - instansi yang mandiri.
Desa Swasembada Desa ini biasanya berada disekitar kota, kebutuhan penduduk desa tersedia dan tercukupi sendiri bahkan mampu menjual kelebihan hasil kegiatannya. Adat kebiasaan mulai lepas, tingakat pendidikan dan ketrampilan penduduk sudah tinggi sehingga berpikir rasional, serta mata pencaharian penduduk mulai banyak bekerja di bidang industri, perdagangan atau jasa.
Fungsi Pemanfaatan Desa Sebagai hinterland atau pemasok kebutuhan pangan kota Sumber tenaga kerja kasar bagi kota Mitra pembangunan bagi kota Sebagai bentuk pemerintahan terkecil dalam negara
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Pemerintah Desa Kepala Desa, dan Perangkat Desa. - Sekretaris Desa, dan - Perangkat Desa
Badan Permusyawaratan Desa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desabsesuai dengan kewenangannya. Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
KEUANGAN DESA Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.