BANK UMUM, BPR dan Bank SYARIAH RACHMA FITRIATI Ilmu Administasri Niaga FISIP UI 2009 by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
SISTEM KEUANGAN INDONESIA Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank Sistem Moneter/Perbankan Departemen Keuangan RI Bank Indonesia Lembaga Penjamin Simpanan Lembaga Pembiayaan Modal Ventura Asuransi Dana Pensiun Pasar Modal Pegadaian Perusahaan Penjaminan Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Secondary Mortgage As. Kerugian As.Jiwa As.Sosial Re- asuransi Broker Asuransi Dana Pensiun Pemberi Kerja Lembaga Keuangan Bursa Efek Perush. Efek Reksa Dana Leasing Factoring Consumer Finance Credit Card Company PMV Daerah Nasional Patungan Bank BUMN Bank BPD Bank Asing Bank Campuran by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
SISTEM KEUANGAN INDONESIA No. Perbedaan Lembaga Pembiayaan Dana Pensiun Asuransi Pegadaian Perbankan 1. Dasar Hukum Keppres No. 61 Tahun 1988 Kep Menkeu No. 1251/KMK.013/’88 jo 1256/KMK.000/’89 jo 468/KMK.017/’95 jo 448/KMK.017/’00 jo 172/KMK.06/’02 UU No.11/92 UU No. 2/92 PP No. 7/1969 Keppres No. 55/1985 PP No. 103/’00 Perum Pegadaian UU No.7/1992 ttg Perbankan sbgmn tlh diubah dgn UU No. 10/1998 UU No. 23/’99 sbgmn tlh diubah dgn UU No. 3/2004 ttg Bank Indonesia 2. Otoritas Pemberian Izin dan Pengawasan Izin MenKeu, Pengawasan MenKeu dan BI MenKeu Izin BI 3. Sumber Dana Sebagian besar pinjaman, modal sendiri Iuran Peserta Premi Pinjaman & Modal Sendiri Sebagian besar dari Simpanan (kl. 90%) 4. Usaha Factoring (anjak piutang) Leasing (sewa guna usaha) Kartu Kredit Pembiayaan Konsumer Modal Ventura (Venture Capital) Memberikan manfaat pensiun bagi peserta Memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap resiko Meminjamkan uang kepada nasabah Menghimpun dana Menyalurkan dana Menerbitkan, menjual-beli dan menjamin surat berharga Penyertaan Memberikan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran / perbankan by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
PERBEDAAN BANK UMUM DAN BPR No P E R B E D A A N B A N K U M U M BANK PERKREDITAN RAKYAT 1. D e f i n i s i Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka 3) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka4) 2. Tempat Kedudukan Dimana saja dalam wilayah Indonesia Di kecamatan di luar ibukota, kabupaten, kotamadya, propinsi atau ibukota negara. 3. Modal Disetor Rp 3 trilliun Rp. 5 miliar untuk DKI Jakarta; Rp. 2 milyar untuk di ibukota propinsi di Pulau Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten atau kotamadya Botabek; Rp. 1 milyar untuk ibukota propinsi di luar Pulau Jawa dan Bali wilayah dan di wilayah Pulau Jawa dan Bali selain wilayah butir a) dan b) di atas; dan Rp 500 juta di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam butir a), b) dan c). 4. Pemilikan Boleh dimiliki WNA atau badan hukum asing Harus dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 23) 5. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD) & bentuk lainnya Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas & bentuk lainnya jo Pasal 58 6. Bentuk Penghimpunan Dana Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito (Ps.6 huruf a) Mencipta uang giral Tabungan, deposito berjangka (Pasal 13 huruf a) (bukan pencipta uang giral) 7. Kegiatan Valuta Asing Boleh (Ps. 7 huruf a) Tidak boleh 8. Penyertaan Boleh (Ps. 7 huruf b) 9. Kliring Peserta Kliring Tidak ikut Kliring by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI DEFINISI Definisi menurut UU no.10/1998 : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dlm bentuk simpanan & menyalurkan nya pd masyarakat dlm bentuk kredit & atau bentuk lainnya dlm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI Bank Umum : bank yg melaksanakan kegiatan usaha scr konvensional & atau berdasar prinsip syariah yg dlm kegiatannya memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran. BPR : bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional & atau berdasar prinsip syariah tapi dlm kegiatannya tidak memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI TUJUAN BANK Jangka Pendek / Tactical Planning : * Memenuhi kebutuhan RR / GWM. * Memberi pelayanan pada nasabah secara maximum. Jangka Panjang / Strategic Planning : * Laba maximum. * Nilai perusahaan maksimum; kekayaan bank dan harga saham. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
Jasa Keuangan & Non-keuangan KEGIATAN POKOK KEGIATAN POKOK Jasa Keuangan & Non-keuangan Mengalokasikan Dana dgn sasar-an penerimaan maksimum Menghimpun Dana dgn sasaran biaya minimum by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI PENGHIMPUNAN DANA SUMBER DANA BANK : 1. MODAL SENDIRI 2. MENGHIMPUN DANA MASYARAKAT 3. BANK SENTRAL, BANK LAIN, & LKL. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
1. DANA DARI BANK ITU SENDIRI 2. 3. 1. MODAL SENDIRI / SETORAN PEMEGANG SAHAM DAN PASAR MODAL CADANGAN BANK / LABA TAHUN LALU YANG TIDAK DIBAGI LABA YANG BELUM DIBAGI by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI 2. DANA DARI MASYARAKAT Sumber dana utama kegiatan bank & merupakan tolak ukur keberhasilan bank. Cost of fund tergantung likuiditas dana. Jenisnya : * Demand Deposit /Giro. * Saving Deposit /Tabungan. * Time Deposit /Deposito. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI * Demand Deposit Simpanan yg penarikannya dpt dila-kukan setiap saat dgn menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pem-bayaran lainnya atau dgn cara pemin-dahbukuan. CEK : surat perintah nasabah pd bank u/ membayar pada si pemegang cek. Jenis : atas nama, atas unjuk, mundur, kosong. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI LANJUTAN BILYET GIRO : surat perintah pemindah-bukuan pd bank yg sama atau bank lain dr rekening nasabah(atas nama & non-tunai). ALAT PEMB. LAIN : surat perintah tertulis dr pemilik rekening atau kuasanya pd bank agar membayar pd pihak ttt(tunai, pemindahbukuan, dpt berupa surat kuasa). by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI * Saving Deposit Simpanan yg penarikannya hanya dpt dilakukan menurut syarat ttt yg dise-pakati, alatnya adalah slip penarikan & ATM. * Time Deposit Simpanan yg penarikannya hanya dpt di-lakukan pd waktu ttt berdasarkan perjan-jian nasabah dgn bank. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
3. DANA DARI LEMB. KEUANGAN LAIN Dana pelengkap bial sumber I & II sulit. Cost of fund tinggi & bersifat sementara. Sumbernya : * Call Money(mendesak & jk.pdk ex.rush,kalah kliring;1- 180days,bunga depand on ada or no dana di money market). * Pinjaman antar bank(pendanaan terencana). * KLBI (kesulitan likuiditas). * SBPU. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI PENGALOKASIAN DANA Pertimbangan utama penggunaan dana bank adalah berdasarkan resiko, hasil, & jangka waktu / likuiditas. * Berdasarkan “Prioritas Penggunaan”, dana digunakan dlm bentuk : 1.Primary Reserves (CP),untuk memenuhi ketentuan likuiditas min. & operasional bank sehari-hari. Ex. uang kas, RR, saldo rekening pd bank lain. 2.Secondary Reserves (CS), untuk memenuhi likui-ditas yg jk.wktnya <1th & mendapat keuntungan. Ex. SBI, SUN, SBPU, dan sertifikat deposito pd bank lain. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI LANJUTAN 3. Penyaluran Kredit, sumber pendapatan utama bank, pd masyarakat & bank lain (call money). 4. Investasi, pd surat berharga jk. menengah & panjang (saham & obligasi), penyertaan langsung pd bdn usaha lain (yg diizinkan UU). 5. Aktiva Tetap & Inventaris. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI LANJUTAN * Berdasarkan”Sifat Aktiva”, dana digunakan dlm bentuk : Non-Earning Assets. Misalnya : -Alat Likuid (kas, giro pd bank lain). -Aktiva Tetap & inventaris. 2. Earning Assets. Ex. -Kredit. -Deposito pd bank lain. -Call Money. -Surat Berharga(saham, obligasi, SBI, SUN, SBPU,dll). -Penyertaan modal langsung. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
(BANK PERKREDITAN RAKYAT) by RACHMA FITRIATI - FISIP UI B P R (BANK PERKREDITAN RAKYAT) by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI Awal berdirinya BPR untuk menunjang pertumbuhan & modernisasi ekonomi pedesaan serta mengurangi ijon. Sekarang, juga untuk membantu masyarakat ekonomi lemah perkotaan. Bentuk hukum BPR dapat berupa: Perusahaan daerah Koperasi Perseroan terbatas Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR, , yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI Asas BPR Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli). Fungsi BPR Penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Tujuan BPR Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sasaran BPR Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon). by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI Usaha BPR Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah : 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 2. Memberikan kredit. 3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah : Menerima simpanan berupa giro. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Melakukan usaha perasuransian. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI Alokasi Kredit BPR Pertimbangan BPR dalam mengalokasikan kredit, yaitu : BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI Perijinan BPR Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
Perijinan BPR (lanjutan …) Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas). by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI Kepemilikan BPR BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Menteri Keuangan dulu, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
Pembinaan dan Pengawasan BPR Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37). Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi : 1. pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat. 2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan. 3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedudukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI BANK SYARIAH Kehadiran Bank Syariah di tengah perbankan konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternatif terutama bagi umat islam yang ingin memperoleh layanan jasa perbankan tanpa harus melanggar larangan RIBA by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
PENGERTIAN BANK SYARIAH Penulis Judul Buku Definisi Dahlan Siamat Manajemen Lembaga Keuangan 2004:183 Bank yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam dengan mengacu kepada Al-Quran dan Al-Hadist. Ascarya Akad dan Produk Bank Syariah 2007:50 Lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi pada sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Heri Sudarsono Bank dan Lembaga Keuangan Syariah 2008:2007 Lembaga keuangan yang memiliki usaha pokok memberikan kredit dan jasa lain-lain dalam lalu lintas pembiayaan dan operasional yang disesuaikan dengan prinsip islam Kashmir Bank dan Lembaga Keuangan 2008:41 Peraturan perjanjian bardasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha maupun kegiatan lainnya. Malayu S.P. Hasibuan Dasar-Dasar Perbankan 2008:39 Bank usaha syariah dan bank perkreditan rakyat syariah yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip islam Zainul Arifin Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah 2009:3 Penerapan prinsip-prinsip islam, syariah dan tradisinya dalam transaksi keuangan Adiwarman Karim Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan 2009: 18 Bank yang menggunakan prinsip-prinsip islam dalam kegiatan perbankan. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
Peranan Perbankan Syariah dalam Pengembangan Sektor Usaha : Mengalami Peningkatan. Peningkatan kelembagaan; Jumlah bank yang memberikan jasa layanan perbankan syariah menunjukkan peningkatan yang berarti. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa : Indikatornya Tahun 2005, 2 Bank Umum Syariah, 19 Unit Usaha Syariah, 92 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Akhir 2006 3 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah, 105 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Peningkatan pembiayaan Selama tahun 2006 total aset perbankan syariah mengalami peningkatan sebesar Rp. 5,8 triliun, sehingga pada akhir 2006 mencapai Rp. 26,7 triliun. Peningkatan tersebut memperbesar pangsa asset perbankan syariah terhadap total asset perbankan nasional dari 1,4% pada akhir tahun 2005, menjadi 1,6% pada akhir 2006. Pembiayaan merupakan kelompok asset perbankan syariah yang dominan.
NILAI DASAR LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN UKHUWAH / JAMA’AH ADIL: TRANSPARAN DAN JUJUR TRANSAKSI FAIR, TANPA PEMERASAN PERSAINGAN SEHAT KONTRAK YANG ADIL KEMASLAHATAN: PRODUKTIF, TIDAK SPEKULATIF, EFEKTIF, EFISIEN, BERKELANJUTAN DALAM PENGGUNAAN SBR DAYA, AKSES YANG SEBESAR BESARNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH SBR DAYA MENGHINDARI KEGIATAN YANG MERUSAK: LARANGAN PRODUK YANG MERUGIKAN DAN BERBAHAYA, LARANGAN PROSES YANG TIDAK GUNAKAN SBR DAYA ILLEGAL DAN SECARA TDK ADIL AQIDAH
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI USAHA YANG DIIZINKAN Menghimpun dana dari masy. dlm bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, & bentuk lain yg dipersamakan. Memberikan kredit. Pembiayaan & penempatan dana berda-sar prinsip syariah sesuai ketentuan. Menempatkan dana dlm bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, & atau tabungan pd bank lain. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
USAHA YANG DILARANG (Bank Indonesia,2007 : 89) Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah. by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
by RACHMA FITRIATI - FISIP UI 1. Kegiatan Bank Syariah merupakan Implementasi dari Prinsip Ekonomi Islam dengan Karakteristik : Pelarangan riba dalam berbagai bentuk Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money) Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad by RACHMA FITRIATI - FISIP UI
2. Kegiatan Bank Syariah antara lain : a. Mengelola investasi dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai agen investasi b. Mengelola investasi dana nasabah dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai dengan nisbah yang disepakati antara bank dengan pemilik dana c. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah d. Pengelola fungsi sosial berupa pengelola dana zakat, infaq, dan shadaqah, serta pinjaman kebajikan (qhardul hasan) sesuai dengan ketentuan prinsip yang berlaku
Dalam menghimpun dana Bank Syariah menggunakan: b. Prinsip mudharabah a. Prinsip wadi’ah b. Prinsip mudharabah c. prinsip lain yang sesuai dengan syariah Dalam penyaluran dana Bank Syariah menggunakan : a. Prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk investasi atau penyertaan b. Prinsip murabahah, salam, dan atau istishna untuk jual beli c. Prinsip ijarah dan atau ijarah muntahiyah bittamlik untuk sewa menyewa
4. Laporan Bank Syariah meliputi : a. Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan bank syariah sebagai investor beserta hak dan kewajibannya, terdiri dari : Laporan posisi keuangan Laporan laba rugi Laporan arus kas Laporan perubahan ekuitas b. Laporan keuangan yang mencerminkan perubahan dalam investasi terikat yang dikelola oleh bank syariah untuk kemanfaatan pihak-pihak lain berdasarkan akad mudharabah atau agen investasi yang dilaporkan dalam laporan perubahan dana investai terikat c. Laporan keuangan yang mencerminkan peran bank syariah sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah, terdiri dari : Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah Laporan sumber dan penggunaan dana Qardhul hasan
Bank Syariah Use of Funds Sources of Funds Bank Konvensional Kas BI Aktiva Produktif Aktiva Tetap Current Deposits (Giro) Saving Deposits (Tabungan) Time Deposits (Deposito) Capital (Moda)l Bank Konvensional Bank Syariah Project financing (Al-Mudharabah-trustee Profit-Sharing) (Al-Musyarakah-Joint-Venture Profit-Sharing) Financing the Acquisition (Al-Bai Bithaman Ajil-Defereed Instalment Sale) Saving Account (Al-Wadiah Yad Dhamanah-Guaranteed Custody) Current Account (Al-Musyarakah-Joint-Venture Profit-Sharing) General investments account (Al-Mudharabah-Trustee Profit-Sharing)
Jenis-jenis Pembiayaan yang Disalurkan oleh Perbankan Syariah : 1. Musyarakah Penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing 2. Mudharabah Penanaman dana dari pemilik dana/shahibul maal kepada pengelola dana/mudharib untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untuk dan rugi atau metode pendapatan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya 3. Piutang Murabahah Piutang yang timbul dari transaksi jual beli murabahah/jualbeli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati) 42
Jenis-jenis Pembiayaan yang Disalurkan oleh Perbankan Syariah : 4. Piutang Istishna Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan istishna/jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan 5. Qard Pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu 6. Ijarah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa) 43
Bank Syariah Sources of Funds Prinsip Mudharabah Prinsip Wadiah (untuk giro dan tabungan) Wadi’ah yad dhamanah Keuntungan dan kerugian menjadi hak milik dan ditanggung bank Pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau kerugian Bank dapat memberikan bonus Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (tabungan dan deposito) Tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun Mudharabah Muqayyadah (restricted investment) Pemilik dana menetapkan syarat penyaluran dana
Bank Syariah Murabahah Salam Istishna Musyarakah Mudharabah Mutlaqah Use of Funds Murabahah Salam Istishna Prinsip Jual Beli (Bai,) Prinsip Sewa Beli (ijarah wa iqtina) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah) Prinsip pembiayaan lain Musyarakah Mudharabah Mutlaqah Mudharabah Muqayyadah Qardh (Dana Talangan) Hiwalah (anjak piutang) Rahn (Gadai)
kredit investasi Bank Syariah Skema Murabahah 1. Negosiasi 2. Akad Jual Beli BANK NASABAH 6. Bayar 5. Terima Barang dan Dokumen SUPPLIER PENJUAL 4. Kirim 3. Beli
Bank Syariah Skema Bai Salam NASABAH PEMBELI PENJUAL BANK SYARIAH 4. Kirim Pesanan PEMBELI 3. Kirim Dokumen 3. Bayar 2. Negosiasi pesanan dengan kriteria 1. Pemesanan barang nasabah bayar tunai BANK SYARIAH
Bank Syariah Skema Istishna’ Produsen Pilihan Bank Produsen Pilihan Nasabah NASABAH KONSUMEN (PEMBELI) PRODUSEN PEMBUAT NASABAH KONSUMEN (PEMBELI) PRODUSEN PEMBUAT Wakil dan Pesan 1. Pesan 1. Pesan Beli 2. Beli 2. Pesan & Beli 3. Jual 3. Jual Beli BANK PENJUAL BANK PENJUAL
Bank Syariah Skema Ijarah wa Iqtina OBYEK PENJUAL/ SEWA NASABAH B. Milik PENJUAL/ SUPPLIER NASABAH 3. Sewa Beli 2. Beli Objek Sewa A. Milik 1. Butuh obyek sewa BANK SYARIAH
Sesuai porsi kontribusi modal Bank Syariah Skema Musyarakah Nasabah Parsial: Asset Value Bank Syariah Parsial: Pembiayaan PROYEK/ USAHA KEUNTUNGAN Bagi Hasil Keuntungan Sesuai porsi kontribusi modal (Nisbah)
Bank Syariah Skema Mudharabah Mutlaqah PROYEK/USAHA PERJANJIAN BAGI HASIL BANK MUDHARIB KEAHLIAN/ KETRAMPILAN MODAL 100% PROYEK/USAHA Nisbah X% Nisbah Y% PEMBAGIAN KEUNTUNGAN MODAL
Bank Syariah Penghimpunan Dana
Bank Syariah Penyaluran Dana dan Jasa Perbankan-1
Bank Syariah Penyaluran Dana dan Jasa Perbankan-2
Bank Syariah Pasar Uang Antar Bank PUAS Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah Sertifikat IMA Investasi Mudharabah Antarbank Tempat dan Tanggal Penerbitan Nomor Seri, Nilai Nominal Investasi Nisbah bagi hasil, Jangka waktu investasi Tingkat indikasi imbalan Tanggal pembayaran nilai nominal investasi dan imbalan Tempat pembayaran Nama bank penanam dana, nama bank penerbit Diterbitkan oleh Bank Syariah (Pengelola Dana) Bisa dibeli bank syariah dan bank konvensional (Penanam Dana)
Bank Syariah Sertifikat IMA Investasi Mudharabah Antarbank Rumus perhitungan besarnya imbalan Sertifikat IMA: X = P x R x t/360 x k Keterangan: X = Besarnya imbalan P = Nilai nominal investasi R = Tingkat imbalan deposito investasi mudharabah (sebelum didistribusikan) T = Jangka waktu investasi K = Nisbah bagi hasil atau X = P x t/360 x tingkat realisasi imbalan Sertifikat IMA
BI Bank Syariah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) Sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah Min. Rp 500 juta kelipatan 50 juta 1 minggu 2 minggu 1 bulan Acuan tingkat indikasi imbalan PUAS: Rata-rata tertimbang indikasi imbalan sertifikat IMA BI Dana + Bonus Bank Pencairan Dana SWBI SWBI Bank Penitipan Dana Dana
BI Bank Syariah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) Sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah Min. Rp 500 juta kelipatan 50 juta 1 minggu 2 minggu 1 bulan Acuan tingkat indikasi imbalan PUAS: Rata-rata tertimbang indikasi imbalan sertifikat IMA BI Dana + Bonus Bank Pencairan Dana SWBI SWBI Bank Penitipan Dana Dana