Pengertian, Unsur-unsur, Rukun & Syarat Akad

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARI'AH
Advertisements

OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
MATERI 7 YAYASAN.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Pengertian, Unsur-unsur, Rukun & Syarat Akad
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
AKAD: Akad : adalah perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah.
Jauhar Faradis El Masykury
PERSEROAN TERBATAS (PT)
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perdata.
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
HOME.
Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah/Aqad
Rukun & Syarat Hak & Kewajiban Para Pihak, Khiyar dan
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
Bentuk-Bentuk Perusahaan
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
AKAD.
Produk Penghimpunan Dana
AKAD.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
AKAD DALAM BERMUAMALAH
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
HUKUM PERDATA.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
Universitas Esa Unggul
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
PRINSIP HUKUM MUAMALAT
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERNIKAHAN Lanjutan.
BEZIT.
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
HUKUM ISLAM DALAM MUAMALAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Konsep dan Prinsip-Prinsip Umum Kontrak dalam Islam
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
PENYELESAIAN SENGKETA
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
JUAL BELI VS RIBA.
Transcript presentasi:

Pengertian, Unsur-unsur, Rukun & Syarat Akad

Pengertian Akad Dua istilah penting: 1). Al-’aqdu/akad (Q.S.V:1) 2). Al-’ahdu/janji (Q.S. III:76) Tahapan terjadinya Akad (Abdoerraoef): 1. Al-’ahdu (perjanjian) 2. Persetujuan 3. Al’aqdu (perikatan) Ps. 1233 KUHPer Perjanjian => Perikatan

Pengertian Akad Secara Bahasa, Akad: ikatan, mengikat, menghimpun/menyimpulkan dua ujung tali. Definisi terminologis: “pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum thd obyeknya”.

Unsur-unsur Akad Dari definisi tsb dpt ditarik unsur2nya: 1. Pertalian ijab dan kabul - Ijab = pernyataan kehendak dari mujib - kabul = pernyataan menerima dari qaabil 2. Dibenarkan oleh syara’ 3. Mempunyai akibat hukum terhadap obyeknya - merupakan salah satu tindakan hukum (Tasharruf)

Rukun & Syarat Akad Rukun: suatu unsur yg mrpkn suatu bagian yg tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yg menentukan sah atau tdknya perbuatan tsb dan ada atau tdk adanya sesuatu itu. Syarat: sesuatu yg tergantung pdnya keberadaan hukum syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.

Rukun & Syarat Akad 4 komponen pmbtk Akad (Ash-shiddiqy): 1. Al-’Aqidain (subyek) 2. Mahallul-’Aqd (obyek) 3. Maudhu’ul-’Aqd (tujuan) 4. Sighat al-’Aqd (ijab dan kabul) - Mazhab Hanafi=> hanya sighat al-’aqd - Syafi’i dan Maliki=> (1) dan (2) dan (4)

Rukun & Syarat Akad 1. Al-’Aqidain (Subyek): pengemban hak & kewjb a. Manusia (Syakhshiyah Thobi’iyah) b. Badan Hukum (Syakhshiyah I’tibariyah Hukmiyah) 2. Mahallul Aqd (Obyek) 3. Maudhu’ul Aqd (Tujuan) 4. Sighat al-’Aqd (Ijab dan Kabul).

Manusia sbg Subyek Hk Akad => Pihak yg dpt dibebani hk (Mukallaf): sdh cakap dlm bertindak secara hk 1.Tahapan manusia sbg subyek hk 2. Halangan kecakapan bertindak 3. 3 hal yg harus diperhatikan. => Syarat-syarat Subyek akad (manusia)

Tahapan manusia sbg subyek hukum 1. Marhalah al- Janin (embryonic stage) 2. Marhalah al-Saba ( Chilhood stage) 3. Marhalah al-Tamyiz ( Discerment stage) 4. Marhalah al-Buligh (stage of Puberty) 5. Daur al-Rushd (Stage of Prudence).

3 hal penting dlm subyek akad Ahliyah (kecakapan) - A. Wujub : k’ckp’ memiliki hak - A. Ada’: melakukan tasharuf + tgg jwb Wilayah (kewenangan) - Niyabah Ashliyah (melakukan sendiri) - Niyabah al-Syar’iyyah (mell wali) Wakalah (perwakilan)

Badan Hk Sbg Subyek Akad Mrpk persekutuan (Syirkah) yg dibentuk b’dsrkan hk dan memiliki tgg jwb kehartaan yg terpisah dr pendirinya Memperoleh hak & kewjb’ Dasar Hk: Q.s. an-Nisa (4):12, Qs.Shaad (38):24 - Hadits Qudsi riwayat Abu Dawud & Al Hakim dr Abu Hurairah Perbedaan dg subyek hk manusia.

Perbedaan BH dg Manusia Hak-hak BH berbeda: tdk berklg, ibadah,dll Tidak hilang dg meninggalnya pengurus Diperlakukan adanya pengakuan hukum Ruang gerak BH dlm bertindak dibatasi oleh ketentuan hk hnya pd bidang tertentu Tindakan hk yg dpt dilakukan tetap BH tdk dpt dijatuhi pidana.

Syarat-Syarat Akad Syarat-syarat akad dihubungkan dengan masing-masing komponen Akad lainnya. 1. Mahallul Aqd (Obyek) 2. Maudhu’ul Aqd (Tujuan) 3. Sighat al-’Aqd (Ijab dan Kabul).

Syarat-syarat Obyek Akad halal menurut syara’ bermanfaat (bukan merusak atau digunakan untuk merusak) dimiliki sendiri atau atas kuasa si pemilik dapat diserah-terimakan (berada dalam kekuasaan) dengan harga yang jelas

Syarat-syarat Tujuan Akad baru ada pada saat dilaksanakan Akad berlangsung adanya hingga berakhirnya akad tujuan akad harus dibenarkan Syara’

Syarat-syarat Ijab-Kabul dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat tertuju pada suatu obyek harus berhubungan langsung dalam suatu majelis terang pengertiannya bersesuaian antara Ijab dan Kabul menggambarkan kesungguhan dan kemauan para pihak yang bersangkutan.

TERIMA KASIH !