PROSEDUR IDENTIFIKASI NASABAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

MATERI 5 HUBUNGAN KANTOR PUSAT DAN CABANG PROSEDUR UMUM
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Keterbukaan Informasi Publik
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
Jurnal Jurnal berasal dari bahasa perancis yaitu journal yang berarti buku harian. Sehingga jurnal merupakan suatu catatan pertama dari suatu perusahaan,
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Teori tentang Rahasia Bank
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Memverifikasi Dokumen Transaksi
RISK BASED APPROACH.
Pertemuan ke-12 Oleh : Mariyana Widiastuti
AUDIT FUNGSI PEMBELIAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
PENAKSIRAN RISIKO DAN DESAIN PENGUJIAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN BANK INDONESIA
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
ASPEK HUKUM MANAJEMEN KREDIT & PERMASALAHANNYA
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
caaml / V / manajemen administrasi
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
Prinsip KYC/PMN.
KYC & Etika Perbankan Global
Teori tentang Rahasia Bank
Fourth Meeting.
IDENTIFIKASI DAN PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANNYA bagian II
Predicate Crime 1. korupsi 18. pemalsuan uang 2. penyuapan 19. perjudian 3. penyelundupan barang 20. prostitusi 4. penyelundupan tenaga kerja 21. di bidang.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
KYC & Etika Perbankan Global
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PENYEDIA JASA KEUANGAN
SENGKETA PAJAK.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
Prinsip KYC/PMN.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
KYC & Etika Perbankan Global
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
MANAJEMEN RISIKO HUKUM
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

PROSEDUR IDENTIFIKASI NASABAH

A. Prinsip Mengenal Nasabah Ketika akan melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah, PJK harus secara pasti mengetahui siapa nasabahnya dan apa tujuan serta bagaimana cara penggunaan produk PJK oleh nasabah tersebut. Dengan demikian PJK dapat memperkirakan aktivitas normal serta profil calon nasabah sehingga dapat mengidentifikasi apakah transaksi yang dilakukan oleh nasabah merupakan transaksi yang normal atau tidak sesuai dengan profil nasabah.

Ketentuan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas masing-masing PJK, merupakan suatu instrumen pencegahan pencucian uang yang dilakukan melalui PJK. Ketentuan KYC bagi PJK meliputi kebijakan dan prosedur yang dilakukan terhadap nasabah, baik dalam hal penerimaan, pengidentifikasian, pemantauan terhadap transaksi, maupun dalam manajemen risiko.

Penerapan KYC oleh PJK sangat penting untuk mencegah digunakannya PJK sebagai sarana pencucian uang dan aktivitas lainnya yang terkait. Apabila seseorang memberikan identitas palsu saat akan melakukan hubungan usaha dengan PJK, hal ini mencerminkan itikad yang tidak baik dari calon nasabah tersebut, dan bertujuan agar penegak hukum sulit melakukan penyidikan/pengusutan.

Walaupun PJK tunduk pada ketentuan KYC yang ditetapkan oleh masingmasing lembaga pengawas jasa keuangan, namun sesuai dengan Pasal 45 Undang-undang No. 15 Tahun 2002, laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan harus disampaikan kepada PPATK dan tata cara pelaporannya berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK.

B. Upaya Untuk Mendapatkan Identitas Nasabah PJK harus memperoleh keyakinan mengenai identitas nasabah baik perorangan maupun perusahaan. Selain itu, PJK juga harus melakukan verifikasi terhadap identitas nasabah. Apabila nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain maka identitas pihak lain tersebut juga wajib diminta dan diverifikasi. Apabila terdapat prosedur yang mengharuskan adanya pertemuan dengan nasabah (face to face meeting), maka hal tersebut dilakukan sejak dimulainya hubungan usaha. Dengan demikian PJK dapat membuktikan identitas nasabah sesuai dengan dokumen pendukungnya (verifikasi fisik).

Prosedur pembuktian identitas nasabah berlaku sama untuk setiap produk yang dikeluarkan oleh PJK. Hal yang perlu diperhatikan dari dokumen pendukung bukti diri calon nasabah antara lain masa berlakunya dan instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut. PJK harus memiliki salinan dokumen tersebut dan menatausahakannya dengan baik.

PJK wajib melakukan pengkinian data nasabah terhadap setiap perubahan yang berkaitan dengan identitasnya. Proses pengkinian merupakan bagian dari prosedur pelaksanaan KYC untuk melindungi PJK agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang.

Apabila prosedur identifikasi dan verifikasi telah dilaksanakan secara lengkap, PJK tidak perlu meminta informasi tambahan kepada nasabah apabila yang bersangkutan melakukan hubungan usaha atau transaksi lainnya dengan PJK yang sama.

C. Bukti Identitas Nasabah PJK wajib memastikan dan meneliti kebenaran bukti identitas calon nasabah saat akan melakukan hubungan usaha dengan PJK. Apabila kebenaran identitas tersebut diragukan, PJK wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah tersebut.