MEKANISME PENILAIAN FISIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
oleh Daud Thana PPLH Universitas Hasanuddin
Advertisements

Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
PENYUSUTAN ARSIP.
Data-Data, Tata Cara Pendataan, dan Pemetaan Keluarga
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
Klasifikasi tata guna lahan
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL
Perancangan Sistem Informasi Akademik Di SMPN 14 Bandung
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MANFAAT SIG XI IPS B DISUSUN OLEH: ADITYA WIDYA PRADIPTA (01)
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Redaktur Tanggal 24 Januari 2012
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
PT. INDULEXCO Consulting Group
KRITERIA PENGOLAHAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
SEKTOR PKP (pengembangan kawasan permukiman)
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
Bimbingan Teknis Penguatan Pendidikan Karakter
PEMBEKALAN MAHASISWA KKN UNS PENYUSUNAN SEDERHANA PEMETAAN
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
PERAN & TUGAS ASESOR & VALIDATOR
SUMBER DATA SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Marisa Pemukiman No. Lokasi 1 Permukiman Desa Buntilia Utara
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
Hasil Penilaian ADIPURA P1 Tahun Kota Limboto
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
SIG Konsep Dasar.
Hasil Penilaian ADIPURA P1 Tahun Kota Limboto
PEMBEKALAN PENGUJI UPK SMKF 2015/2016
Panduan Survey Lapangan
REVITALISASI PROGRAM ADIPURA
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
KRITERIA DAN KODE ETIK TIM PEMANTAU
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Kriteria non fisik.
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KRITERIA PENILAIAN FISIK
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Aplikasi Pemetaan Fasilitas Umum kota Cimahi Berbasis Android
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Verifikasi atas Program Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2017
EKSPOSE P1 ADIPURA KABUPATEN/KOTA se-Provinsi GORONTALO TAHUN 2016/2017 PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION SULAWESI DAN MALUKU KEMENTERIAN LINGKUNGAN.
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SAMPAH NASIONAL (SIPSN) ISIAN FORMULIR NON FISIK ADIPURA – KEMENLHK RI.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Penilaian dan Evaluasi PPK Hotel.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

MEKANISME PENILAIAN FISIK KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

TUJUAN Mekanisme penilaian fisik ini bertujuan agar diperoleh persepsi yang sama antar anggota tim penilai dalam pelaksanaan penilaian fisik kota peserta Program ADIPURA.

RUANG LINGKUP Tahap persiapan Tahap pelaksanaan Tahap evaluasi Pelaporan

TAHAP PERSIAPAN Mempelajari daftar isian yang dikirimkan oleh bupati/walikota dan/atau profil kabupaten/kota, serta menyusun ringkasan informasi awal. Menyiapkan, mempelajari dan memahami jadwal, rute dan peta perjalanan ke lokasi penilaian. Membuat formulir isian nilai fisik untuk masing- masing kota yang dilengkapi dengan nama dan alamat lengkap lokasi penilaian.

Membawa perlengkapan penilaian yang meliputi: - Buku pedoman Program ADIPURA. - Formulir isian nilai fisik. - Kamera digital. - Komputer notebook/laptop. - CD-R kosong. - Peta administrasi ibukota Kabupaten/kota.

TAHAP PELAKSANAAN Tim penilai dalam melakukan penilaian fisik berpedoman pada panduan penentuan lokasi penilaian Waktu penilaian fisik dilakukan antara pukul 07.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat atau pada saat kegiatan obyek yang dinilai sedang berlangsung. Nilai tiap lokasi penilaian serta komponen dan sub komponen harus diisi ke dalam formulir isian nilai fisik. Nama dan alamat lokasi penilaian dicatat dalam formulir isian nilai fisik dengan benar dan lengkap.

Melakukan penilaian secara bersama-sama dengan seluruh anggota tim dan tidak dibenarkan melakukan penilaian secara terpisah, sehingga penilaian terhadap suatu wilayah penilaian dan lokasi yang dinilai didasarkan atas persepsi yang sama seluruh anggota tim

Wilayah penilaian dan lokasi yang dinilai meliputi: Wilayah perkotaan secara umum. Mengamati seluruh wilayah perkotaan yang dinilai untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi kota tersebut. Pengamatan juga dapat membantu untuk mengetahui apakah pengelolaan lingkungan perkotaan dilakukan secara terencana atau mendadak.

Lingkup lokasi yang dinilai meliputi: Permukiman. Menengah dan sederhana. Pasang surut. Fasilitas Umum Kota. Jalan Arteri dan Jalan Kolektor. Pasar. Pertokoan. Perkantoran. Sekolah. Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas. Hutan kota. Taman kota.

Fasilitas transportasi. Terminal. Stasiun kereta api. Pelabuhan. Perairan Terbuka. Sungai Danau, situ dan saluran terbuka. Fasilitas kebersihan. Tempat pemrosesan akhir (TPA). Pemilahan sampah. Pengolahan sampah. Pantai Wisata.

Dalam melakukan penilaian, setiap anggota tim penilai harus menyepakati dalam satu skala nilai yang sama dengan perbedaan nilai maksimum 3 (tiga) poin. Penilaian untuk setiap kota diisi dalam formulir isian nilai fisik. Nilai yang dilaporkan merupakan nilai masing-masing anggota tim. Anggota tim penilai diperbolehkan memberikan nilai hasil kesepakatan pada setiap penilaian.

Tidak diperbolehkan ada duplikasi penilaian untuk satu komponen dalam kriteria, indikator dan skala nilai fisik Program ADIPURA, kecuali untuk penilaian TPS. Foto seluruh wilayah penilaian dan lokasi penilaian serta komponen dan sub komponennya dibuat selengkap mungkin. Foto yang diambil harus dapat merepresentasikan nilai yang diberikan. Foto harus diberi nama lokasi dan tanggal pengambilan.

TAHAP EVALUASI DAN PELAPORAN. Masing-masing anggota tim penilai membuat dan menandatangani formulir isian nilai fisik yang sudah diisi untuk masing-masing kota dan menyerahkan kepada ketua tim. Tim penilai harus membuat rekomendasi untuk masing-masing kota.

Ketua tim penilai bertanggungjawab dalam pengisian formulir isian nilai fisik ke dalam aplikasi penilaian fisik. Ketua tim penilai harus menyerahkan aplikasi penilaian fisik yang sudah diisi berikut formulir isian nilai fisik seluruh anggota tim, serta foto hasil penilaian kepada Tim Teknis melalui Berita Acara.

TERIMA KASIH