PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Putusan Arbitrase.
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
Perihal Upaya-upaya Hukum
Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
ACARA BIASA.
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
Sita Jaminan Beslag YAS.
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UITVORBAAR BIJ VOORRAAD
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SITA JAMINAN.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
EKSEKUSI.
Materi 13.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
SURAT GUGATAN.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Dasar untuk mengajukan gugatan
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
Perihal Upaya-upaya Hukum
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGAJUAN GUGATAN.
SURAT GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI

PERLAWANAN TIDAK MENUNDA EKSEKUSI Ditinjau dari hukum acara, perlawanan termasuk kelompok upaya hukum biasa. Pada hakekatnya, perlawanan sebagai upaya hukum merupakan langkah awal yang formal dan resmi dalam membela hak dan kepentingan seseorang. Perlawanan disebut juga dengan ”gugatan perlawanan” yang diajukan pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri. Bobot perlawanan sebagai upaya hukum adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak ketiga sebagai derden Verzet (perlawanan pihak ketiga) yang memberi hak kepada para pihak yang bersengketa untuk mengajukan perlawanan kepada pihak lawan. Sebagai hak, maka perlawanan mempunyai sifat dan fungsinya yang bersifat fakultatif dan bukannya imperatif. Dengan demikian terserah kepada pihak yang berkepentingan untuk mempergunakannya atau tidak. Cuma yang diperingatkan, jangan sampai hak perlawanan dipergunakan dengan curang dan itikad buruk, dimana perlawanan pada akhir-akhir ini cenderung digunakan untuk mengulur waktu eksekusi. Pada asasnya perlawanan sebagai upaya hukum dalam proses peradilan hanya semata-mata ditujukan untuk (pasal 195 ayat (6) HIR dan pasal 378 Rv) : melawan penyitaan : sita jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag), dan sita marital (maritale beslag).

PERLAWANAN TIDAK MENUNDA EKSEKUSI (lanjutan) melawan eksekusi : melawan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, melawan eksekusi grose akta berdasarkan kekuatan pasal 224 HIR, dan melawan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR. Berdasarkan putusan MA RI No. 697 K/Sip/1974, sesuai dengan tata tertib beracara, formalitas pengajuan derden verzet terhadap eksekusi harus diajukan sebelum eksekusi dilaksanakan, kalau eksekusi sudah selesai, upaya untuk membatalkan eksekusi mesti melalui gugatan biasa. Dalam perlawanan pihak ketiga baik terhadap sita eksekutorial maupun terhadap sita jaminan, pihak ketiga tersebut disebut Pelawan dan pihak Penggugat semula disebut Terlawan dan pihak Tergugat semula disebut Terlawan Tersita. Bahwa perlawanan yang diajukan merupakan upaya hukum luar biasa dan oleh karenanya pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi. Apabila Pelawan menginginkan penangguhan eksekusi, maka permohoan itu harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana perkara gugatan terhadap objek eksekusi di putus atau dapat juga diajukan di pengadilan dimana eksekusi dilaksanakan.

TATA CARA MENGAJUKAN PERLAWANAN Perlawanan harus diajukan sebelum putusan atau penetapan yang dilawan belum selesai dieksekusi jika eksekusi telah selesai, maka upaya gugatan perlawanan diangap melanggar tata tertib beracara dan akibatnya perlawanan dinyatakan tidak dapat diterima dan tuntutan penundaan gugatan perlawanan menjadi gugatan biasa yang diajukan untuk melawan tujuan dan jiwa yang terkandung pada gugatan perlawanan. Pemeriksaan perkara perlawanan seperti halnya gugat biasa, demikian juga asas umum acara biasa berlaku sebagai tata tertib umum. Dalam gugatan perlawanan, pada umumnya yang dimohonkan oleh Pelawan adalah - agar dinyatakan bahwa perlawanan tersebut adalah tepat dan beralasan - agar dinyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar - agar sita jaminan/sita eksekutorial yang bersangkutan diperintahkan untuk diangkat. - agar Terlawan dihukum untuk membayar biaya perkara.

PERLAWANAN OLEH TERSITA/TEREKSEKUSI DAN PERLAWANAN OLEH PIHAK KETIGA Selain diajukan oleh pihak ketiga perlawanan juga dapat diajukan oleh pelawan tersita yang dalam hal ini adalah Tergugat yang barangnya disita. Pasal 195 ayat (6) dan (7) dan pasal 208 HIR mengatur mengenai perlawanan terhadap sita eksekutorial baik yang diajukan oleh tersita maupun oleh pihak ketiga. Dalam perlawanan yang diajukan terhadap sita eksekutorial maupun terhadap sita jaminan, pihak ketiga tersebut disebut Pelawan dan pihak Penggugat semula disebut Terlawan Penyita dan pihak Tergugat Semula disebut Terlawan Tersita. Dasar untuk mengajukan perlawanan oleh tersita atau pihak ketiga adalah : - karena sudah dipenuhinya apa yang diputuskan oleh hakim - syarat-syarat untuk pensitaan yang ditentukan oleh undang-undang telah tidak diperhatikan. - telah dilakukan pensitaan terhadap hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh dibutuhkan oleh Tersita.