Lamanya Suatu Pasangan Dapat Hamil 3 bulan 57 % 6 bulan 73 % 1 tahun 85 % 2 tahun 93 %
Syarat Telah dilakukan pengelolaan infert. Lengkap Terdapat indikasi yang sangat jelas Memahami seluk beluk prosedur Mampu memberi izin atas dasar pengertian Mampu membiayai
Penyebab Infertilitas wanita Gangguan ovulasi 40% Patologi tuba dan pelvics 40% Masalah lain 10% Masalah yang tak diketahui 10%
Pemeriksaan Penunjang Infertilitas Wanita Ada tidak nya ovulasi Pemeriksaan suhu basal Serial sitologi II. Gangguan anatomi saluran organ genital Hidrotubasi/ SIS Histero salpingorafi III. Immunologi 1. Poscoital test.
Pemeriksaan laboratorium pada infertilitas Pemeriksaan darah pada STD Pemeriksaan gula darah Pemeriksaan LH dan FSH Pemeriksaan progesteron Pemeriksaan yang lain sesuai indikasi .( testosteron ) Pemeriksaan imunologi, sesuai tersangka seperti Torch
Tekhnik Reproduksi Berbantu Robert Edward dan Patrick Steptoe (1978) USA (1981). Indonesia 2 Mei 1988 RSAB Harapan Kita (Program Melati)
Indikasi Pada awalnya kerusakan Tuba Fallofii Keberhasilan, 20% Kerusakan kedua Tuba Fallofii Oligospermia Serviks tak normal Faktor immunologik Infertilitas tak diketahui sebabnya Infertilitas karena endometriosis
Tekhnik Reproduksi Berbantu I.U.I ( intra uterine insaminasion) I.V.F ( Infitro Fertilization
Penatalaksanaan Pemeriksaan penyaringan pasutri Pemilihan protrokol stimulasi Stimulasi indung telur terjadwal Pemantauan perkembangan folikel Pengambilan oosit (PO) Persiapan prosedur laboratorium Perkembangan embrio dlm media
Penatalaksanaan 8. Pemindahan embrio (PE) 9. Pemantauan fase luteal 10. Diagnosis kehamilan 11. Analisis sebab kegagalan 12. Perwatan obstetrik 13. Pertimbangan psikologik
Pemeriksaan Penyaring Pasutri Wanita Ovarium Apakah ovarium satu atau dua cari ambil oosit II. Uterus Normal tau abnormal Posisi kanalis servikalis Bagaimana uji coba PE
Pemeriksaan Penyaring Wanita III. Tuba Fallofii Apakah terdapat sumbatan tuba Keduanya atau satu IV. Apakah pemeriksaan TORCH HBs –Ag. V. Psikologik VI. Sosial / agama Mahal Waktu (suami 2 minggu, isteri 1 bulan agama
Macam Prosedur ZIFT GIFT ICSI
Mengangkat anak angkat. Adopsi Mengangkat anak angkat. Pasangan suami isteri yang tidak mempunyai anak atau memutuskan tak punya anak dapat mengajukan permohonan pengesahan tatau pengangkatan anak dan demikian juga bagi mereka yang memutuskan tak menikah
1. Pihak yang dapat adopsi anak Pasangan suami isteri Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun
b. Orang tua tunggal 1. Staatblaad 1917 No. 129 Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya. Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No 2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.