Niken Puspitasari S.IP.,M.A Pertemuan ke - 13 Komunikasi Internasional The Role of International Organization -UNESCO Niken Puspitasari S.IP.,M.A Pertemuan ke - 13
Apa itu UNESCO ?? UNESCO merupakan badan khusus yang didirikan oleh PBB pada tahun 1945, dan berkonsentrasi pada bidang : Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan. (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, UNESCO)
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
Lalu.. Mengapa UNESCO dimasukkan dalam kajian komunikasi internasional ? Kaitannya ? (sebelum membuka slide berikutnya, cobalah menjawab melalui analisa saudara sendiri)
Perhatikan.. Tujuan organisasi adalah mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Artikel 1 dari konstitusi UNESCO). Link : (http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Pendidikan,_Keilmuan,_dan_Kebudayaan_PBB)
U.N.E.S.CO Lima program utama nya, disebarluaskan melalui: Pendidikan ilmu alam ilmu sosial & manusia Budaya komunikasi & informasi
Apa saja itu .. ?? program baca-tulis-teknis, dan pelatihan-guru program ilmu internasional proyek sejarah regional dan budaya promosi keragaman budaya kerja sama persetujuan internasional untuk mengamankan warisan budaya dan alam memelihara HAM Dan, mencoba untuk memperbaiki perbedaan digital dunia.
Kita telaah.. Kita lihat tujuan terbentuknya UNESCO, yaitu : “mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara…” Sesuai dengan paradigma Komunikasi Internasional : komunikasi yang dilakukan oleh komunikator yang mewakili suatu negara untuk menyampaikan pesan-pesan yang berkaitan dengan kepentingan negaranya kepada komunikan yang mewakili negara lain. Lalu lihat program-program UNESCO, yang mengacu pada program-program Internasional (antar bangsa)
Dikatakan… kerja sama persetujuan internasional untuk mengamankan warisan budaya dan alam masuk dalam salah 1 program UNESCO Inilah 7 Tempat di Indonesia, Sebagai Situs Warisan Dunia Unesco : Candi borobudur (Borobudur Temple Compounds) Candi Prambanan (Prambanan Temple Compounds) Taman Nasional Komodo (Komodo National Park) Taman Nasional Ujung Kulon (Ujung Kulon national Park) Taman Nasional Lorentz (Lorentz National Park) Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera (Tropical Rainforest Herotage of Sumatra) Situs Manusia Purba Sangiran (Sangiran Early Man Site) Link : ( http://kewarganegaraanku.wordpress.com/2011/11/13/7-tempat-di-indonesia-sebagai-situs-warisan-dunia-unesco/ )
Candi Prambanan Candi Borobudur taman nasional Lorentz Ujung Kulon pulau Komodo hutan hujan Sumatera situs Sangiran
Untuk situs warisan budaya (Unesco’s Worls Heritage Site) seperti 7 yang disebutkan diatas, mungkin lebih gampang dikukuhkan sebagai warisan budaya Indonesia. Karena : faktor wilayah, yang memang lokasinya berada dalam kedaulatan NKRI. NAMUN….
Bagaimana dengan… Batik Tor-tor&Gondang 9 Reog Ponorogo Angklung
Sejarah/warisan yang bisa “bergerak”, tentu dengan gampang bisa di klaim oleh negara lain. Untuk membuktikan warisan tersebut milik suatu bangsa, diperlukan penggalian sejarah mendalam mengenai warisan tersebut. Dibantu oleh Unesco, sebagai organisasi yang akan mensahkan nya.
U.N.E.S.C.O Mengapa peran Unesco diperlukan dalam menjaga warisan budaya suatu bangsa ? Unesco melakukan proses komunikasi internasional, Berdampak pada perdamaian dan keamanan antar bangsa. Bahasa simplenya : Supaya gak ribut! Perlu penengah, atau organisasi yang berdaulat, untuk mengukuhkan kebudayaan suatu bangsa dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Artikel 1 dari konstitusi UNESCO).
U.N.E.S.C.O Untuk program komunikasi dan informasi, Unesco juga tak kalah peduli. Diatur dalam : KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KOMITE NASIONAL INDONESIA UNTUK INFORMATION FOR ALL PROGRAMME (IFAP) - UNESCO Link : (http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Peraturan%20Perundang Undangan/3%29%20Bidang%20Komunikasi/2%29%20Pers/Kepmenkominfo%20No.08%20Tahun%202006%20Tentang%20IFAP%20Unesco.htm )
Baik saudara-saudara… Bagaimana saudara menanggapi peng-klaim-an budaya Indonesia oleh malaysia ? Kirim ke nikenpuspita@yahoo.com Terimakasih Salam Sukses selalu