PENJAMINAN MUTU DALAM PENANGANAN KASUS NARKOBA DI PERGURUAN TINGGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENINGKATAN KERJASAMA ANTAR PEMANGKU KEPENTINGAN DI KOPERTIS WIL
Advertisements

POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA MEI 2011
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Thomas Suyatno. Pengantar Rupanya suatu komitmen yang lebih aktif dan lebih kreatif ingin dikembangkan, ditingkatkan, dan dimobilisasi oleh Koordinator.
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
STRATEGI PENGEMBANGAN LPPM UHAMKA : SINERGI AMAL ILMIAH DALAM KONTEKS KEUMATAN & KEBANGSAAN YG BERKONTRIBUSI PADA PRANATA GLOBAL LPPM UHAMKA.
Dr.Ida Bagus Putera Manuaba, Drs., M.Hum.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS
KEMENTERIAN KEUANGAN.
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
“Seminar Sehari UHAMKA Menyongsong Masa Depan”
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PADA RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN INDONESIA DARURAT NARKOBA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
Efektivitas Penelitian Dosen Terhadap Pemberantasan Narkoba
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Persyaratan Substantif, Teknis,
PROGRAM UNDIKSHA (BIDANG AKADEMIK) 2018
HIBAH PENELITIAN TENTANG MUHAMMADIYAH
MANUSIA KERAGAMAN DAN KESEDERAJATAN
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU UNJ 2016
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PAPARAN CALON KEPALA SEKOLAH
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) USMAN RIANSE Rektor Universitas Halu Oleo USMAN.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
EMPOWERING MADRASAH TROUGH Madrasah Base Management
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Implementasi Manajemen Stratejik di Universitas Negeri Jakarta
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK UGM
Program Studi S2 Ilmu Kedokteran Dasar dan Biomedis FKKMK UGM
MATA KULIAH MEDIA PENGAJARAN
“Aspikom dan Gagasan Pengembangan Akreditasi Mandiri
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
DEPARTEMEN FISIOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Keuangan Sekolah/Madrasah
Renstra Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK UGM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
“Aspikom dan Gagasan Pengembangan Akreditasi Mandiri
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Departemen Keperawatan Anak dan Maternitas
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
PENGEMBANGAN PERGURUAN TINGGI DAN DOSEN
Akreditasi Institusi.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
“ PELATIHAN BUDAYA PERUSAHAAN “ DIVISI SDM “ Bagian Penguatan Budaya “
Transcript presentasi:

PENJAMINAN MUTU DALAM PENANGANAN KASUS NARKOBA DI PERGURUAN TINGGI Prof. Dr. H. Suyatno, M.Pd. Rektor UHAMKA Bendahara Umum PP Muhammadiyah Ketua Forum Rektor Indonesia

Undang-Undang NO.12 TAHUN 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 51 (2) Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Pasal 52 (1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.

Urgensi Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi Mewujudkan sistem pendidikan tinggi yang akuntabel dan bertanggung jawab Transparansi pengelolaan pendidikan tinggi Meyakinkan kepada stakeholder bahwa proses pendidikan di perguruan tinggi dilakukan secara profesional, didukung oleh SDM dan prasarana yang layak Memelihara citra dan reputasi perguruan tinggi

Setiap Perguruan tinggi perlu memperhatikan sistem penjaminan mutu untuk menghadapi persaingan dan memperoleh serta mempertahankan kepercayaan masyarakat Perguruan tinggi perlu dikelola menggunakan suatu sistem manajemen yang baik dan teruji serta memiliki jaminan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan. Perguruan tinggi dituntut memiliki kualitas dan memenuhi standar tertentu

Luaran PT Bermutu Menjadi perguruan tinggi yang bermartabat, unggul, dan memiliki daya saing yang kompetitif Kualitas lulusan yang berkarakter kuat, kompeten, dan profesional Pelayanan pendidikan secara modern, taat azas, dan berorientasi perubahan

Tantangan dalam Mewujudkan Mutu Perguruan Tinggi Dinamika perubahan regulasi perguruan tinggi Terpaan arus globalisasi Problematika dalam masyarakat : kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, konflik, pengangguran, penyalahgunaan narkoba

Fakta Peredaran Narkoba Peredaran massif narkoba sudah lama diketahui para pemangku kepentingan di negeri ini. Persoalan narkoba sulit diurai karena menjadi satu entitas bisnis besar di tengah masyarakat Penyalahgunaan narkoba menghiasi pemberitaan media massa, dari kelas teri hingga kelas kakap Ironi : Perlawanan dan pemberantasan narkoba masih sebatas slogan (retorika) Penegakan hukum terkait narkoba masih lemah

Data Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba tahun anggaran 2014, jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan ada sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 di Indonesia. Jadi, ada sekitar 1 dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun masih atau pernah pakai narkoba pada tahun 2014. Angka tersebut terus meningkat dengan merujuk hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI dan diperkirakan pengguna narkoba jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa pada tahun 2015.  (sumber: www.kompasiana.com)

Indonesia menjadi pangsa pasar narkotika terbesar di ASEAN. Tahun 2015, BNN dan jajaran Polri mengamankan narkoba jenis shabu sebesar 6 ton (setara dengan digunakan oleh 30 juta orang!) Setiap hari ada 40 -50 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkotika (disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso; dalam Majalah Forum Keadilan, Edisi 18 / April 2016)

Kehidupan Kampus dan Intaian Narkoba Perguruan tinggi atau kampus merupakan tempat yang signifikan dalam pembangunan peradaban dan tradisi akademik, tradisi keilmuan dan penelitian, dan tradisi perubahan Kampus memiliki peluang sebagai tempat transfer pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi pilar pembangun peradaban bangsa.

Kampus menjadi pengawal sumber daya manusia, pengawal moralitas dan integritas bangsa Kampus menjadi wadah penting untuk mencetak generasi unggul dan berbudaya tinggi; wahana penggemblengan generasi muda dan calon pemimpin bangsa

Lanjutan......... Civitas akademika menjadi unsur perubahan dalam dunia kampus yang bersentuhan dan berinteraksi dengan terpaan dunia global Peredaran dan penggunaan Narkoba menjadi bahaya latent Kasus narkoba sudah memasuki ruang publik strategis, termasuk kampus (pejabat pemerintah, guru besar, dosen, mahasiswa lain-lain)

Upaya-upaya Solusi Upaya preventif melalui penanaman dan internalisasi nilai-nilai pondasi keagamaan dan moralitas Menerapkan regulasi yang tegas terkait narkoba Memberikan sanksi tegas dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku Integritas, komitmen, dan kerjasama antara perguruan tinggi dengan lembaga terkait dalam penanganan narkoba

Solusi Berbasis Kampus Branding Perguruan Tinggi melalui Gerakan KAMPUS ANTI-NARKOBA Pemberian pemahaman secara mendalam dan berkesinambungan melalui berbagai pendekatan, tentang bahaya narkoba kepada seluruh civitas akademika Kegiatan mahasiswa yang bermuatan pengembangan kreatifitas, wirausaha, dan atau ilmiah-akademis

[Komjen Pol. Budi Waseso] KOMITMEN Kepala BNN [Komjen Pol. Budi Waseso] “ Narkoba merupakan ancaman penghancuran negara. Generasi muda merupakan sasaran empuk dari penyalahgunaan narkotika, mereka harus diselamatkan, jika tidak, maka hancur negara kita “